loading...

Makalah Ontologi Filsafat Ilmu

October 19, 2016 Add Comment
KATA PENGANTAR

Bismillahirrahmaanirrohiim
Alhamdulillahirobbil `alamiin, segala puji bagi ALLAH yang telah memberikan segala nikmatnya kepada kita semua. Selawat dan salam semoga tercurahkan kepada baginda nabi Muhammad SAW, keluarga dan sahabatnya, yang telah memperjuangkan agama islam sehingga sampai pada kita saat ini.
Dalam penulisan makalah ini kami banyak mengambil referensi dari buku-buku dan internet sebagai acuan penulisannya, sebab kalau mengandalkan pengetahuan dan ilmu kami belum memadai dan akan jauh dari sasaran yang dimaksud.
Akhirnya kami banyak mengucapkan terima kasih kepada semua fihak yang telah terlibat dalam terwujudnya makalah yang singkat ini, dan kamipun mohon maaf jika masih banyak terdapat kekurangan dan kelemahannya, kepada para pembaca kami mohon saran dan pendapat untuk perbaikan dari pada kesalahan-kesalahan yang terdapat didalam makalah ini.

Penulis


DAFTAR ISI

ISI HAL
KATA PENGANTAR 1
DAFTAR ISI 2
BAB I PENDAHULUAN 3
A. Latar belakang 3
B. Rumusan masalah 3
BAB II PEMBAHASAN 4
A. Pengertian Ontologi 4
B. Dasar Ontologi Ilmu Pengetahuan 5
C. Pengertian Ilmu Pengetahuan 6
D. Sumber-sumber Ontologi Ilmu Pengetahuan 8
E. Ruang Lingkup Ontologi Ilmu Pengetahuan 11
F. Kriteria Ontologi Ilmu Pengetahuan 11
BAB III PENUTUP 13
A. Kesimpulan 13
B. Saran 13
Daftar Pustaka 14




BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar belakang Makalah

Filsafat membahas segala sesuatu yang ada bahkan yang mungkin ada baik bersifat abstrak ataupun riil meliputi Tuhan, manusia dan alam semesta. Sehingga untuk memahami masalah filsafat sangatlah sulit tanpa adanya pemetaan-pemetaan dan mungkin kita hanya bisa menguasai sebagian dari luasnya ruang lingkup filsafat.
Sistematika filsafat secara garis besar ada tiga pembahasan pokok atau bagian yaitu; epistemologi atau teori pengetahuan yang membahas bagaimana kita memperoleh pengetahuan, ontologi atau teori hakikat yang membahas tentang hakikat segala sesuatu yang melahirkan pengetahuan dan aksiologi atau teori nilai yang membahas tentang guna pengetahuan. Mempelajari ketiga cabang tersebut sangatlah penting dalam memahami filsafat yang begitu luas ruang lingkup dan pembahansannya.
B. Rumusan Masalah Makalah Ontologi Filsafat Ilmu
1. Pengertian Ontologi
2. Dasar Ontologi Ilmu Pengetahuan
3. Pengertian Ilmu Pengetahuan
4. Sumber-sumber Ontologi Ilmu Pengetahuan
5. Ruang Lingkup Ontologi Ilmu Pengetahuan
6. Kriteria Ontologi Ilmu Pengetahuan


BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Ontologi
Ontologi ilmu pengetahuan – Ontologi dalam bahasa Inggris “ontology”; dari bahasa Yunani on, ontos (ada, keberadaan) dan logos (studi, ilmu tentang). Ada beberapa pengertian dasar mengenai apa itu “ontology”.
Ontologi merupakan studi tentang ciri-ciri “esensial” dari ‘Yang Ada’ dalam dirinya sendiri yang berbeda dari studi tentang hal-hal yang ada secara khusus. Dalam mempelajari ‘Yang Ada’ dalam bentuknya yang sangat abstrak studi tersebut melontarkan pertanyaan seperti “Apa itu Ada dalam dirinya sendiri?”.
Ontologi termasuk cabang Filsafat yang membahas mengenai sifat (wujud) atau lebih sempit lagi sifat fenomena yang ingin kita ketahui. Juga, Ontologi bisa mengandung pengertian sebuah cabang filsafat yang menggeluti tata dan struktur realitas dalam arti seluas mungkin, yang menggunakan katagori-katagori seperti: ada atau menjadi, aktualitas atau potensialitas, esensi, keniscayaan dasar, Yang Ada sebagai Yang Ada.
Ontologi mencoba melukiskan hakikat Ada yang terakhir, ini menunjukan bahwa segala hal tergantung padanya bagi eksistensinya. Ontologi juga mengandung pengertian sebagai cabang filsafat yang melontarkan pertanyaan, apa arti Ada dan Berada dan juga menganalisis bermacam-macam makna yang memungkinkan hal-hal dapat dikatakan Ada.
Dari beberapa pengertian ontologi di atas, maka dapat diperoleh gambaran yang lebih jelas, apa yang disebut dengan ontologi. Ontologi juga mengandung pengertian sebuah cabang filsafat yang menyelidiki realitas yang menentukan apa yang kita sebut realitas. Dari beberapa pengertian dasar tersebut bisa disimpulkan bahwa ontologi mengandung pengertian “pengetahuan tentang yang Ada”.
Pun, dapat dikatakan bahwa antologi merupakan bagian dari filsafat ilmu yang membahas pandangan terhadap hakikat ilmu atau pengetahuan ilmiah, termasuk pandangan terhadap sifat ilmu itu sendiri.
Istilah ontologi muncul sekitar pertengahan abad ke-17. Pada waktu itu ungkapan filsafat mengenai yang ada (philosophia entis) digunakan untuk hal yang sama. Menurut akar kata Yunani, ontologi berarti ‘teori mengenai ada yang berada. Oleh sebab itu, orang bisa menggunakan ontologi dengan filsafat pertama Aristoteles, yang kemudian disebut sebagai metafisika. Namun pada kenyataannya, ontologi hanya merupakan bagian pertama metafisika, yakni teori mengenai yang ada, yang berada secara terbatas sebagaimana adanya dan apa yang secara hakiki dan secara langsung termasuk ada tersebut.
B. Dasar Ontologi Ilmu Pengetahuan
Berbeda dengan agama atau bentuk pengetahuan yang lainnya, maka ilmu membatasi diri hanya kepada kejadian yang bersifat empiris. Secara sederhana, objek kajian ilmu ada dalam jangkauan pengalaman manusia. Objek kajian ilmu mencakup seluruh aspek kehidupan yang dapat diuji oleh panca indera manusia. Dalam batas-batas tersebut, maka ilmu mempelajari objek-objek empiris, seperti batu-batuan, binatang, tumbuh-tumbuhan, hewan atau manusia itu sendiri. Berdasarkan hal itu, maka ilmu-ilmu dapat disebut sebagai suatu pengetahuan empiris, di mana objek-objek yang berbeda di luar jangkaun manusia tidak termasuk di dalam bidang penelaahan keilmuan tersebut.
Untuk mendapatkan pengetahuan ini, ilmu membuat beberapa asumsi mengenai objek-objek empiris. Sebuah pengetahuan baru dianggap benar selama kita bisa menerima asumsi yang dikemukakannya.
Secara lebih terperinci ilmu mempunyai tiga asumsi yang dasar, yaitu:
1. Menganggap objek-objek tertentu mempunyai keserupaan satu sama lain, umpamanya dalam hal bentuk, struktur, sifat dan sebagainya
2. Menganggap bahwa suatu benda tidak mengalami perubahan dalam jangka waktu tertentu . Kegiatan keilmuan bertujuan mempelajari tingkah laku suatu objek dalam suatu keadaan tertentu.
3. Menganggap bahwa tiap gejala bukan merupakan suatu kejadian yang bersifat kebetulan.
Tiap gejala mempunyai suatu hubungan pola-pola tertentu yang bersifat tetap dengan urutan kejadian yang sama. Dalam pengertian ini, ilmu mempunyai sifat deterministik.
C. Pengertian Ilmu Pengetahuan
Ontologi ilmu pengetahuan – Agar kita mendapatkan pengertian tentang ilmu pengetahuan yang luas, maka didalam mengkaji masalah tersebut menjadi:
Pengertian Ilmu
Ilmu berasal dari bahasa arab yaitu alima–ya’lamu–‘ilman dengan wazan fa’ala–yaf’alu–fi’lan yang berarti mengerti, memahami benar-benar. Ilmu dalam kamus Indonesia adalah pengetahuan suatu bidang yang disusun secara konsisten menurut metode-metode tertentu, juga dapat digunakan untuk menerangkan gejala-gejala tertentu di bidang (pengetahuan) itu.
Al-Quran menggunakan kata ‘ilm dalam berbagai bentuk dan artinya sebanyak 854 kali. Antara lain sebagai “proses pencapaian pengetahuan dan objek pengetahuan” (QS 2:31-32) Pembicaraan tentang ilmu mengantarkan kita kepada pembicaraan tentang sumber-sumber ilmu di samping klasifikasi dan ragam disiplinnya.
Ilmu dalam bahasa Inggris ‘science’, dari bahasa Latin ‘scientia’ (pengetahuan). Sinonim yang paling akurat dalam bahasa Yunani adalah ‘ episteme’. Pada prinsipnya ‘ilmu’ merupakan cabang pengetahuan yang mempunyai ciri-ciri tertentu. Meskipun secara metodologis ilmu tidak membedakan antara ilmu sosial dan ilmu alam, karena permasalahan-permasalahan teknis yang bersifat khas, maka filsafat ilmu sering dibagi menjadi ‘filsafat ilmu alam’ dan filsafat ilmu sosial.
Ilmu merupakan terjemahan dari kata science, yaitu pengetahuan yang rasional dan didukung dengan bukti empiris, dalam bentuk yang baku. Dari segi maknanya, pengertian ilmu sepanjang yang terbaca dalam pustaka menunjuk sekurang-kurangnya tiga hal, yakni pengetahuan, aktivitas dan metode. Diantara para filsuf dari berbagi aliran terdapat pemahaman umum bahwa ilmu adalah sesuatu kumpulan yang sistematis dari pengetahuan (any systematic body of knowledge).
Porf. Dr. Ashley Montagu, guru besar Antropologi pada Rutgers University menyimpulkan: “Science is a systemized knowledge derived from observation, study and experimentation curried on order to determine the nature of principles of what being studied.”
Ilmu adalah seluruh usaha sadar untuk menyelidiki, menemukan dan meningkatkan pemahaman manusia dari berbagai segi kenyataan dalam alam manusia. Segi-segi ini dibatasi agar dihasilkan rumusan-rumusan yang pasti. Ilmu memberikan kepastian dengan membatasi lingkup pandangannya, dan kepastian ilmu diperoleh dari keterbatasannya.
Dari beberapa pengertian ilmu yang di kemukakan, maka dapat diperoleh gambaran yang lebih jelas, apa yang disebut dengan ilmu. Ilmu pada prinsipnya merupakan usaha untuk mengorganisasikan dan mensistematisasikan common sense, suatu pengamatan dalam kehidupan sehari-hari, namun dilanjutkan dengan suatu pemikiran secara cermat dan teliti dengan menggunakan berbagai metode.
Pengertian pengetahuan pada ontologi ilmu pengetahuan
Pengetahuan merupakan hasil proses dari usaha manusia untuk tahu. Drs. Sidi Gazalba, mengemukakan bahwa pengetahuan ialah apa yang diketahui atau hasil pekerjaan tahu. Pekerjaan tahu tersebut adalah hasil dari pada: kenal, sadar, insaf, mengerti dan pandai. Pengertian itu semua milik atau isi pikiran.
Pengetahuan adalah suatu istilah yang digunakan untuk menuturkan apabila sesorang mengenal tentang sesuatu. Suatu hal yang menjadi pengetahuannya adalah selalu terdiri dari unsur yang mengetahui dan yang diketahui serta kesadaran mengenai hal yang ingin diketahuinya itu. Oleh karena itu, pengetahuan selalu menuntut tentang sesuatu dan obyek yang merupakan sesuatu yang dihadapinya sebagai hal yang ingin diketahuinya. Jadi, bisa dikatakan pengetahuan adalah hasil tahu manusia terhadap sesuatu, atau segala perbuatan manusia untuk memahami suatu objek tertentu.
D. Sumber-sumber Ontologi Ilmu Pengetahuan
Setelah pengetahuan itu sesuatu yang mungkin dan realistis, masalah yang dibahas dalam literatur-literatur epistimologi Islam adalah masalah yang berkaitan dengan sumber dan alat pengetahuan. Para filusuf Islam menyebutkan beberapa sumber dan sekaligus alat pengetahuan, yaitu:
1. Alam tabi’at atau alam fisik
ontologi ilmu pengetahuan – Contoh yang paling konkrit dari hubungan dengan materi dengan cara yang sifatnya materi pula adalah aktivitas keseharian manusia di dunia ini, seperti makan, minum, hubungan suami istri dan lain sebagianya. Dengan demikian, alam tabi’at yang materi merupakan sumber pengetahuan yang “barangkali” paling awal dan indra merupakan alat untuk berpengetahuan yang sumbernya tabi’at.
Pandangan Sensualisme (al-hissiyyin)
Kaum sensualisme, khususnya John Locke, menganggap bahwa pengetahuan yang sah dan benar hanya lewat indra saja. Mereka mengatakan bahwa otak manusia ketika lahir dalam keadaan kosong dari segala bentuk pengetahuan, kemudian melalui indra realita-realita di luar tertanam dalam benak. Peranan akal hanya dua saja yaitu, menyusun dan memilah serta meng-generalisasi.
Jadi yang paling berperan adalah indra. Pengetahuan yang murni lewat akal tanpa indra tidak ada. Konskuensi dari pandangan ini adalah bahwa realita yang bukan materi atau yang tidak dapat bersentuhan dengan indra, maka tidak dapat diketahui, sehingga pada gilirannya mereka mengingkari hal-hal yang metafisik seperti Tuhan.
2. Alam Akal
Kaum Rasionalis, selain alam tabi’at atau alam fisika, meyakini bahwa akal merupakan sumber pengetahuan yang kedua dan sekaligus juga sebagai alat pengetahuan. Mereka menganggap akal-lah yang sebenarnya menjadi alat pengetahuan sedangkan indra hanya pembantu saja.
Aktivitas-aktivitas Akal:
1. Menarik kesimpulan. Yang dimaksud dengan menarik kesimpulan adalah mengambil sebuah hukum atas sebuah kasus tertentu dari hukum yang general. Aktivitas ini dalam istilah logika disebut silogisme kategoris demonstratif.
2. Mengetahui konsep-konsep yang general. Ada dua teori yang menjelaskan aktivitas akal ini, Pertama, teori yang mengatakan bahwa akal terlebih dahulu menghilangkan ciri-ciri yang khas dari beberapa person dan membiarkan titik-titik kesamaan mereka. Teori ini disebut dengan teori tajrid dan intiza’. Kedua, teori yang mangatakan bahwa pengetahuan akal tentang konsep yang general melalui tiga tahapan, yaitu persentuhan indra dengan materi, perekaman benak, dan generalisasi.
3. Pengelompokan Wujud. Akal mempunyai kemampuan mengelompokkan segala yang ada di alam realita ke beberapa kelompok.
4. Pemilahan dan Penguraian.
5. Penggabungan dan Penyusunan.
6. Kreativitas.

3. Analogi (Tamtsil)
Termasuk alat pengetahuan manusia adalah analogi yang dalam terminologi fiqih disebut qiyas. Analogi ialah menetapkan hukum (baca; predikat) atas sesuatu dengan hukum yang telah ada pada sesuatu yang lain karena adanya kesamaan antara dua sesuatu itu.
Analogi tersusun dari beberapa unsur:
1) Asal, yaitu kasus parsial yang telah diketahui hukumnya.
2) Cabang, yaitu kasus parsial yang hendak diketahui hukumnya,
3) Titik kesamaan antara asal dan cabang, dan
4) Hukum yang sudah ditetapkan atas asal.

4. Hati dan Ilham (Wahyu)
Kaum empiris yang memandang bahwa ada sama dengan materi sehingga sesuatu yang inmateri adalah tidak ada, maka pengetahuan tentang in materi tidak mungkin ada. Sebaliknya kaum Ilahi (theosopi) yang meyakini bahwa ada lebih luas dari sekedar materi, mereka mayakini keberadaan hal-hal yang inmateri. Pengetahuan tentangnya tidak mungkin lewat indra tetapi lewat akal atau hati.
Tentu yang dimaksud dengan pengetahuan lewat hati di sini adalah penngetahuan tentang realita inmateri eksternal, kalau yang internal seperti rasa sakit, sedih, senang, lapar, haus dan hal-hal yang iintuitif lainnya diyakini keberadaannya oleh semua orang tanpa kecuali.
Pengetahuan tentang alam gaib yang dicapai manusia lewat hati jika berkenaan dengan pribadi seseorang saja disebut ilham atau isyraq, dan jika berkaitan dengan bimbingan umat manusia dan penyempurnaan jiwa mereka dengan syariat disebut wahyu
E. Ruang Lingkup Ontologi Ilmu Pengetahuan
Secara ontologis, ilmu membatasi lingkup penelaah keilmuannya hanya pada daerah-daerah yang berada dalam jangkauan pengalaman manusia. Ilmu memulai penjelajahannya pada pengalaman manusia dan berhenti di batas pengalaman manusia. Ilmu tidak mempelajari ikhwal surga dan neraka. Sebab, ikhwal surga dan neraka berada diluar jangkauan pengalaman manusia. Ilmu tidak mempelajari sebab musabab terciptanya manusia sebab kejadian itu terjadi diluar jangkauan pengalamann manusia. Baik hal-hal yang terjadi sebelum hidup kita, maupun hal-hal yang terjadi setelah kematian manusia, semua itu berada di luar penjelajahan ilmu.
Ilmu hanya membatasi daripada hal-hal yang berbeda dalam batas pengalaman kita karena fungsi ilmu sendiri dalam hidup manusia yaitu sebagai alat bantu manusia dalam menanggulangi masalah-masalah yang dihadapinya sehari-hari. Persoalan mengenai hari kemudian tidak akan kita tanyakan pada ilmu, melainkan kepada agama. Sebab agamalah pengetahuan yang mengkaji masalah-masalah seperti itu. Metode yang dipergunakan dalam menyusun ilmu telah teruji kebenarannya secara empiris. Dalam perkembangannya kemudian maka muncul banyak cabang ilmu yang diakibatkan karena proses kemajuan dan penjelajahan ilmu yang tidak pernah berhenti. Dari sinilah kemudian lahir konsep “kemajuan” dan “modernisme” sebagai anak kandung dari cara kerja berpikir keilmuan.
F. Kriteria Ontologi Ilmu Pengetahuan
Dari definisi yang diungkapkan di atas, kita dapat melihat bahwa sifat-sifat ilmu merupakan kumpulan pengetahuan mengenai suatu bidang tertentu yakni:
• Berdiri secara satu kesatuan.
• Tersusun secara sistematis.
Ada dasar pembenarannya (ada penjelasan yang dapat dipertanggung jawabkan disertai sebab-sebabnya yang meliputi fakta dan data).
Mendapat legalitas bahwa ilmu tersebut hasil pengkajian atau riset.
Communicable, ilmu dapat ditransfer kepada orang lain sehingga dapat dimengerti dan dipahami maknanya.
Universal, ilmu tidak terbatas ruang dan waktu sehingga dapat berlaku di mana saja dan kapan saja di seluruh alam semesta ini.
Berkembang, ilmu sebaiknya mampu mendorong pengetahuan-pengatahuan dan penemuan-penemuan baru. Sehingga, manusia mampu menciptakan pemikiran-pemikiran yang lebih berkembang dari sebelumnya.  
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Ontologi merupakan salah satu diantara lapangan penyelidikan kefilsafatan yang paling kuno. Ontologi berasal dari bahasa Yunani yang berarti teori tentang keberadaan sebagai keberadaan. Pada dasarnya, ontologi membicarakan tentang hakikat dari suatu benda/sesuatu. Hakikat disini berarti kenyataan yang sebenarnya (bukan kenyataan yang sementara, menipu, dan berubah).
2. Dalam ontologi ditemukan pandangan-pandangan pokok pemikiran, yaitu monoisme, dualisme, pluralisme, nihilisme, dan agnostisisme. Monoisme adalah paham yang menganggap bahwa hakikat asalnya sesuatu itu hanyalah satu. Asal sesuatu itu bisa berupa materi (air, udara) maupun ruhani (spirit, ruh).
B. Saran
Belajar hendaknya menjadi salah satu karakter yang selalu melekat di dalam perilaku suatu bangsa. Dari hal itulah setiap bangsa berusaha mengunggulakan pendidikan sebagai sebuah fondasi dari pendirian sebuah bangsa. Proses pendidikan tidak terlepas dari konsep ontology, epistemologi, dan akasiologi didalam pengkajiaanya dimana pelaksannanya harus mencerminkan aktualisasi dari cita - cita suatu bangsa.
Ontologi dari sebuah pendidikan adalah mengubah baik perilaku, kognitif, dan psikomotor sebagai sebuah perubahan yang riil dimana penerapannya kepada peserta didik harus dilandasi dengan humanisme yang akan merubah dari ketiga aspek tersebut dari background atau intake yang buruk atau kurang baik menjadi lebih baik. Hakekat dari sebuah pendidikan haruslah secara proper berniat dan berperilaku sebagai penerang suatu bangsa dari kegelapan berpikir. Pemerintah sebagai pemangku kebijakan harus memiliki peran dan tindakan serius di dalam memecahkan persoalan pendidikan.
DAFTAR PUSTAKA
Bustanuddin, Agus, Pengembangan Ilmu–Ilmu Sosial: Studi Banding Antara Pandangan
Jaharuddin, Filsafat Ilmu Dan Pengetahuan http://referensiagama.blogspot.com, 2011.
_________, Epistemologi dan Ontologi, dalam http://.blogspot.com, 2008.
Kiftiah, Mariatul. Dasar Ontologi Ilmu Pengetahuan. http://mariatulkiftiah.blogspot.com, 2011.
Langeveld, M.J, Menuju Kepimikiran Filsafat. Jakarta: Putra Sarjana, 2001.
Lorens Bagus, Kamus Filsafat, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1996.
Louis O Kattsouff, Pengantar filsafat. Yogjakarta: Tiara Wacana, 2004.
Suriasumantri, Jujun S. Ilmu dalam perspektif . Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2003.
Zainuddin, Filsafat Ilmu Perspektif Pemikiran Islam. Malang, Lintas Pustaka, 2006.

“TAFSIR AYAT HUKUM PERDATA”

October 18, 2016 Add Comment
BAB II
PEMBAHASAN

QS.AL-BAQARAH (226-227)

لِّلَّذِينَ يُؤۡلُونَ مِن نِّسَآئِهِمۡ تَرَبُّصُ أَرۡبَعَةِ أَشۡهُرٖۖ فَإِن فَآءُو فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٞ ٢٢٦
وَإِنۡ عَزَمُواْ ٱلطَّلَٰقَ فَإِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٞ ٢٢٧
Kepada orang-orang yang meng ila’ istrinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sesungguhnya Allah maha pengampun lagi maha penyayang. Dan jika mereka berketetapan hati untuk ttalak (bercerai) maka sesungguhnya Allah maha mendengar lagi maha mengetahui.”

a. Makna Mufradat (Kosakata)
يُؤۡلُونَ : Secara bahasa kata ini yang berarti bersumpah. Dalam istilah fiqh, hal ini disebut dengan ila’. Maksudnya adalah sumpah seorang suami untuk tidak mempergauli istrinya.

ٱلطَّلَٰقَ : Secara bahasa, ath-thalaq berarti lepas atau berpisah. Dalam ayat ini, kata tersebut diartikan kepada “ terlepasnya ikatan perkawinan seseorang laki-laki dari istrinya, dengan sebab suatu lafal yang diungkapkan oleh laki-laki tersebut, seperti , “Aku menceraikan kamu.” Dan perempuan yang diceraikan itu disebut dengan al-muthalaqah (perempuan yang telah diceraikan suaminya)”.

يَتَرَبَّصۡنَ : Kata ini berarti menunggu, yaitu wanita yang diceraikan suaminya harus melalui masa menunggu dalam batas tertentu. Sebelum masa itu habis ia tidak boleh mencari pengganti laki-laki yang telah menceraikannya. Masa menunggu itu disebut iddah.

قُرُوٓءٖۚ : Secara harfiah, kata ini mempunyai dua arti, yaitu suci dan haid.
ۡمَعۡرُوفِ : Kata ini berasal dari ‘arafat, yang berarti mengtahui. Dan ۡمَعۡرُوفِ merupakan ism maf’ulnya, yang diartikan kepada “sesuatu yang diketahui”. Dalam ayat ini, kata tersebut berarti “sesuat yang biasa”, karena yang biasa itu telah diketahui ditengah masyarakat.

b. Sabab An-Nuzul (Sebab Turunya Ayat)
Sa’id bin Al-musayyab berkata : “ila’ adalah merupakan cara orang jahiliah menyakiti wanita. Apabila seorang laki-laki tidak lai menyukai istrinya dan ia tidak mau istrinya menikah dengan laki-laki lain, maka suaminya tersebut bersumpah bahwa ia tidak akan mendekati sang istri selama lamanya. Maka Allah membatasi sumpah itu, paling lama hanya empat bulan saja dengan menurunkan ayat لِّلَّذِينَ يُؤۡلُونَ مِن نِّسَآئِهِمۡ.
Diriwayatkan dari Umar bin Muhajir yang diterima ayahnya; Asma’ binti Yazid Al-Ansharia berkata: “saya diceraikan dizaman Rasulullah. Pada waktu itu belum ada iddah bagi wanita yang diceraikan oleh suaminya. Kemudian Allah menurunkan ayat tentang iddah ketika saya diceraikan.” Maka Asma’lah wanita pertama kali menerima iddah talak.

c. Syarah Ayat
Firman Allah :
لِّلَّذِينَ يُؤۡلُونَ مِن نِّسَآئِهِمۡ تَرَبُّصُ أَرۡبَعَةِ أَشۡهُرٖۖ فَإِن فَآءُو فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٞ٢٢٦ وَإِنۡ عَزَمُواْ ٱلطَّلَٰقَ فَإِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٞ٢٢٧
Kepada orang-orang yang meng ila’ istrinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sesungguhnya Allah maha pengampun lagi maha penyayang. Dan jika mereka berketetapan hati untuk ttalak (bercerai) maka sesungguhnya Allah maha mendengar lagi maha mengetahui.”

Ila’ adalah sumpah yang dilakukan oleh suami, baik dalam keada’an marah maupun tidak, untuk tidak melakukan hubungan seks dengan istri mereka dalam suatu masa.
Apabila hal ini terjadi, maka suami harus membatasi sumpahnya itu maksima empat bulan. Masa ila’ tidak boleh melewati empat bulan. Jika masa itu kurang dari empat bulan, maka ditunggu sampai tiba masa itu. Jika lebih dari empat bulan, maka dibatasi hanya empat bulan. Jika masanya kurang dari empat bulan, maka istri harus bersabar, dan tidak berhak menuntut untuk disetubuhi sebelum selesai masanya. Jika masanya telah selesai, maka harus segera disetubuhi.
Adapun jika masanya lebih dari empat bulan, maka istrinya berhak menuntut suami. Sesudah lewat masa empat bulan, suami punya pilihan menyetubuhi istrinya atau menceraikannya. Jika tidak mau bercerai, maka hakim berhak menceraikannya supaya tidak menyusahkan istinya.
Karena itulah Allah berfirman. “kemudian jika mereka kembali (kepada istri-istrinya) maka sesungguhnya Allah Maha pengampun lagi maha penyayang.” Yakni, jika kembali menyetubuhi istrinya dalam masa empat bulan itu, maka suami tidak diwajibkan membayar kifarat sumpahnya. Hal ini juga berdasarkan hadist. “Barang siapa yang telah bersumpah, kemudian ia melihat yang lebih baik dari pada sumpahnya itu, maka kifaratnya ialah meninggalkan sumpahnya.” (HR. Ahmad)
ِّلَّذِينَ يُؤۡلُونَ مِن نِّسَآئِهِم. kalimat min nisaa-ihim menunjukan bahwa ila’ hanya belaku pada istri, tidak termasuk budak wanita.
Demikian pula, bagi yang melanggar ila’ maka kifarat nya adalah memilih salah satu dari tiga alternatif, yaitu :
1. Memberi makan 10 orang miskin.
2. Memerdekakan budak.
3. Berpuasa tiga hari berturut-turut .

Ayat ini memberikan kesempatan kepada para suami berfikir selama empat bulan untuk mengambil keputusan tegas, yakni kembali hidup sebagai suami istri yang normal atau mmenceraikan istrinya. Kalau merek memutuskan untuk kembali sebagai suami istri, hidup secara harmonis, dan saling memaafkan, maka Allah akan mengampuni kesalhan-kesalahan mereka dan akan mencurahkan rahmatnya, karena sesungguhnya Allah maha pengampun lagi maha penyayang. Dan bila mereka menetapkan hati tanpa ada keraguan, maka mereka wajib mengambil keputusan yang pasti. Dan sesungguhnya Allah maha mendengar lagi maha mengetahui.
Ayat ini ditutup dengan kedua sifat Allah tersebut, bukan saja untuk menegaskan bahwa Allah maha mendengar ucapan suami serta maha mengetahui niatnya. Penutup ayat ini juga mengandung kesan bahwa isi hati seseorang atau ucapan-ucapannya yang menyakitkan hati istri, didengar dan diketahui oleh Allah swt., sehingga suami hendaknya berhati-hati.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Ila’ adalah sumpah yang dilakukan oleh suami, baik dalam keada’an marah maupun tidak, untuk tidak melakukan hubungan seks dengan istri mereka dalam suatu masa.
Demikian pula, bagi yang melanggar ila’ maka kifarat nya adalah memilih salah satu dari tiga alternatif, yaitu :
4. Memberi makan 10 orang miskin.
5. Memerdekakan budak.
6. Berpuasa tiga hari berturut-turut.

Ayat ini memberikan kesempatan kepada para suami berfikir selama empat bulan untuk mengambil keputusan tegas, yakni kembali hidup sebagai suami istri yang normal atau mmenceraikan istrinya. Kalau merek memutuskan untuk kembali sebagai suami istri, hidup secara harmonis, dan saling memaafkan, maka Allah akan mengampuni kesalhan-kesalahan mereka dan akan mencurahkan rahmatnya, karena sesungguhnya Allah maha pengampun lagi maha penyayang.














DAFTAR PUSTAKA

Shihab, M. Quraish. 2002. Tafsir Al Misbah. Jakarta : Lentera Hati.
Kadar, M. Yusuf. 2013. Tafsir Ayat Ahkam. Jakarta : Amzah.
Bahreisy, Salim. 2004. Tafsir Ibnu Katsir. Surabaya : PT Bina Ilmu.

“ AGAMA DAN NEGARA “

October 18, 2016 Add Comment
KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena berkat rahmat dan Hidayah_Nya lah
kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “ AGAMA DAN NEGARA “.
Makalah ini kami buat guna memenuhi syarat perkuliahan pendidikan kewarganegaraan dan
pancasila.

Penulis mengucapkan terima kasih untuk dosen pengampu yang telah membimbing kami
Dalam perkuliahan pendidikan kewarganegaraan dan pancasila ini. Dan penulis menadari bahwa
makalah ini jauh dari kesempurnaan, dan kritik maupun saran sangat di harapkan dari pembaca
untuk penulis guna untuk penyempurnaan makalah ini. Akhirnya, semoga makalah ini
bermanfaat bagi mahasiswa khsusnya dalam perkuliahan pendidikan kewarganegaraan dan
pancasila.





AGAMA DAN NEGARA
BAB I
PEMBAHASAN

A. Latar belakang masalah
Setiap individu dalam satu masyarakat selalu berinteraksi antara yang satu dengan yang lain membentuk satu kesatuan dengan berpedoman kepada tata aturan yang kuat. Dalam hal ini agama berperan mengatur kehidupan masyarakat sehingga mereka bisa hidup berdampingan dan saling membutuhkan.Begitu pula dengan negara yang merupakan suatu organisasi dalam suatu wilayah memberikan tata aturan kepada masyarakat dengan membentuk satu tujuan bersama.
Agama dan negara memang tidak bisa dipisahkan dengan masyarakat karena untuk mewujudkan cita-cita bersama masyarakat perlu memahami nilai-nilai yang terkandung dalam agama dan negara sehingga menuntut masyarakat menndalami apa itu agama dan apa itu negara dalam segala peran dan fungsinya lebih-lebih di zaman yang serba modern ini.

B. Rumusan masalah
Melihat uraian singkat diatas dapat kita tarik beberapa poin pemasalahan yang perlu kita rumuskan antara lain:
1. Apa pengertian agama?
2. Apa pengertian negara?
3. Bagaimana hubungan antara agama dan negara?

C. Inti Pembahasan
1. Pengertian agama
Agama menurut etimologi berasal dari kata bahasa sanskerta dalam kitap upadeca tentang ajaran-ajaran agama hindu disebutkan bahwa perkataan agama berasal dari bahasa sanskerta yang tersusun dari kata “A” berarti tidak dan “gama” berarti pergi dalam bentuk harfiah yang terpadu perkataan agama berarti tidak pergi tetap ditempat, langgeng, abadi, diwariskan secara terus menerus dari generasi ke generasi
Pada umumnya perkataan agama diartikan tidak kacau yang secara analitis di uraikan dengan cara di memisahkan kata demi kata yaitu “A” berarti tidak dan “gama” berarti kacau maksudnya orang yang memeluk suatu agama dan mengamalkan ajaran-ajarannya dengan sungguh-sungguh hidupnya tidak akan kacau.
Agama selalu diterima dan dialami secara subjektif.Oleh karena itu orang sering mendifinisikan agama sesuai dengan pengalamannya dan penghayatannya pada agama yang di anutnya.menurut “Mukti Ali”, mantan menteri agama Indonesia menyatakan bahwa agama adalah percaya akan adanya tuhan yang esa. Dan hukum-hukum yang di wahyukan kepada kepercayaan utusan-utusannya untuk kebahagiaan hidup manusia di dunia dan di akhirat
Sedangkan menurut ”James Martineau” agama adalah kepercayaan kepada tuhan yang selalu hidup. Yakni kepada jiwa dan kehendak ilahi yang mengatur alam semesta dan mempunyai hubungan moral dengan umat manusia
Friedrich Schleiermacer, menegaskan bahwa agama tidak dapat di lacak dari pengetahuan rasional, juga tidak dari tindakan moral, akan tetapi agama berasal dari perasaan ketergantungan mutlak kepada yang tak terhingga (feeling of absolute dependence).
Di samping itu, agama merupakan pedoman hidup tau arahan dalam menentukan kehidupan, sebagaimana dalam hadist.
“kutinggalkan untuk kamu dua perkara tidaklah kamu akan tersesat selama-lamanya, selama kamu masih berpegang kepada keduanya yaitu kitabullah dan sunnah rasul”
Secara sosiologis menurut “johnstone”
“Religion can be defined as a system of beliefs and practices by which a group of people interprets and responds to what they feel is sacred andusually supernatural swell” lebih lanjut johnstune menyatakan that by employing this definition weare, for purposes of sociological investigation atleast, adopting the position, of the hardnosed relativist and agnostiec (saya kira dengan jujur kita harus mengakui masih sangat sulit mencari orang atau pakar-pakar yang mengkaji atau bergulat dengan agama tertentu di Indonesia, tetapi sekaligus merupakan relativis dan agnostik.

2. Pengertian Negara
Istilah negara diterjemahkan dari kata-kata asing yaitu staat” (bahasa belanda dan jerman) “state” (bahasa inggris) “etat” (bahasa prancis) kata “staat”(state,etat) itu diambil dari kata bahasa latin yaitu “status” atau statum, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau suatu yang memiliki sifat yang tegak dan tetap.
Negara merupakan integrasi dari kekuatan politk, ia adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik negara adalah agency (alat) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat
Negara adalah organisasi yang dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaanlainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu negara menetapkan cara-cara dan batas-batas sampai dimana kekuasaan itu dapat digunakan dalam kehidupan bersama itu, baik oleh individu maupun golongan atau asosiasi, ataupun juga oleh negara sendiri.

3. Hubungan Agama dengan Negara
Dikalangan kaum muslimin, terdapat kesepakatan bahwa eksistensi Negara adalah suatu keniscayaan bagi berlangsungnya kehidupan bermasyarakat negara dengan otoritasnya mengatur hubungan yang diperlukan antara masyarakat, sedangkan agama mempunyai otoritas unuk megatur hubungan manusia dengan tuhannya.
Hubungan antara agama dan negara menimbulkan perdebatan yang terus berkelanjutan dikalangan para ahli. Pada hakekatnya Negara merupakan suatu persekutuan hidup bersama sebagai penjelmaan sifat kodrati manusia sebagai mahluk individu dan makhluk sosial oleh karena itu sifat dasar kodrat manusia tersebut merupakan sifat dasar negara pula sehingga negara sebagai manifestasi kodrat manusia secara horizontal dalam hubungan manusia dengan manusia lain untuk mencapai tujuan bersama. Dengan demikian negara mempunyai sebab akibat langsung dengan manusia karena manusia adalah pendiri negara itu sendiri.
Berdasarkan uraian diatas konsep hubungan negara dan agama sangat ditentukan oleh dasar ontologis manusia masing masing keyakinan manusia sangat mempengaruhi konsep hubungan agama dan negara dalam kehidupan manusia berikut di uraikan beberapa perbedaan konsep hubungan agama dan negara menurut beberapa aliran atau paham antara lain sebagai berikut:

a. Hubunghan agama dan negara menurut paham teokrasi.
Dalam paham teokrasi hubungan agama dan negara digambarkan sebagai dua hal yang tidak dapat dipisahkan, negara menyatu dengan agama karena pemerintahan menurut paham ini dijalankan berdasarkan firman- firman Tuhan segala tata kehidupan masyarakat bangasa dan negara dilakukan atas titah Tuhan dengan demikian urusan kenegaraan atau politik dalam paham teokrasi juga diyakinkan sebagai manifestasi Tuhan.
Sistem pemerintahan ini ada 2 yaitu teokrasi langsung dan tidak langsung. Sistem pemerintahan teokrasi langsung adalah raja atau kepala negara memerintah sebagai jelmaan Tuhan adanya negara didunia ini adalah atas kehendak Tuhan dan oleh karena itu yang memerintah Tuhan pula.sedangkan sistem pemerintahan teokrasi tidak langsung yang memerintah bukan tuhan sendiri melainkan raja atau kepala negara yang memiliki otoritas atas nama Tuhan. Raja atau kepala negara memerintah atas kehendak Tuhan dengan demikian dapat dikatakan bahwa negara menyatu dengan agama .agama dengan negara tidak dapat dipisahkan.

b. Hubungan agama dan negara menurut paham sekuler
Paham sekuler memisahkan dan membedakan antara agama dan negara dalam negara sekuler tidak ada hubungan antara sistem kenegaraan dengan agama. Dalam paham ini agama adalah urusan hubungan manusia dengan manusia lain atau urusan dunia, sedangkan urusan agama adalah hubungan manusia dengan tuhan dua hal ini menurut paham sekuler tidak dapat dipersatukan meskipun memisahkan antara agama dan negara lazimnya Negara sekuler mmbebaskan warga negaranya untuk memeluk agama apa saja yang mereka yakini tapi negara tidak ikut campur tangan dalam urusan agama.

c. Hubungan agama dan negara menurut paham komunisme
Paham komunisme ini memendang hakekat hubungan agama dan negara berdasarkan filosofi dialektis dan materialisme histories paham ini menimbulkan paham Atheis (tak bertuhan) yang dipelopori Karl marx menurutnya manusia ditentukan oleh dirinya agama dalam hal ini dianggap suatu kesadaran diri bagi manusia sebelum menemukan dirinya sendiri.
Manusia adalah dunia manusia sendiri yang kemudian menghasilkan masyarakat negara sedangkan agama dipandang sebagai realisasi fantastis mahluk manusia dan agama adalah keluhan mahluk tertindas. Oleh karena itu agama harus ditekan dan dilarang nilai yang tertinggi dalam negara adalah materi karena manusia sendiri pada hakikatnya adalah materi.

d. Hubungan agama dan negara menurut islam
Tentang hubungan agama dan negara dalam islam adalah agama yang paripurna yang mencakup segalagalanya termasuk masalah negara oleh karena itu agama tidak dapat dipisahkan dari negara dan urusan negara adalah urusan agama serta sebaliknya aliran kedua mengatakan bahwa islam tidak ada hubungannya dengan negara karena islam tidak mengatur kehidupan bernegara atau pemerintahan menurut aliran ini Nabi Muhammad tidak mempunyai misi untuk mendirikan negara.
Aliran ketiga berpendapat bahwa islam tidak mencakup segala-galanya tapi mencakup seperangkat prinsip dan tata nilai etika tentang kehidupan bermasyarakat termasuk bernegara.
Sementara itu “Hussein Mohammad” menyebutkan bahwa dalam islam ada dua model hubungan agama dan negara.
- Hubungan integralistik dapat diartikan sebagai hubungan totalitas dimana agama merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipasahkan keduanya merupakan dua lembaga yang menyatu.
- Hubungan simbiosis mutualistik bahwa antara agama dan negara terdapat hubungan yang saling membutuhkan sebab tanpa agama akan terjadi kekacauan dan amoral dalam negara.
Ibnu taimiyah (tokoh sunni salafi) berpendapat bahwa agama dan negara benar benar berkelindahan tanpa tanpa kekuasaan negara yang bersifat memaksa agama berada dalam bahaya sementara itu tanpa disiplin hukum wahyu pasti menjadi sebuah organisasi yang tiranik.

Selanjutnya al-Ghazali dalam bukunya “Aliqtishad fi Ali’tiqat” mengatakan bahwa agama dan negara adalah dua anak kembar agama adalah dasar dan penguasa/kekuasaaan negara adalah penjaga segala sesuatu yang tidak memiliki dasar akan hancur dan sesuatu yang tidak memeiliki penjaga akan sia-sia. .
Mengingat kompleksitas politis dan historis negara bangsa Indonesia sejauh menyangkut kehidupan agama dan umat beragama dan juga political and social repercussions yang bias muncul pada masa sekarang ini dalam masa masa transisi mendatang maka jelas masih sangat sulit mencari format yang tepat dan accep table bagi banyak pihak dalam “reposisi”hubungan agama dan negara.
Akan tetapi agaknya satu hal sangat jelas bahwa akan sulit dibayangkan jika reposisi itu dimaksudkan untuk menyisihkan begitu saja peran pemerintah dalam mengatur kehidupan warga negara termasuk dalam kehidupan beragama,khususnya dalam aspek administrasi keagamaan bukan aspek teologis masing masing agama dan akan lebih sulit lagi jika reposisi itu dimaksudkan untuk memisahkan agama dan negara melalui pemisahan kedap air(Waterlight separation)dengan kata lain mengubah Indonesia menjadi negara sekuler setidaknya sebagian besar umat islam belum siap untuk menerima perubahan itu.

BAB II
PENUTUP

A. Kesimpulan
Secara umum agama diartikan sesuai dengan pengalaman dan penghayatan individu terhadap agama yang di anutnya agama adalah kepercayaan kepada tuhan yang maha esa serta hukum hukum yang diwahyuhkan kepada utusannya agar penganutnya bias hidup bahagia dunia akhirat .
Sedangkan negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang merupakan alat untuk mengatur hubungan- hubungan individu serta menetapkan tujuan hidup bersama dalam wilayah tersebut.
Ada beberapa pandangan tentang hubungan agama dan negara diantaranya:menurut paham teokrasi, paham sekuler, Paham komunisme, dan menurut islam yang kesemuanya itu memiliki pandangan yang berbeda.

B. Saran -Saran
Sebagai penganut agama dan warga negara diharapkan kita bisa berpegang teguh terhadap tata nilai yang ada dalam ajaran agama dan aturan dalam menjalin hubungan dengan individu yang lain dalam masyarakat mewujudkan tujuan bersama.
Kita tahu bahwa agama dan negara berperan mengatur masyarakat sehingga semua tingkah laku masyarakat harus didasarkan kepada aturan tersebut.

DAFTAR PUSTAKA


Azra, Azyumardi. Reposisi Hubungan Agama dan Negara. Jakarta: Kompas, 2002.

Dede Rosyada. Pendidikan Kewarganegaraan, Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani. Jakarta: IAIN Jakarta Press, 2000
.
K. Sukardji. Agama-Agama Yang Berkembang di Dunia dan Pemeluknya.Bandung : Angkasa, 1993.

Rahmat, Jalaluddin. Psikologi Agama Sebuah Pengantar. Bandung: PT. Mizan Pustaka, 2004.
Waqiatul Masrurah. Buku Ajar Civic Education. Pamekasan: STAIN Pamekasan Press, 2006.

HUKUM ISLAM (Asas, Ciri, & Implementasi)

October 18, 2016 Add Comment
HUKUM ISLAM
(Asas, Ciri, & Implementasi)

Asas – Asas Hukum Islam
A. Pengertian
Asas berasal dari kta asasun yang artinya dasar, basis, pondasi.Secara terminologi asas adalah landasan berpikir yang sangat mendasar.Jika dihubungkan dengan hukum, asas adalah kebenaran yang digunakan sebagai tumpuan berpikir dan alasan berpendapat, terutama dalam penegakan dan pelaksanaan hukum.Asas hukum berfungsi sebagai rujukan untuk mengembalikan segala masalah yang berkenaan dengan hukum.
B. Beberapa Asas Hukum Islam
Asas – Asas Umum Hukum Islam
a. Asas keadilan
Dalam Al-Qur’an, kata ini disebut 1000 kali. Keadilan pada umumnya berkonotasi dalam penetapan hukum atau kebijakan pemerintah. Konsep keadilan meliputi berbagai hubungan, misalanya : hubungan individu dengan dirinya sendiri, hubungan antara individu dan yang berpekara serta hubungan-hubungan dengan berbagai pihak yang terkait. Keadilan dalam Hukum Islam berarti keseimbangan antara kewajiban dan harus dipenuhi oleh manusia dengan kemammpuan manusia untuk menuanaikan kewajiban itu.
Etika keadilan : berlaku adil dalam menjatuhi hukuman, menjauhi suap dan hadiah, keburukan tyergesa-gesa dalam menjatuhi hukuman, keputusan hukum bersandar pada apa yang nampak, kewajiban menggunakan hukum agama.
b. Asas Kepastian Hukum
Dalam syariat Islam pada dasarnya semua perbuatan dan perkara diperbolehkan.Jadi selama belum ada nas yang melarang, maka tidak ada tuntutan ataupun hukuman atas pelakunya. Dasar hukumnya asas ini ialah QS Al Isro’ 15 ;
“…. Dan kami tidak akan menyiksa sebelum kami mengutus seorang rasul.”
c. Asas Kemanfatan
Asas kemanfaatan adalah asas yang mengiringi keadilan dan kepastian hukum tersebut diatas.Dalam melaksanakan asas keadilan dan kepastiann hukum hendaknya memperhatikan manfaat bagi terpidana atau masyarakat umum.Contoh hukuman mati, ketika dalam pertimbangan hukuman mati lebih bermanfaat bagi masyarakat, misal efek jera, maka hukuman itu dijatuhkan.Jika hukuman itu bermanfaat bagi terpidana, maka hukuman mati itu dapat diganti dgengan denda.
Asas – Asas Hukum Pidana Islam
a. Asas Legalitas
Asas legalitas maksudnya tidak ada hukum bagi tindakan manusia sebelum ada aturan.Asas legalitas ini mengenal ini juga asas teritorial dan non teritorial.Asas teritorial menyatakan bahwa hukum pidana Islam hanya berlaku di wilayah di mana hukum Islam diberlakukan.
b. Tidak Berlaku Surut
Hukum Pidana Islam tidak menganut sistem berlaku surut sebelum adanya nas yang melarang perbuatan maka tindakan seorang tidak bisa dianggap suatu jarimah, sehingga ia tidak dapat dijatuhi hukuman. Dasar hukum dari asas ini ialah bahwasannya Allah SWT mengampuni perbuatan yang telah lalu,
“ Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu, Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu; dan jika mereka kembali lagi sesungguhnya akan berlaku (kepada mereka) sunnah (Allah teradap) orang-orang dahulu.” (QS. Al Anfal: 38)
Tetapi ada pengecualian tidak berlaku surut, karena pada jarimah-jarimah yang berat dan sangat berbahaya apabila tidak diterapkan berlaku surut.seperti halnya; jarimah qozf, jarimah hirabah (perampokan, terorisme). Jika kedua jarimah berlaku hukum tidak berlaku surut, maka banyak kekacauan dan fitnah pada masyarakat.
c. Bersifat Pribadi
Dalam syariah Islam hukuman dapat dijatuhkan hanya kepada orang yang melakukan perbuatan jinayah dan orang lain ataupun kerabatnya tidak dapat menggantikan hukuman pelaku jinayah. Al quran telah menjelaskan dalam QS Al An’am 164 :
“ Katakanlah, apakah Aku akan mencari Tuhan selain Allah, padahal dia adalah Tuhan bagi segala sesuatu. dan tidaklah seorang membuat dosa melainkan kemudharatannya kembali kepada dirinya sendiri; dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Kemudian kepada Tuhanmulah kamu kembali, dan akan diberitakan-Nya kepadamu apa yang kamu perselisihkan.”
d. Hukum Bersifat Umum
Hukuman harus berlaku umum maksudnya setiap orang itu sama dihadapan hukum (equal before the law) walaupun budak, tuan, kaya, miskin, pria, wanita, tua, muda, suku berbeda. Contoh ketika masa Rasulullah ada seorang wanita yang didakwa mencuri, kemudian keluarganya meminta Rasulullah membebaskan dari hukuman.Rasulullah dengan tegas menolak perantaraan itu dengan menyatakan “Seandainya Fatimah Binti Muhammad mencuri, ikatan keluarganya tidak dapat menyelamatkannya dari hukuman hadd”.
e. Hukuman Tidak Sah Karena Keraguan
Keraguan di sini berarti segala yang kelihatan seperti sesuatu yang terbukti, padahal dalam kenyataannya tidak terbukti.Atau segala hal yang menurut hukum yang mungkin secara konkrit muncul, padahal tidak ada ketentuan untuk itu dan tidak ada dalam kenyataan itu sendiri.Putusan untuk menjatuhkan hukuman harus dilakukan dengan keyakinan, tanpa adanya keraguan.Sebuah hadis menerangkan “hindarkan hudud dalam keadaan ragu, lebih baik salah dalam membebaskan daripada salah dalam menghukum”.
Seperti halnya kasus yang dicontohkan Abdul Qodir Audah dalam kasus pencurian, misalnya kecurigaan mengenai kepemilikan dalam pencurian harta bersama. Jika seorang mencuri sesuatu yang dia miliki bersama orang lain, hukuman hadd bagi pencuri menjadi tidak valid, karena dalam kasus harta itu tidak secara khusus dimiliki orang, tetapi melibatkan persangkaan adanya kepemilikan juga dari pelaku perbuatan itu.
Asas – Asas Muamalat Islam
a. Asas Taba, Dulul Mana’fi’
Asas taba, dulul mana’fi’ berarti bahwa segala bentuk kegitan muamalat harus memberikan keuntungan dan manfaat bersama bagi pihak-pihak yang terlibat.Asas ini merupakan kelanjutan dari prinsip atta’awun sehingga asas ini bertujuan menciptakan kerjasama antar individu atau pihak-pihak dalam masyarakat dalam rangka saling memenuhi keperluanya masing-masing dalam rangka kesejahteraaan bersama.
b. Asas Pemerataan
Asas pemerataan adalah penerapan prinsip keadilan dalam bidang muamalat yang menjhendaki agar harta tidak diuasai oleh segelintir orang sehingga harta itu harus terdistribusikan secara merata di antara masyarakat, baik kaya maupun miskin.Oleh karena itu dibuat hukum zakat, shodaqoh, infaq, dsb. Selain itu Islam juga menghalalkan bentuk-bentuk pemindahan pemilikan harta dengan cara yang sah seperti jual beli, sewa menyewa dsb.
c. Asas Suka Sama Suka
Asas ini menyatakan bahwa segala jenis bentuk muamalat antar individu atau antar pihak harus berdasarkan kerelaan masing-masing.Kerelaan disiini dapat berarti kerelaan melakukan suatu bentuk muamalat, maupun kerelaan dalam menerima atau menyerahkan harta yang dijadikan obyek perikatan dan bentuk muamalat lainya.
d. Asas Adamul Gurur
Asas adamul gurur berarti bahwa setiap bentuk muamalat tidak boleh ada gurur, yaitu tipu daya atau sesuatu yang menyebabkan salah satu pihak merasa dirugikan oleh pihak lainya sehingga mengakibatkan hilangnya unsur kerelaan salah satu pihak dalam melakukan suatu transaksi atau perikatan.
e. Asas Al-Birri Wa Al-Taqwa
Asas ini menekankan bentuk muamalat yang termasuk dalam kategori suka sama suka ialah sepanjang bentuk muamlat dan pertukaran manfaat itu dalam rangka pelaksanaan saling menolong antar sesama manusia untuk al-birr wa taqwa, yakin kebajikan dan ketqwaan dalam berbagai bentuknya.
f. Asas Musyarokah
Asas musyarakah, yakni kerjasama antar pihak yang saling menguntungkan bukan saja bagi pihak yang terlibat melainkan juga bagi keseluruhan masyarakat manusia.
Asas – Asas Kewarisan Islam
a. Asas Ijbari
Asas ijbari secara harfiah berarti memaksa. Unsur memaksa dalam hukum waris ini karena kaum muslimin terikat untuk taat kepada hukum allah sebagai konsekwensi logis dari pengakuannya kepada ke-Esaan Allah SWT dan Kerasulan Muhammad.
b. Asas Individual
Asas ini menyatakan bahwa harta warisan dapat dibagi-bagikan pada masing-masing ahli waris untuk dimiliki secara perorangan. Dalam pelaksanaanya seluruh harta warisan dinyatakan dalam nilai tertentu yang kemudian dibagikan kepada ahli waris yang berhak menerimanya menurut kadar bagian masing-masing.
c. Asas Bilateral
Seseorang menerima hak kewarisan kedua belah pihak yaitu pihak kerabat keturunan laki-laki dan dari pihak perempuan.
d. Asas Keadilan Yang Berimbang
Asas keadilan atau keseimbangan disni mengandung arti bahwa harus senantiasa terdapat keseimbangan antara hak dan kewajiban; antara hak yang diperoleh seseorang dengan kewajiban yang harus ditunaikanya.Dalam hukum kewarisan Islam, harta peninggalan yang diterima ahli waris dari pewaris merupakan kelanjutan tanggung jawab pewaris terhadap keluarganya.
e. Asas Akibat Kematian
Kewarisan terjadi jikalau ada pihak yang meninggal dunia.Jika peralihan harta sebelum kematian, berarti bukan kewarisan.
Asas – Asas Hukum Perkawinan Islam
a. Asas Kesukarelaan
Kesukarelaan berarti saling menerima baik kekurangan maupun kelebihan antara kedua calon.Kesukarelaan itu tidak harus terdpat diantara kedua calon suami isteri, tetapi juga diantara kedua orang tua kedua belah pihak.Kesukarelaan orang tua yang menjadi wali seorang wanita, merupakan sendi asasi perkawinan Islam.
b. Asas Persetujuan Kedua Belah Pihak
Tidak boleh ada permaksaan dalam melangsungkan sebuah pernikahan.Persetujuan seorang gadis untuk dinikahkan dengan seorang pemuda, misalnya harus diminta dulu oleh wali atau orang tuanya.
c. Asas Kebebasan Memilih Pasangan
Seorang laki-laki dan perwmpuan berhak untuk memilih calon pasangannya.Ketika terjadi suatu pemaksaan dalam sebuah pernikahan, ada pilihan untuk meneruskan pernikahan itu atau tidak.
d. Asas Kemitraan Suami Isteri
Kedudukan seorang suami dan isteri dalam beberapa hal sama dan dalam hal lain berbeda; suami menjadi kepala keluarga, istri penanggung jawab masalah rumah tangga.
e. Untuk Selama-lamanya.
Perkawinan dilaksanakan untuk melangsungkan keturunan dan membina cinta serta kasih sayang serlamanya.Oleh karena itu perkawinan mut’ah dilarang, karena tidam sesuai dengan tujuan pernikahan.
f. Monogami Terbuka
Perkawinan di dalam Islam bersifat monogami.Karena beberapa hal seorang suami dapat menikah lagi, atas persetuuan isterinya.




Ciri – Ciri Hukum Islam
1. Merupakan bagian dan bersumber dari Agama Islam.
2. Mempunyai hubungan yang erat dan tidak dapat dipisahkan dari iman atau akidah dan kesusilaan atau akhlak Islam.
3. Mempunyai dua istilah kunci, yakni :
– Syari’at
Syari’at terdiri dari wahyu allah dan sunnah Nabi Muhammad SAW.
– Fikih
Fikih adalah pemahaman dan hasil pemahaman manusia tentang syari’at.
4. Terdiri dari dua bidang utama, yaitu :
– Ibadah
Ibadah bersifat karena telah sempurna.
– Muamalah dalam arti luas
Mauamalah dalam arti khusus dan luas brsifat terbuka untuk
di kembangkan oleh manusia yang memenuhi syarat dari masa kemasa.
5. Strukturnya berlapis, terdiri dari :
– Nas atau teks Al-Qur’an.
– Sunnah Nabi Muhamad SAW (untuk syari’at).
– Hasil ijtihad manusia yang memenuhi syarat tentang wahyu dan sunnah.
– Pelaksanaanya dalam praktik baik yaitu
* Berupa keputusan hakim maupun,
* Berupa amalan-amalan ummat Islam dalam masyrakat (untuk fikih).
6. Mendahulukan kewajiban dari hak, amal dari pahala.
7. Dapat dibagi menjadi :
– Hukum taklifih atau hukum taklif yakni al-ahkam al-khamsayaitu lima kaidah, lima jenis hukum, lima
penggolongan hokum yakni ja’iz, sunnat, makruh, wajib dan haram
– Hukum wadh’i yang mengandung sebab, syarat, halangan terjadi atau terwujudnya hubungan hukum.
Ciri-ciri khas hukum Islam.Yang relevan untuk dicatat disini adalah Hukum Islam berwatak universal berlaku abadi untuk ummat Islam dimanapun mereka berada tidak terbatas pada ummat Islam di suatu tempat atau Negara pada suatu masa saja. Menghormati martabat manusia sebagai kesatuan jiwa dan raga, rohani dan jasmani serta memelihara kemuliaan manusia dan kemanusiaan secara keseluruhan. Pelaksana annya dalam praktik digerakkan oleh iman (akidah) dan akhlak ummat manusia.
Penerapan Hukum Islam pada masa Rasulullah SAW – Sekarang
Rasulullah SAW memberikan contoh dalam penerapan hukum. Jika kita mengacu pada penerapan hukum di masa Rasulullah Saw, maka terdapat lima prinsip yang melandasinya, yaitu kebebasan, musyawarah, persamaan, keadilan dan kontrol.

Kebebasan
Di antara landasan hukum yang dicontohkan Rasulullah Saw adalah kebebasan bagi individu maupun kolektif, dalam keagamaan maupun sosial politik.
Al-Qur`an memberikan kebebasan di bidang agama.
La ikraha fiddin …
“Tidak ada paksaan dalam memeluk agama.”
“Apakah kamu memaksa manusia sehingga mereka beriman”.
Prinsip ini diterapkan oleh Rasulullah Saw ketika menyambut kedatangan rombongan Kristen Najran di Madinah Munawarah. Pada saat bersamaan tibalah waktu shalat Ashar lalu mereka shalat, maka Rasul Saw bersabda: “Biarkan mereka sholat.”Mereka shalat menghadap ke Timur.Perdamaian Hudaibiyah contoh jelas kebebasan di bidang politik.
Musyawarah
Musyawarah merupakan prinsip dan sistem Islam yang sangat ditekankan dalam Islam dan dipraktikkan oleh Rasul Saw
Allah berfirman:
… wa sya wirhum fil amri … (Ali Imran: 159)
… wa amruhum syuraa bainahum … (asy-Syuraa: 38)
Ketika Rasulullah Saw mendengar bahwa pasukan Quraisy sampai di Uhud, beliau bermusyawarah dengan sahabat, apakah bertahan di dalam kota untuk bertahan atau harus menghadapinya di luar kota. Demikian, Rasul Saw bermusyawarah sebagai pelajaran bagi umat. Padahal tanpa musyawarah pun Rasul Saw telah dibimbing langsung oleh Allah.
Persamaan
Islam datang dalam kondisi manusia berkasta-kasta, berbeda suku dan status sosial.Kaum wanita tidak memiliki derajat dalam pandangan masyarakat saat itu.Islam datang menghapus kebanggaan keturunan dan kepangkatan.Islam menempatkan posisi yang mulia bagi kaum wanita. Dan semua manusia disisi Allah SWT memiliki kedudukan yang sama, yang membedakannya hanyalah amal saleh dan ketakwaannya.
Allah berfirman yang artinya: “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa diantara kamu.Sesungguhnya Allah Maha Mengetahu lagi Maha Mengenal.” (Q.S. Al Hujuraat : 13)
Rasulullah SAW menegaskan prinsip kesamaan ini dengan sabda beliau:
“Kamu semua anak cucu Adam dan Adam diciptakan dari tanah.”
“Manusia sama rata bagaikan gigi sisir.Tiada keutamaan bagi orang Arab melebihi non Arab kecuali dengan taqwa”.
Keadilan
Tugas yang diemban Rasul SAW antara lain berbuat adil kepada seluruh lapisan manusia.
“Dan katakanlah; aku beriman terhadap apa yang Allah turunkan dari kitab dan aku diperintahkan untuk berbuat adil diantara kalian”
Contoh kongkret yang dilakukan Rasul Saw ketika Nu’man bin Basyir mengadu padanya: “Bapakku memberiku hadiah, ibu tidak rela hingga disaksikan Rasul Saw Datanglah kepada Rasul Saw agar disaksikannya Rasul Saw bersabda: “Apakah semua anakmu kamu beri yang sama.”Ia menjawab, “Tidak.” Rasul Saw bersabda: “Bertakwalah kepada Allah dan bersikap adillah di antara anakmu, saya tidak mau menjadi saksi atas kezaliman, maka ayah mengambil lagi pemberian tersebut.”
Kontrol
Islam sangat menghargai kebebasan individu, kolektif, politik sosial, ekonomi dan keagamaan.Namun demikian kebebasan yang diberikan Islam bukanlah kebebasan yang tanpa batas melainkan kebebasan yang sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan kebenaran.Sehingga dalam mengekspresikan kebebasan diperlukan kontrol.Dalam sistem Islam bentuk kontrol tersebut adalah amar ma’ruf dan nahi munkar.Hal itu merupakan puncak agama, serta merupakan tugas yang diemban oleh para Nabi dan Rasul as.
Dalam hadits Riwayat Muslim dikatakan bahwa Umar ra berkata: “Rasulullah Saw membagi barang. Aku berkata:’Ya Rasulullah Saw selain orang-orang itu ada yang lebih berhak.’ Rasul Saw menjawab: ‘Mereka memberikan pilihan kepadaku, antara meminta kepadaku dengan kasar atau mengatakan aku orang bakhil, padahal aku tidak bakhil.’”
Hukum islam diIndonesia belum bisa ditegakkan secara menyeluruh, karena belum adanya dukungan yang penuh dari segenap lapisan masyarakat secara demokratis baik melalui pemilu atau referendum maupun amandemen terhadap UUD 1945 secara tegas dan konsisten. Aceh merupakan satu-satunya provinsi yang banyak menerapkan hukum Islam melalui Pengadilan Agama, sesuai pasal 15 ayat 2 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu : Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darrussalammerupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.
Namun, keberadaan sistem Hukum Islam di Indonesia telah lama diakui keberadaannya dengan berdirinya sistem peradilan agama yang diakui dalam sistem peradilan nasional di Indonesia.Bahkan dengan diundangkannya UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, kedudukan Pengadilan Agama Islam itu semakin kokoh. Selain UU Peradilan Agama, hukum nasional lainnya yang menegaskan eksistensi Hukum Islam dalam Tata Hukum Nasional ialah adanya UU Perkawinan, UU Waqaf, UU Perbankan Syariah, dll.





KESIMPULAN



Islam adalah agama yang universal yang mengatur segala perilaku masyarakatnya secara khusus, adapun asa hukum dalam hukum islam meliputi asas yang umum yakni asas keadilan, asa kepastian hukum, asas kemanfaatan.

Asas keadilan adalah asas yang paling pokok atau titik tolak, proses dan sasaran hukum islam. Asas kepastian hukum adalah hukuman tidak dapat dijatuhkan atas suatu perbuatan kecuali ada peraturan yang telah mengatur, asas kemanfaatan, dalam melakukan keadilan dan kepastian hukum hendaknya kelihat kemanfaatan bagi perlaku itu sendiri ataupun masyarakat lain.

Asas umim dalam islam diperinci dengan kekhususannya dalam bidang-bidamg tersendiri yaitu dalam bidang hukum pidana, bidang hukum muamalat, bidang hukum pernikahan.


DAFTAR PUSTAKA


 Ali, Daud, Hukum Islam , Jakarta; Raja Grafindo 1993

 Praja,Juhaya s, Fisafat Hokum Islam , Bandung; UIB 1995

 Hanafi, Ahmad, Asas-Asas Hukum Pidana Islam, Jakarta; Bulan Bintang, 2005

 Munajat,makrus Dekontruksi Hukum Pidana Islam , Sleman; Logung 2004

 Santoso,Topo Membumikan Hukum Pidana Islam Jakarta ; Gema Prees Insani 2003

 Muhammad abau zahrah, al jarimah wa iqob fi islami,

 Kaki Lima, Formulasi Nalar Fiqh, Kediri: Purna Siswa 2005 Lirboyo, 2005

ADMINISTRASI DAN SUPERVISI PENDIDIKAN

October 18, 2016 Add Comment
KATA PENGANTAR
Puji syukur Alhamdulillah kita panjatkan kepada Allah swt karena atas rahmat dan hidayah dan izinnya, serta segenap usaha, sehingga kami dapat manyelesaikan makalah tentang “Hakikat Paragraf”, kepada Ibu Dra. Siti Asiah M.Pd.i atas dukungan moral dan materi yang diberikan dalam penyusunan makalah ini, maka kami banyak mengucap terima kasih kepada selaku Dosen pembimbing kami, yang memberikan dorongan, dan masukan kepada kami.
Kami menyadari bahwa makalah ini belumlah sempurna. Oleh karena itu, saran dan kritik yang membangun dari rekan-rekan/teman-teman sangat dibutuhkan untuk penyempurnaan makalah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah tentang “Hakikat Paragraf” ini dapat member manfaat maupun inspirasiterhadap pembaca.


BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Paragraf adalah suatu kumpulan dari kesatuan pikiran yang kedudukannya lebih tinggi serta lebih luas dari pada kalimat. Atau dapat diartikan pula paragraf adalah bagian dari suatu karangan yang terdiri dari beberapa kalimat, yang berisikan tentang informasi dari penulis untuk pembaca dengan pikiran utama sebagai pusatnya dan juga pikiran penjelas sebagai pendukungnya. Paragraf terdiri dari beberapa kalimat yang berhubungan antara satu dengan yang lain dalam suatu rangkaian yang menghasilkan sebuah informasi. Paragraf juga dapat disebut sebagai penuangan ide dari penulis melalui beberapa kalimat yang berkaitan dan memiliki satu tema. Paragraf juga dapat disebut sebagai karangan singkat.
Ciri-ciri paragraf anatara lain:
1. Kalimat pada baris pertama terletak agak dalam. Yakni, dengan jarak lima ketukan spasi untuk jenis karangan yang biasa. Untuk kalimat baris selanjutnya biasanya lebih maju dari kalimat baris pertama.
2. Paragraf memiliki 2 jenis kalimat. Yaitu, kalimat utama dan kalimat penjelas.
3. Sebuah paragraf biasanya memakai satu kalimat utama dan beberapa kalimat penjelas.
Kalimat utama disebut juga kalimat topik atau gambaran umum tentang ide yang ingin disampaikan. Sedangkan kalimat penjelas merupakan gambaran rinci dari ide yang akan disampaikan. Dengan kata lain kalimat penjelas menguraikan ataupun menerangkan pikiran utama yang terdapat pada kalimat topik. Misalnya: kita ingin membahas bola. Maka kalimat utama paragraf tersebut merupakan gambaran umum tentang bola, sedangkan kalimat penjelas bisa berupa gambaran khusustentang bola tersebut.



Jenis-jenis paragraf. Antara lain yaitu:
Paragraf berdasarkan jenis ceritanya.
1. Paragraf Narasi, yaitu paragraf yang menceritakan suatu kejadian berdasarkan urutan waktu.
2. Paragraf Eksposisi, yaitu paragraf yang bertujuan untuk memaparkan, menyampaikan informasi, menjelaskan, dan juga menerangkansuatu topik kepada orang lain.
3. Paragraf Argumentasi, yairtu paragraf yang digunakan untuk mengungkapkan ide, gagasan atau pun pendapat penulis yang disertai bukti dan fakta.
4. Paragraf Persuasi, yaitu paragraf yang mempunyai tujuan untuk membujuk orang lain supaya melakukan sesuatu yang diinginkan oleh penulis.
Paragraf berdasarkan letak dari pikiran utamanya
1. Paragraf Deduktif, yaitu paragraf yang kalimat utamanya berada di awal paragraf.
2. Paragraf Induktif, yaitu paragraf yang kalimat utamanya berada diakhir paragraf.
3. Paragraf campuran, yaitu paragraf yang kalimat utamanya derada diawal dan diakhir paragraf.


B. RUMUSAN MASALAH
• Apa yang dimaksud dengan wacana, ekposisi, narasi, persuasi, derkripsi, argumentasi?, serta teknik pengembangannya?



BAB II
PEMBAHASAN
1. WACANA
Wacana adalah segala sesuatu yang berbentuk tulisan, perkataan, atau ucapanyang bersifat kontekstual. Wacana jga dapat diartikan sebagai kumpulan kalimat yang saling berangkai membentuk suatu kesatuan makna yang padu dan utuh. Wacana dapat berbentuk kata, kalimat paragraf atau bahkan karangan utuh yang memiliki amanat lengkap seperti pada buku atau pun artikel. Kalimat yang menyusun wacana harus kalimat yang padu dan sesuai dengan konteks. Oleh karena itu, wacana dapat diartikan juga sebagai tulisan atau perkataan yang memiliki keutuhan unsur-unsur makna dan konteks yang melengkapi.
Bentuk-bentuk wacana anatara lain, yaitu:
1. Naratif, yaitu wacana naratif yang brfungsi untuk menceritakan sesuatu kepada para pembaca.
2. Jumlah paragraf, yaitu wacana diatas terdiri dari 4 paragraf yang masing-masing memiliki fungsi sebagai paragraf pembuka, isi, dan penutup.
Teknik pengembangannya yaitu:
Dalam penulisan wacana, hal penting yang harus diperhatikan adalah pola pengembangan wacana, pada dasarnya, ada dua pola pengembangan , yaitu:
1. Pola Alamiah
Dikatakan pola ilmiah karena penyusun unit-unit pembahasan yang menggunakan pendekatan ilmiah, yaitu ruang dan waktu. Penyajian urutan ruang umumnya digunakan untuk karangan yang memiliki pertalian erat dengan ruang dan waktu. Pola waktu merupakan urutan yang didasarkan pada harapan-harapan kejadian atau peristiwa. Pola urutan waktu umumnya digunakan pada cerita sejarah, kisah perjalanan, roman, novel, cerpen, dan lain-lain.


2. Pola logis
Dikatakan pola logis karena menggunakan pendekatan berdasarkan cara berfikir.

2. EKSPOSISI
Paragraf atau karangan yang terkandung sejumlah informasi dan pengetahuan yang disajikan secara singka, padat, dan akurat. Paragraf eksposisi ini bersifat ilmiahatau dapat dikatakan non fiksi. Contoh-contoh eksposisi dapat dilihat berita-berita atau koran.
Ciri-citi teks eksposisi anatara lain, yaitu:
1. Menjelaskan informasi-informasi pengetahuan
2. Gaya informasi yang mengajak
3. Penyampaian secara lugas dan penggunaan bahasa yanga baku
4. Tidak memihak, artinya tidak memaksa kemauan penulis terhadap pembaca
5. Fakta dipakai sebagai alat kontribusi dan alat kontritasi.
Pengembangan eksposisi antara lain, yaitu:
1. Analogi
Analogi merupakan memaparkan sesuatu dengan menggunakan penyamaan atau perbandingan agar lebih jelas.
2. Contoh
 Eksposisi Analogi
Contoh: metode belajar yang baik adalah dengan belajar secara rutin dan teratur.
 Eksposisi contoh
Contoh: kadang-kadang kepandaian dan keberuntungan tidak selalu sejalan. Misalnya: disetiap tahun selalu ada siswa yang pandai dan mempunyai nilai baik namunsiswa tersebut tidak berhasil lolos SNMPTN.



 Ekposisi Sebab-akibat
Sudah dua minggu ini jambi diguyur hujan secara terus menerus. Sungai batang hari mulai tidak mampu menampung debit air yang berlebihan. Hal itu berakibat jambi banjir hari ini.
 Eksposisi generalisasi
Dari 15.000 anak usia sekolah di desa Sukamiskin diketahui bahwa ada 13 anak yang bersekolah melanjutkan kejenjang SLTA, ada 25 anak yang berhasil melanjutkan ketingkat SLTP, dan 500 anak berhasil lulus SD, yang lain tidak tamat SD. Hal itu dapat dikatakan bahwa rata-rata anak usia sekolah didesa Sukamiskin berpendidikan rendah.

3. NARASI
Narasi merupakan paragraf suatu bentuk wacana yang berusaha menggambarkan dengan sejelas-jelasnyakepada para pembaca suatu peristiwa dalam urutan dan kurun waktu tertentu. Atau lebih singkatnya lagi paragraf narasi merupakan jenis karangan yang mengisahkan sebuah kejadian atau peristiwa berdasarkan urutan waktu.
Ciri-ciri Narasi antara lain, yaitu:
1. Titik sentral karangan naratif adalah kisah
2. Melukiskan perbuatan dan tindakan yang terjadi dalam suatu rangkaian waktu
3. Memiliki tokoh yang diceritakan
4. Memiliki alur atau plotdalam penyampaian.
Jenis-jenis paragraf narasi, yaitu:
a. Paragraf narasi ekspositoris
Yaitu paragraf narasi yang menggambarkan rangkaian perbuatan secara informatifdengan tujuan memberi pengetahuan.
b. Paragraf Narasi Sugestif
Yaitu paragraf narasi yang menggambarkan rangkaian perbuatan sedemikian rupa dengan tujuan merangsang daya khayal/imajinasi pembaca, seperti dalam bentuk cerpen dan novel.
Teknik pengembangan Narasi antara lain, yaitu:
1. Urutan waktu disebut pula pola kronologi.
Dalam pola ini, kejadian-kejadian yang diceritakan disampaikan dengan urutan waktu, misalnya dari pagi hingga pagi lagi, dari zaman dulu sampai zaman sekarang, dan sebagainya.
2. Urutan Ruang disebut pola spesial.
Dalam pola ini kejadian-kejadian dalam paragrafdisusun mengikuti bagian-bagian dari suatu tempat misalnya, dari barat ke timur, dari pinggir ketengah, dari dalam kebagian luar, dan sebagainya.

4. DESKRIPSI
Paragraf Deskripsi adalah jenis karangan yang memuat deskrifsi atau penggambaran/perincian suatu objek tertentu secara detail.
Seorang pengaran akan mencoba meberikan pendekatan pada pembaca dengan cara menggambarkan sifat dan karakteristik sebuah objek.
Ada tiga jenis paragraf deskripsi, yaitu:
1. Pola special (tempat)
Pola special merupakan pola pengembangan paragraf yang didasarkan atas ruang dan waktu.
2. Pola deskripsi sudut pandang (peristiwa)
Pola ini merupakan pola pengembangan paragraf yang didasarkan pada tempat atau posisi seorang penulis dalam melihat sesuatu.
3. Pola Deskripsi Objek (orang/benda/binatang)
Pola ini merupakan pola pengembangan paragraf berupa pelukisan atau penggambaran secara gampang serta terperinci suatu objek.







Teknik pengembangan paragraf deskripsi, yaitu:
1. Pola pengembangan spasial
Pola ini merupakan pola pengembangan yang didasarkan ruang dan waktu.dalam pengembangan pola ini, penulis akan menggambarkansebuah ruangan dari kanan kekiri, dari atas kebawah, dari barat ketimur, dan sebagainya.
2. Pola pengembangan sudut pandang
Pola pengembangan sudut pandang ini dapat diartikan sebagai sebuah pola pengembangan dalam paragraf deskriptif yang didasarkan pada pandangan penulis dalam melihat sesuatu.

5. ARGUMENTASI
Paragraf argumentasi merupakan paragraf yang mengemukakan suatu pendapat (argumen) beserta alasannya.
Contoh: lingkungan dikelurahan parang tritis ini begitu kotor. Sampah-sampah berserakan dimana-mana dan selokan tempat mengalirnya airjuga tampak kotor dan memprihatinkan. Nyamuk senang bersarang dan bertelur diselokan karena airnya menggenang. Oleh sebab itu, kita sebagai warga yang baik harus sadar dan bersama-samamembersihkan lingkungan sehingga terciptalah kelurahan parang tritis yang asri dan sehat.
Teknik pengembangan paragraf argumentasi, yaitu:
1. Pola analogi
Adalah penalaran induktif dengan membandingkan dua hal yang banyak persamaanya.
2. Pola generalisasi (umum)
Adalah penalaran induktif dengan cara menarik kesimpulan secara umumberdasarkan sejumlah data.
3. Paragraf hubungan sebab akibat
Adalah paragraf yang dimulai dengan mengemukakan fakta khusus yang menjadi sebab, dan pada simpulan yang menjadi akibat.





6. PERSUASI
Persuasi adalah komunikasi yang digunakan untuk mempengaruhi dan meyakinkan orang lain.
Ciri-ciri persuasi, yaitu:
1. Memiliki alasan-alasan yang kuat disertai dengan data dan fakta
2. Banyak menggunakan kata-kata ajakan
3. Biasanya menghindari konflikagar kepercayaan pembacanya tidak hilang dan supaya kesepakatan pendapat antara penulis dan pembaca tercapai.

Teknik pengembangan persuasi, yaitu:
 Ingratiation, yaitu memuji seseorang/siapapun agar mau menuruti keinginan.
 Supplication, yaitu menunjukkan bahwa diri kita belum cukup mampudalam berbagai hal. Yang jelas dengan menunjukkan sikap ini akan membuat orang lain ingin membantu kita, salah satunya dengan menuruti ajakan kita.
 Self promotion, yaitu yaitu kebalikan dari supplication. Teknik ini menampilkan kehebatan kita.
 Rasionalisasi, yaitu suatu proses penggunaan akal untuk memberikan suatu dasar pembenaranterhadap suatu persoalan.
 Sugesti, yaitu suatu usaha membujuk atau mempengaruhi orang lain untuk menerima suatu pendirian tertentu.

BAB III
KESIMPULAN
1. Wacana adalah segala sesuatu yang berbentuk tulisan, percakapan, atau ucapan yang bersifat kontekstual. Wacana juga dapat diartikan sebagai kumpulan kalimat yang saling berangkai membentuk suatu kesatuan makna yang padu dan utuh.
2. Eksposisi adalah paragraf atau karangan yang terkandung sejumlah informasi dan pengetahuan yang disajikan secara singkat, padat, dan akurat.
3. Narasi adalah suatu bentuk wacana yang berusaha menggambarkan dengan sejelas-jelasnya pada para pembaca suatu peristiwa dalam urutan dan kurun waktu tertentu.
4. Deskripsi adalah jedis karangan yang membuat deskrifsi atau penggambaran/perincian atau objek tertentu secara detail.
5. Argumentasi adalah paragraf yang mengemukakan suatu pendapat (argumen) besrta alasannya.
6. Persuasi adalah komunikasi yang digunakan untuk mempengaruhi dan meyakinkan orang lain.




DAFTAR PUSTAKA

MAKALAH SEJARAH PENDIDIKAN DI DUNIA ISLAM

September 29, 2016 Add Comment
KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Segala puji bagi Allah,tuhan semesta alam yang telah memberikan taufiq,hidayah serta inayah-Nya kepada kami sehigga dalam menyelesaikan tugas makalah ini dapat berjalan tanpa adanya hambatan yang di luar kemampuan.
Shalawat beserta salam semoga tetap tercurahkan kepada Nabi Agung kita Muhammad SAW , yang telah membawa risalah dari Allah SWT terutama Nabi yang telah membawa mu’jizat nya yang berupa Al Qur’an, yang dengannya bisa kita peroleh petunjuk dan segala macam ilmu.
Selanjut nya kami ucapkan terima kasih kepada rekan-rekan kami,dan tak lupa pula kepada dosen yang telah memberi tugas dan bimbingan kepada kami,sehingga dapat tersusun makalah ini.
Kami mohon kira nya rekan-rekan sekalian terutama kepada bapak dan ibu dosen untuk memberikan saran yang bisa kami jadikan pengalaman untuk kesuksesan kam i khusus nya dan rekan-rekan umum nya. Akhir nya kami berharap ,makalah ini semoga dapat bermanfaat bagi kita semua.amin.
Wassalamu’alaikum.Wr.WB.



BAB I

A. Latar Belakang
Lembaga Pendidikan merupakan salah satu sistem yang memungkinkan berlangsungnya pendidikan secara berkelanjutan dalam rangka mencapai tujuan pendidikan. Adanya kelembagaan dalam masyarakat, dalam rangka proses pembudayaan umat merupakan tugas dan tanggung jawab bidang kultural dan eduukatif terhadap peserta didik dan masyarakatnya yang semakin berat. Tanggungg jawab lembaga pendidikan tersebut dalam segala jenisnya menurut pandangan islam adalah erat kaitannya dengan usaha menyukseskan misi sebagai seorang muslim.
Perkembangan pendidikan islam di indonesia antara lain ditandai oleh munculnya berbagai lembaga pendidikan secara bertahap,mulai dari yang amat sederhana sampai ketahap-tahap yang terhitung modern dan lengkap. Lembaga pendidikan islam telah memainkan fungsi dan perannya sesuai dengan tuntutan masyarakat dan zamannya. Perkembangan pendidikan tersebut telah menarik para ahli baik dari dalam maupuun dari luar negeri untuk melakukan studi ilmiah secara kompherensif. Kini sudah banyak hasil karya para penelitian yang menginformasikan tentang pertumbuhan dan perkembangan lembaga-lembaga islam tersebut.
Tujuannya selain untuk memperkaya khasanah ilmu pengetahuan yang bernuangsa keislaman, juga sebagai bahan rujukan dan perbandingan bagi para pengelola pendidikan islam pada masa-masa berikutnya.




BAB II

A. Pengertian Lembaga Pendidikan
Lembaga pendidikan Islam merupakan hasil pemikiran yang dicetuskan oleh kebutuhan-kebutuhan masyarakat yang didasar, digerakkan dan dikembangkan oleh jiwa islam(Al-Qur’an dan al sunnah). Lembaga pendidikan islam secara keseluruhan , bukanlah sesuatu yang datang dari luar melainkan dari pertumbuhan dan perkembangannya mempunyai hubungan erat dengan kehidupan umat islam secara umum. Islam setelah mengenal lembaga pendidikan sejak detik-detik awal turunnya wahyu Nabi Muhammad SAW. Rumah Al-Arqam ibn Abi Al-Arqam merupakan lembaga pendidikan yang pertama. Guru agung yang pertama adalah Nabi Muhammad SAW dengen sekumpulan kecil pengikut-pengikutnya yang percaya kepadanya secara diam-diam. Dan dirumah itulah Nabi mengajarkan Al-Qur’an.
Adapun lembaga pendidikan islam secara terminologi dapat diartikan suatu wadah atau tempat berlangsungnya proses pendidikan islam. Dari definisi diatas dapat disimpulkan bahwa lembaga pendidikan itu mengandung pengertian yang kongkrit berupa sarana dan prasarana yang juga pengertian yang abstrak, dengan adanya norma-norma dan peraturan-peraturan tertentu, serta penanggungjawab pendidikan itu sendiri.
A. Adapun macam-macam lembaga pendidikan islam di indonesia yaitu:
1. Surau
Dalam kamus bahasa indonesia, surau diartikan tempat (rumah) umat islam melakukan ibadah (bersembahyang, mengaji dan lain sebagainya) Saat sekarang pengertian surau itu populer sebagai tempat sholat, baik diindonesia maupun di malaysia. Akan tetapi pengertian surau pada mulanya di Sumatra Barat erat kaitanny erat dengan budaya setempat. Di pandang dari sudut pandang di Sumatara Barat keberadaan surau sebagai perwujudan dari budaya minangkabau. Anak laki-laki yang sudah aqil baliqh, tidak layak tinggal dirumah orang tuanya, sebab saudara—saudara perempuannya akan kawin, dan dirumah itu akan datang laki-laki lain yang akan menjadi suami dari saudara perempuannya.
Karena itu mereka harus tinggal disurau. Dengan tinggalnya mereka disurau hal ini merupakan satu bagian dari praktek budaya masyarakat minangkabau. Selain fungsi dari budaya itu maka surau mempunyai fungsi pendidikan dan agama.
Istilah surau diminangkabau sudah dikenal sebelum datangnya islam, surau dalam sistem adat minangkabau adalah kepunyaan suku atau kaum sebagai pelenglkap rumah gadang yang berfungsi sebagai tempat bertemmu, berkumpul,rapat dan tempat tidurbagi anak laki-laki yang sudah baliq dan anak perempuan yang sudah udzur. Fungsi surau ini semakin kuat posisinya karena masyarakat minangkabau semakin kuat yang menganut sistem matrilinear, menurut ketentuan adat laki-laki tak punya kamar dirumah orang tua mereka,sehingga mereka diharuskan tidur di surau. Kenyataan ini menyatakan bahwa surau menjadi tempat amat penting pendewasaan generasi minangkabau.
Fungsi surau tidak berubah setelah kedatangan isla, hanya saja fungsi keagamaanya semakin penting yang diperkenalkan pertama kali oleh Syeh Burhanuddin di Ulakan,pariaman. Pada masa ini eksitensinya disamping sebagai tempat sholat juga digunakan Syeh Burhanuddin sebagai tempat pengajarkan islam khusunya tarekat(suluk).
Sebagai lembaga pendidikan tradisional,surau menggunakan sistem pendidikan halaqah. Materi pendidikan pada awalnya masih diseeputar belajar huruf hijaiah dan membaca Al-Qur’an, disamping ilmu-ilmu keisllaman lainya, seperti keimanan, akhlak dan ibadah. Pada umumnya ibadah ini dilakukan pada malam hari.
Disurau terjadi proses pendidikan agama. Remaja dan pemuda yang tinggal di surau itu memperoleh penstranferan ilmu, nilai dan kegiatan keagamaan. Dengan demikian maka surau merupakan bagian dari fungsi pendidikan.
2. Pesantren.
Belum ditemukan kapan tahun yang pasti kapan pesantren pertama kali didirikan. Banyak yang mengatakan bahwa pesantern muncul pada zaman wli songo, dan maulana malik ibrahim dipandang sebagai orang yang pertama mendirikan pesantren.
Dijawa sebelum islam masuk, telah dikenal adanya lembaga pendidikan jawa kuno yang diberi nama parawiyatan, ditempat tersebut beliau tinggal bersama ki hajar yang mengjar muridnya. Di pawiyatan berlangsung pendidikan sepanjang hari dan malam.sistem ini mirip dengan sistem pesantren. Jadi dengan demikian ,sistem pendidikan pesantren ini telah ada dijawa sebelum datangnya islam. Setelah islam masuk maka sistem termasuk yang diislamisasikan.
Pesantren telah mengalami dinamika, sehingga secara garis besar pesantren itu ada yang digolongkan pada pesantren tradisional dan ada yang modern.
Untuk bisa dikatakan sebuah pesantren sekurang-kurangnya harus memiliki :kiai,santri,masjid, dan pemondokan(asrama)
3. Madrasah
Pada mula abad ke 20 muncul lembaga pendidikan islam yang baru yang disebut madrasah. Perkataan madrasah berasal dari bahasa Arab,darasa yang artinga belajar. Dengan demikian madrasah adalah tempat belajar. Lembaga pendidikan yang baru ini hadir ditengah-tengah dunia pendidikan islamdi Indonesia
Dalam kenyataannya kemudian,madrasah, sebagai lembaga pendididkan islam berfungsi menghubungkan sistem lama dengan sistem baru dengan jalan mempertahankan nilai-nilai yang baik yang masih dapat dipertahankan dan mengambil sesuatu yang baru dari ilmu,ekonomi, dn teknologi yang bermanfaat bagi kehidupan umat islam. Oleh karena itu isi dari kurikulum madrasah pada umumnya adalah apa yang diajarkan dipesantren yaitu ilmu-ilmu keagamaan (pendidikan keagamaan) ditambah dengan beberapa materi pelajaran yang disebut ilmu-ilmu umum yaitu sejarah,ilmu bumi,ilmu hitung dan sebagainya.
4. Meunasah
Meunasah secara etimologi berasal dari perkataan madrasah.A. Hasjmy menyebutkan bahwa meunasah adalah lembaga pendidikan pertama yang dapat disamakan dengan tingkatan sekolah dasar. Disini pula murid diajar menulis dan membaca huruf arab.
Disetiap Gampong atau (kampung) ada meunasah sebagai tempat belajar anak-anak pada dasarnya Meunasah memiliki multi fungsi yaitu fungsi ibadah,sosial dan pendidikan.
Uraian berikutnya tentang rangkang.rangang adalah tempat tinggal murid yang dibangun disekitar masjid,karena murid perlu mondok atau tinggal, maka perlu dibangun tempat tinggal untuk mereka disekitar masjid.
Snouck Horgroje mengemukakan rangkang mendeskripsikan rangkang dalam bentuk rumah kediaman, tetapi lebih sederhana memiliki satu lantai sja dikanan kiri gang pemisah (blok), masing-masing untuk 1-3 murid. Kadang-kadang rumah yang tidsk dipakai lagi oleh orang sholeh yang diwakafkan untuk siswa. Rumah tersebut diserahkan kepada guru untuk dijadikan rangkang.
Meunasah merupakan lembaga pendidikan tingkat rendah yang ada di aceh, fungsinya hampir sama dengan surau. Sebagai lembag pendidikan islam tingkat rendah,materi pelajaran yang diberikanpun masih seputar pengetahuan tentang bagaimana cara membaca Al-Qur’an yang baik dan benar, kemudian baru diberikan pengetahuan tentang keimanan,akhlak,dan ibadah. Lama pendidikannyapun tidak ditentukan berkisar antara dua sampai sepuluh tahun,tidak dipungut bayaran.

















KESIMPULAN
Lembaga pendidikan Islam merupakan hasil pemikiran yang dicetuskan oleh kebutuhan-kebutuhan masyarakat yang didasar, digerakkan dan dikembangkan oleh jiwa islam(Al-Qur’an dan al sunnah).
Adapun macam-macam lembaga pendidikan islam di indonesia yaitu
1. Surau
Dalam kamus bahasa indonesia, surau diartikan tempat (rumah) umat islam melakukan ibadah (bersembahyang, mengaji dan lain sebagainya) Saat sekarang pengertian surau itu populer sebagai tempat sholat, baik diindonesia maupun di malaysia.
2. Meunasah
Meunasah secara etimologi berasal dari perkataan madrasah.A. Hasjmy menyebutkan bahwa meunasah adalah lembaga pendidikan pertama yang dapat disamakan dengan tingkatan sekolah dasar. Disini pula murid diajar menulis dan membaca huruf arab.
3. Madrasah
Pada mula abad ke 20 muncul lembaga pendidikan islam yang baru yang disebut madrasah. Perkataan madrasah berasal dari bahasa Arab,darasa yang artinga belajar. Dengan demikian madrasah adalah tempat belajar. Lembaga pendidikan yang baru ini hadir ditengah-tengah dunia pendidikan islamdi Indonesia
4. Pesantren
Dijawa sebelum islam masuk, telah dikenal adanya lembaga pendidikan jawa kuno yang diberi nama parawiyatan, ditempat tersebut beliau tinggal bersama ki hajar yang mengjar muridnya. Di pawiyatan berlangsung pendidikan sepanjang hari dan malam.sistem ini mirip dengan sistem pesantren

DAFTAR PUSTAKA

Dauly Putra Haidar,Dinamika Pendidikan Islam di AsiaTenggara,Jakarta:Rineka Cipta,2009
Daud Muhammad,Daud Habibah,Lembaga-Lembaga Islam di Indonesia,Jakarta:PT Raja Grafindo Persada,1995

Biografi muhammad abduh

September 29, 2016 Add Comment
PENDAHULUAN
Gagasan pembaharuan Islam sesungguhnya muncul pada akhir abad 18 dan awal abad 19 Masehi. Dari sekian para pembaharu ,Muhamad Abdu ( 1849 – 1905 ) adalah tokoh yang monemental dan paling bersemangat melakukan pembaharuan bagi dunia Islam . Muhamad Abdu sebagai tokoh pembaharuan dalam islam patut dikenang dan di teladani , karna ia telah banyak berjuang untuk mengubah kebiasaan masyarakat yang sebelumnya bersikap stastik menjadi dinamis.
Muhamad Abdu sebagai seorang pembaru dalam pendidikan , ada beberapa masalah yang dikemukakan di lapangan yang menurutnya menyimpang dan menjadi penyebab kemunduran Islam, diantara masalah – maslah tersebut adalah masalah kurikulum , metode mengajaran dan pendidikan Wanita.
Kurikulum merupakan masalah yang sangat perlu diperhatikan karena tanpa kurikulum yang sesuai dengan apa yang diharapkan , maka semua tidak akn terwujud dengan baik. Demikian pula kenyataan yang dialaminya didalam mendapatkan pendidikan pada madrasah – madrasah di Mesir,artinya Kurikulum di Mesir terjadi pada dunialisme atau perbedaan yang sangat mendasar antara Kurikulum dimadrash dengan Kurikulum disekolah yang didirikan pemerintah.metode mengajar para guru pun menjadi perhatiannya karena pada waktu ia belajar , ia merasa bosan dengan metode hafalan melulu pada sekolah agama , sehingga ia tidak tinggal diam dan mencoba mengubah metode hafalan tersebut dengan metode diskusi.
Dalam pembaharuan Muhamad Abdu memerhatikan pendidikan pada masalah wanita, yang menurut nya pada masa itu wanita telah dirampas oleh laki – laki.




PEMBAHASAN
A. Biografi muhammad abduh
Muhammad abduh lahir pada tahun 1848 M/1265 H di sebuah desa di provinsi gharbiyyah Mesir Hilir. Ayahnya bernama Muhammad Abduh Ibn Hasan Khairullah. Abduh lahir dilingkungan keluarga petani yang hidup sederhana taat dan cinta ilmu pengetahuan. Orangtuanya berasal dari kota mahallaj Nashr. Situasi politik yang tidak stabil menyebabkan orangtuanya berrpindah-pindah, dan kembali ke mallhaj Nashr seetelah situasi politik mengizinkan.
Masa pendidikannya dimulai pelajaran dasar membaca dan menulis yang didapatnya darri orangtuanya. Kemudian sebagai pelajaran lanjutan ia belajar qur’an pada seorang hafidz. Dalam masa waktu dua tahun ia telah menjadi seorang yang hafal al-qur’an pendidikan selanjutnya ditempuhnya di Thanta, sebuah lembaga pendidikan masjid Ahmadi.
Ditempat ini ia mengikuti pelajaran yang ddiberikan ddengan rasa tidak puas, bahkan membawanya pada rasa putus asa untuk mendapatkan ilmu. Ia tidak puas dengan metode pengnajaran yang diterapkan yang mementingkan hafalan tanpa pengertian bahkan ia berfikir lebih baik tidak belajar daripada menghabiskan waktu menghafal istilah-istilah nahwu dan fiqih yang tidak dipahaminya, dsehingga ia kembali ke Mahallaj Nashr (Kampungnya) dan hidup sebagai petani serta melangsungkan pernikahan dalam usia 16tahun.
Orang tuanya tidak menyetujui langkah yang diambilnya, dan memrintahkann agar kembali ke Masjih Ahmadi di Thanta. Dengan dipaksa dituruti juga kemauan orangtuanya, namun ditengah perjalanan dia justru berbelok kearah lain yaitu sebuah desa tempat tinggal pamannya yaitu Syekh Darwsy Khadir ( paman dari ayayh muhammad abduh ), Syekh Darwsy tahu sebab-sebab keengganan abduh untukk belajar di Thata, maka ia selalu membujuk Muhammad Abduh supaya membaca buku bersamanya.
Muhammada Abduh melanjutkan pendidikan di Thanta, akan tetapi 6bulan di Thanta ia meninggalkan thanta dan menujju al-azhar yang diyakuninya al-azhar adalah tempat mencari ilmu yang sesuai untuknya. Di al-azhar ia hanya mendpatkan pelajaran ilmu-ilmu agama saja, disinipunn ia menemukan metode yang sama dengan Thanta. Hal ini membuatnya kecewa. Dalam salah satu tulisannya ia melempar rasa kekecewaannya tersebut dengan menyatakan bahwa metode pengajaran verbalis itu telah merrusak akal dan daya nalarnya. Rasa kecewa itulah yang menyebebkannya menekuni dunia mistik dan hidup sebagai sufi tahun 1871 Abduh bertemu dengan sayyid dengan jamaluddin A. Afghani yang datang kemesir pada tahun itu, dari jamaludin iua mendapatkan ilmu pengetahuan falsafah, ilmu kalam, dan ilmu pasti meskipun ia sebelumnya telah mendapatkan ilmu tersebut diluar al-azhar. Metode yang dipakai jamaluddin yang telah lama dicarinya selama ini yaitu metode praktis yang mengutamakan pemberian pengertian, dengan cara diskusi. Sehingga ia lebih puas menerima iilmu dari jamaluddin seperti ia ungkapkan bahwa jamaluddin telah melepaskannya dari kegoncangan kejiwaan yang dialaminya. Metode itulah tampaknya yang diterapkan abduh setelah ia jadi pendidik. Selain pengetahuan teoritis jamaluddin juga mengajarkan pengetahuan praktis seperti pidato, menulis artikel dsb. Sehingga dengan demikian membawanya tampil didepan publik, juga secara langsung melihat situasi sosial politik negaranya.
Dalam kenyataan tidak semua ide dan pemikiran pembaharuan yang dibawanya dapat diterima olleh penguasa dan pihak al-azhar. Penghalang yang utama yang dihadapinya adlah para ulama yang berpikir statis beserta masyarakat awam yang mereka pengaruhi. Khedewi sendiripun akhirnya tidak setuju dengan pembaharuan fisik yang dibawa Muhammad Abduh terutama tentang institusi wakaf yang menyangkut massalah keuangan.
Dalam hal banyak rintangan tersebut Abduh jatuh sakit dan meninggal pada 8 jumadil awal 1323 H / 11 juli 1905, jenazah Muhammad Abduh di kebumikan di kairo (pemakaman negara). Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa faktor yang mempengaruhi pemikiran Muhammad Abduh adalah.
• Faktor sosial, berupa sikap hidup yang di bentuk oleh keluarga dan gurunya terutama syekh Darwsy dan Sayyid Jamaluddin Al Afghani, disamping itu lingkungan sekolah di Thanta dan mesir tempat ia menemukan sistem yang effektif, serta dengan keagamaan yang statis dan pikiran-pikiran yang fataristis.
• Faktor kebudayaan, berupaa ilmu yang diperolehnnya selama belajar di sekolah-sekolah formal dari Jamaluddin Al afghani serta pengalaman yang ditimbanya dari barat.
• Faktor politik, yang bersumberr dari situasi politik dimasanya, sejak dilingkungan keluarganya dimukallaf Nashr.
Ketika faktor tersebut yang melatar belkangi lahirnya pemikiran Muhammad Abduh dalam berbagai bidang, theologi, syariah, pendidikan, sosial politik, dsb. Perbuatan manusia bertolak dari satu dedukasi bahwa manusia adalah makhluk yang bebas memilki perbuatan. Menurut Muhammad Abduh ada tiga unsur yang mendukung suatu perbuatan yaitu akal, kemauan dan daya. Ketiganya merupakan ciptaan tuhan bagi manusia yang dapat digunakan dengan bebas.
B. Pemikiran dan pembaruan Muhammad Abduh Dalam pendidikan islam Di Mesir
Gerakan pembaruan islam yang dilakukan oleh muhammad abduh tidak terlepas dari karakter dan wataknya yang cinta pada ilmu pengetahuan. Gibb dalam salah satu karya terkenalnya, modern Trends in Islam, menyebutkan empat agenda muhammad abduh. Keempat agenda itu adalah pemurnian islam dari berbagai pengaruh ajaran dan amalan yang tidak benar, yaitu :
1. Purifikasi
Purifikasi atau pemurnian ajran islam telah mendapat tekanan serius dari muhammad abduh berkaitan dengan munculnya bid’ah dan khurafah yang masuk dalam kehidupan beragama kaum muslim.
2. Reformasi
Reformasi pendidikan tinggi islam difokuskan muhammad abduh pada universitas Al-Azhar. Muhammad abduh menyatakan bahwa kewjiban belajar itu tidak hanya mempelaari buku-buku klasik berbahasa arab yang berisi dogma ilmu kalam untuk membela isam. Akan tetapi kewajiban belajar juga terletak pada mempelajari sains sains modren, serta sejarah dan agama erofa agar diketahui sebab-sebab kemajuan yang telah mererka capai.

3. Pembelaan islam
Muhammad abduh lebih tertarik memperhatikan serangan-serangan terhadap agama islam dari sudut keilmuan beliau berussaha mempertahankan potret iislam dengan menegaskan bahwa jika pikiran dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
4. Reformulasi
Kemunduran kaum muslim disebabkan oleh dua faktor yaitu internal dan eksternal. Muhammada abduh dengan reformulasinya bahwa islam telah membangkitkan akal pikiran manusiia dari tidur panjangnya.
Pemikiran muhammad abduh sesuai dengan sistem pendidikan yang ada saat itu sehingga paa abad-19 Muhammad Ali memulai pembaharuan penidikan di mesir. Pembaharuan yang timpang yang hanya menenkankan perkembangan intelek mewariskan dua tipe pendidikan pada abad ke-20, tipe pertama adalah sekolah-sekolah agama dengan al-azhar sebagai lembaga pendidikan yang tinggi. Sedangkan tipe kedua adalah sekolah-sekolah modern, baik yang dibangun oleh pemerintah mesir maupun oleh bangsa asing. Kedua tipe tersebut tidak punya hubungan antara satu dengan yang lainnya, masing-kasing berdiri sendiri dalam memunuhi kebutuhan dan mencapai tujuan pendidiikannya. Sekolah-sekolah agama berjalan di atas garis tradisional baik dalam kurikulum maupun metode pengajaran yang diterapakan. Ilmu0ilmu barat tidak diterapkan di sekolah-sekolah agama, dengan demikian pendidikan agama kala itu tuidak mementingkan perkembangan intelektual, padahal islam mengajarkan untuk mengembangkan aspek jiwa tersebut sejajar dengan perkembangan aspek jiwa yang lain.
Sistem pendidikan yang terjadi pada sekolah sekolah pemerintah di pihak lain tampil dengan kurilkulum yang memberikan ilmu pengetahuan barat sepenuhnya, tanpa memasukan ilmu pengetahuan pengetahuan agama kedalam kurikulum tersebut. Selain terjadi kasus-kasus yang deemikian dualisme yang demikian melahirkan dua kelas sosial dengan spirit yang berbeda.
Situasi yang demikian melahirkan pemikiran Muhammad Abduh dalam bidang formal dan nonformal. Dalam pendidikan formal tujuannya yang esensi adalah menghapuskan dulisme pendidikan yang tampak dengan adanya kedua institusi diatas, untuk itu ia bertolak dari tujuan pendidikan yang dirumuskan sbb:
“Tujuan pendidikan adalah mendidik akal dan jiwa dan menyampaikan kepada batas-batas kemungkinan seseorang mencapai kebahagiaan hidup didunia dan akhirat.”
Disamping pendidikan akal ia juga mementingkan pendidikan spritual agar lahir generasi yang mampu berpikir dan punya akhlak yang mulia dan jiwa yang bersih. Tujuan pendidikan yang demikian ia wujudkan dalam seperangkat kurikulum sejak dari tingkat dasar sampai ketingkat atas. Kurikulum tersebut adalah :
1. Kurikulum al-Azhar
Dalam hal ini beliau memasukan ilmu filsafat, logika, dan ilmu pengetahuan modern kedalam kurikulum al-Azhar. Upaya ini dilakukan agar outputnya dapat menjadi ulama modern.
2. Tingkat sekolah dasar
Abduh beranggapan bahwa dasar pembentukan jiwa agama hendaknya sudah dimulai semenjak masa kanak-kanak. Oleh karena itu , mata pelajaran agama hendaknya dijadikan sebagai inti dari semua mata pelajaran.
3. Tingkat atas
Upaya yang dilakukukan Abduh adalah dengan mendirikan sekolah menengah pemeritah untuk menghasilkan ahli dalam berbagai lapangan administrasi, militer, kesehatan, perindustrian, dsb. Melalui lembaga ini Abduh merasa perlu untuk memasukan beberapa materi,khususnya pendidikan agama.
Ketiga paket kurikulum diatas merupakan gambaran umum dari kurikulum pelajaran agama yang diberikan setiap tingkat. Dalam hal ini Muhammad Abduh tidak memasukan ilmu-ilmu barat kedalam kurikulum yang direncanakan. Dengan demikian dalam bidang pendidikan formal Muhammad Abduh menekankan pemberian pengetahuan yang pokok yaitu fikih, sejarah islam, akhlak dan bahasa.
Dalam bidang metode pengajaran iapunmembawa cara baru dalam dunia pendidikan saat itu, ia mengkritik dengan tajam penerapan metode hafalan tanpa pengertian yang umumnya dipraktikkan disekolah-sekolah saat itu, terutama sekolah agama. Ia menekan kan pentinggnya pemberian pengertian dalam setiap pengajaran yang diberikan . ia memeperingatkan pendidik untuk tidak mengajar murid dengan metode menghafal, karena metode demikian hanya akan merusak daya nalar, seperti yang dialaminya ketika belajar disekolah formal dimasjid ahmadi di Thanta.
Dalam bidang pendidiikan nonformal Muhammad Abduh menyebutkan usaha perbaikan (ishilah). Dalam hal ini Abduh melihat perlunya campur tangan pemerintah terutama dalam hal mempersiapkan para pendakwah. Tugas mereka yang utama adalah :
1. Menyampaikan kewajiban dan pentingnya belajar
2. Mendidik mereka dengan memberikan pelajaran tentang apa yang mereka lupakan atau yang belum mereka ketahui
3. Meniupkan kedalam jiwa mereka cinta pada negara, tanah air, dan pemimpin
Diluar pendidikan formalpun Abduh menekankan pentingnya pendidikan akal dan mempelajari ilmu-ilmu yang datang dari barat. Disamping itu Abduh pun menggalakkan umat islam mempelajari ilmu-ilmu modern.








PENUTUP
A. Kesimpulan
Muhammad abduh lahir pada tahun 1848 M/1265 H di sebuah desa di provinsi gharbiyyah Mesir Hilir. Ayahnya bernama Muhammad Abduh Ibn Hasan Khairullah. Abduh lahir dilingkungan keluarga petani yang hidup sederhana taat dan cinta ilmu pengetahuan. Orangtuanya berasal dari kota mahallaj Nashr. Situasi politik yang tidak stabil menyebabkan orangtuanya berrpindah-pindah, dan kembali ke mallhaj Nashr seetelah situasi politik mengizinkan.
Masa pendidikannya dimulai pelajaran dasar membaca dan menulis yang didapatnya darri orangtuanya. Kemudian sebagai pelajaran lanjutan ia belajar qur’an pada seorang hafidz. Dalam masa waktu dua tahun ia telah menjadi seorang yang hafal al-qur’an pendidikan selanjutnya ditempuhnya di Thanta, sebuah lembaga pendidikan masjid Ahmadi.
Dalam hal banyak rintangan tersebut Abduh jatuh sakit dan meninggal pada 8 jumadil awal 1323 H / 11 juli 1905, jenazah Muhammad Abduh di kebumikan di kairo (pemakaman negara).
Pemikiran muhammad abduh sesuai dengan sistem pendidikan yang ada saat itu sehingga paa abad-19 Muhammad Ali memulai pembaharuan penidikan di mesir. Pembaharuan yang timpang yang hanya menenkankan perkembangan intelek mewariskan dua tipe pendidikan pada abad ke-20, tipe pertama adalah sekolah-sekolah agama dengan al-azhar sebagai lembaga pendidikan yang tinggi. Sedangkan tipe kedua adalah sekolah-sekolah modern, baik yang dibangun oleh pemerintah mesir maupun oleh bangsa asing.










DAFTAR PUSTAKA
-A. Mukti Ali, Alam Pikiran Islam Modern di Timur Tengah, (Jakarta: Djambatan, 1995)
-Harun Nasution, Muhammad Abduh dan Teologi rasional Mu’tazilah (Jakarta: Univeritas Indonesia 1987)
-Ramayulis, Samsul Nizar, Ensiklopedia Tokoh Pendidikan Islam Mengenal Tokoh Pendidikan Islam di dunia Islam dan Indonesia, (Jakarta: Quantum Teaching. 2005).
-Samsul Nizar, sejarah pendidikan islam ( jakarta: putra grafika 2007).
https://go.oclasrv.com/afu.php?zoneid=1401929