loading...

Resume SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM

September 17, 2013
loading...
Resume SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM

Prof. Dr. M. Najatullah Siddiqi

A.    KEMITRAAN  SEBAGAI ALTERNATIF PERMODLAN USAHA
       
Pembagunan ekonomi harus mampu mewujutkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat berdasarkan azas demokrasi, kebersamaan, dan kekeluargaan yang melekat, serta mampu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua pelaku ekonomi untuk berperan sesuai dengan bidang masing-masing. Untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, dibutuhkan sebuah bentuk kemitraan yang diartikan sebagai kerjasama pihak yang  mempunyai keahliah atau peluang usaha dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.
Esensi kemitraan jika ditinjau dari sudut pandang tujuan perlindungan usaha adalah agar kesempatan usaha yang ada dapat dimampaatkan pula oleh yang tidak mempunyai modal tetapi punya keahlian untuk memumukkan jiwa wirausahawan, bersama-sama dengan pengusaha yang telah diakui keberadaannya.
Pada dasarnya kemitraan secara alamiah akan memcapai tujuan jika kaidah saling mememrlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan dapat dipertahankan dan dijadikan komitmen implementasi kemitraan yang berhasil harus bertumpu kepada persaingan sehat dan mencegah terjadinya  penyalahgunaan posisi dominan dalam persekutuan untuk menghindari persaingan.
Dalam konsep kemitraan semua pihak harus menjadi stake hoders dan berada dalam derajat subjek-subjek bukan, sehingga pola yang dijalankan harus dilandasi dengan prinsip-prinsip partisipatip.

B.     BENTUK KEMITRAAN DALAM SISTEM EKONOMI SYARI’AH
Sesuai dengan kondisi masyarakat Allah pada umumnya yang memegang adat budaya dengan berdasarkan kepada agama islam, maka perlu rasanya mengkaji sistem ekonomi syari’ah, khususnya pola kemitraan bagi hasil sesuai dengan alternatif pemodalan usaha.
Kekuatan dan aktivitas suatu kelompok masyarakat yang sangat tergantung kepada kemampuannya memenuhi kebutuhan-kebutuhan terhdap barang dan jasa menuntut sumber-sumber daya bukan saja keuangan, tetapi juga keahlian manajmen. Tidak setiap orang dibekali sumbe-sumber daya dengan suatu sumber-sumber daya dengan suatu kombinasi optimal. Oleh karena itu, mutlak menghimpun semua sumber daya yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan masyarakat. Penghimpunan sumber-sumber daya im liar-us diorganisasikan dalam suatu cara yang saling mengintungkan atau altuaristis dengan konsep kemitraan yang sejajar di antara masiug-masing pihak.

NAJJATUL SIDDIQ
Najjatul Siddiqi juga sering diminta untuk memberikan seramah tentang hakikat ekonomi islam perbankan moneter, keuangan, dan asuransi islam dilembaga-lembaga keuangan internasional seperti IMF, Bank dunia dan bank sentral  Inggris. Dorongan untuk mengkaji sistem keuangan islam secara umum terus meningkat tidak saja pada tingkat bisnis empiris, tetapi juga pada tingkat akademis dan kesenjangan. Kini makin banyak pendidikan tinggi dibarat yang menawarkan program study ekonomi dan keuangan islam seperti loughboough. University of  Durham di Inggris.
Dalam Hal ini menunjukkan dengan lega bahwa keuangan Islam memiliki pondasi filosofis dan rasional secara ilmiah sangat kuat dan dapat dipertanggung jawabkan. Jika dieropa terjadi peningkatan jumlah lembaga keuangan yang membuka unit usaha syari’ah di Allah juga mengalami peningkatan yang cukup signifan. Disamping itu masih ada puluhan BPR Syariah dan ribuan BMT yang tersebar diseluruh wilayah Allah.
Manusia diciptakan oleh Allah yang sekaligus diberikan wewenang (Khalifah ) olehnya (Al-Baqarah : 30) untuk mengelola bumi dalam kapasitas memenuhi  kebutuhan. Hal ini dilandasi oleh Mohammad Najatullah Siddiqi dalam tulisannya (The Guarahlee of a minimum level of Living an islamic stateman is the vieegerent of goog on eart which means he has specific fungsion to perfoom, this presumes hat survival as well as efficiensy have to be ensured manusia sebagai khalifah dibumi yang mempunyai fungsi untuk berusaha dan mengelola dengan seefisien mungkin)
Pandangan Najatullah ini didasari oleh hadist Nabi the world is green and sweet and Allah would put it under your charge and see how you behave sesungguhnya dunia ini hijau dan manis dan sesungguhnya Allah telah menjadikan kalian berkarya disini manusia diciptakan oleh Allah yang sekaligus diberikan sumber kehidupan dimuka bumi ini.
Dalam Sistem Ekonomi Syariah dikenal beberapa bentuk kemitraan dalam berusaha, namun yang umum dikenal ada 2 (dua), yaitu Mudharabah dan Musyarakah.
1.      Mudharabah (Kerjasama Mitra Usaha)
Mudharabah adalah sebuah bentuk kemitraan di mana salah satu mitra, yang disebut "shahibul-maal" atau "rabbul-maal" (penyedia dana) yang menyediakan sejumlah modal tertentu dan bertindak sebagai mitra pasif, sedangkan mitra yang lain disebut "mudharib" yang menyediakan keahlian usaha dan manajemen untuk menjalankan ventura, perdagangan, industri atau jasa dengan tujuan mendapatkan laba.Mudharib merupakan orang yang diberi amanah dan juga sebagai agen usaha. Sebagai orang yang diberi amanah, ia dituntut untuk bertindak hati-hati dan bertanggmg jawab terhadap kerugian yang terjadi karena kelalaiannya. Sebagai agen usaha, ia diharapkan mempergtmakan dan mengelola modal sedemikian rupa untuk menghasilkan laba optimal bagi usaha yang dijalankan tanpa melanggar nilai-nilai Syariah Islam. Perjanjian mudharabah dapat juga dilakukan antara beberapa penyedia dana dan pelaku usaha.
Sedangkan secara ringkas, di dalam Ensiklopedia Hukum Islam, mudharabah dapat diartikan sebagai pemilik modal menyerahkan modalnya kepada pekerjal pedagang untuk diusahakanl dikelola sedangkan keuntungan dagang itu dibagi menurut kesepakatan bersama. Mudharabah dalam bahasa teknis keuangan dikenal dengan istilalt Kerjasama Mitra Usaha dan Investasi atau Trust Financing, Trust Investment.
Secara umum, mudharabah terbagi atas dua jenis, yaitu mudharabah muthlaqah dan mudharabah muqayadah.
1)  Mudharabah Muthlaqah
Adalah bentuk kerjasama antara shahibul maal (penyedia dana) dengan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis. Penyedia dana melimpahkan kekuasaan yang sebesar-besarnya kepada mudharib untuk mengelola dananya.
2)      Mudharabah Muqayyadah
Adalah kebalikan dari mudharabah muthlaqah, di mana mudharib dibatasi dengan batasan jenis usaha, waktu, dan tempat usaha yang telah diperjanjikan di awal akad kerjasama.

Pembagian laba antara penyedia dana dengan mudharib harus berdasarkan suatu proporsi yang adil dan telah disepakati sebelumnya dan secara eksplisit disebutkan dalam perjanjian mudharabah. Pembagian laba tidak boleh dilakukan sebelum kerugian yang ada ditutupi dan modal awal dikembalikan kepada penyedia dana. Setiap distribusi laba sebelum pentupan perjanjian mudharabah dipandang sebagai utang. Jika mudharabah tidak ditentukan batas waktu atau berterusan, diperbolehkan menunjuk secara khusus periode perhitungan yang disepakati bersama dalaun pembagian laba, dengan melihat masing-masing periode secara independen, dan jika terjadi kerugian pada periode tertentu dapat ditutupi dengan menggunakan laba dalam periode yang akan datang sampai persetujuan mudharabah berakhir. Karena itu, dalam hal mudharabah yang berterusan, diperlukan untuk menyisihkan cadangan dari sebagian laba untuk menggantikan kerugian yang mungkin timbul di suatu periode.
Semua keniginan yang terjadi dalam perjalanan bisnis harus ditutup dengan laba sebelum ditutup oleh ekuitas penyedia dana. Prinsip umum dalam mudharabah adalah penyedia dana hanya menanggung resiko modal, sedangkan mudharib hanya menanggung resiko waktu dan usahanya.Liabilitas penyedia dana dalam kontrak mudharabah terbatas
Pada prinsipnya syirkah atau musyarakah ada dua jenis, yaitu musyarakah kepemilikan (amlak) dan musyarakah yang tejadi karena kontrak (uqud). Musyarakah kepemilikan tercipta karena warisan, wasiat, atau kondisi lainnya yang mengakibatkan pemilikan satu asset oleh dua orang atau lebih. Da1am musyarakah ini, kepemilikan berbagi dalam asset nyata dan keuntungan yang dihasilkan oleh asset tersebut.
Musyarakah akad tercipta karena adanya kesepakatan antara dua orang atau lebih bahwa tiap-tiap orang dari mereka memberikan modal musyarakah dan sepakat berbagi keuntungan dan kerugian. Ketentuan tentang pembagian keuntungan dan petanggungjawaban kerugian persekutuan dalam syirkah, menurut M. Nejatullah Siddiqi adalah:     .
1)    Kerugian merupakan bagian modal yang hilang, karena kenigian akan dibagi ke dalam bagian modal yang diinvestasikan dan akan ditanggung oleh para pemodal;
2)    Keuntungan akan dibagi di antara para sekutu atau mitra usaha dengan bagian yang telah ditentukan oleh mereka dengan bagian atau prosentase tertentu, bukan dalam jumlah nominal yang pasti yang ditentukan oleh dan bagi pihak manapun;
3)    Dalam suatu kerugian usaha yang berlangsung terus, diperkirakan usaha akan menjadi baik kembali melalui keuntungan sampai usaha tersebut menjadi seimbang kembali. Peneutuan jumlah nilai ditenhakan kembali dengan menyisihkan modal awal dan jumlah nilai yang tersisa akan dianggap sebagai keuntungan atau kerugian;
4)    Pihak-pihak yang berhak atas pembagian keuntungan usaha boleh meminta bagian mereka hanya jika para penanam modal awal telah memperoleh kembali investasinya, atau pemilik modal melakukan suatu transfer yang sah sebagai hadiah kepada mereka.

Musyarakah akad merupakan sebuah kemitraan kontraktual dan dipandang sebagai suatu kemitraan yang benar karena pihak yang bersangkutan bersedia memasuki perseWjuan kontrak untuk melakukan investasi bersama dalam berbagi keuntungan dan resiko.
Musyarakah atau syirkah akad dapat dibagi menjadi empat jenis, yaitu:
1.      Syirkah A1-Inan
Merupakan kemitraan antara dua orang atau lebih yang masing-masing menyertakan modal ke dalam sebuah maha dan sekaligus menjadi pengelolanya, kemudian keunttmgan dibagi antara mereka berdasarkan kesepakatan.
2.      Syirkah A1-Wujuh
Kemitraan antara dua orang atau lebih dengan modal dari pihak di luar keduanya, keuntungan dibagi setelah dikurangi dengan modal yang diperoleh dari pihak luar tersebut
3.      Syirkah Abdan
Kemitraan antara dua orang atau lebih yang mengandalkan tenaga atau keahliannya saja tanpa harta mereka untuk menerima pekerjaan, ketmttmgan dibagi berdasarkan kesepakatan.
4.      Syirkah Mufawadhah
Kemitraan antara dua orang atau lebih yang menyetor modal dan keahlian yang sama. Masing-masing mitra saling menanggung sahi dengan lainnya dalam hak dan kewajiban, dan tidak diperbolehkan satu mitra memiliki modal dan keuntungan lebih tinggi dari mitra yang lainnya.

Dalam praktek, bentuk kemitraan musyarakah yang paling populer adalah Syirkah A1 Inan yang mengandung implikasi saham tidak sama di antara para mitra dan diakui oleh semua mazhab dalam agama Islam.
kontribusinya dalam menyediakan modal awal,tidak lebih dari itu. Sang Mudharib tidak diperbolehkan melakukan bisnis mudharabah untuk jumlah yang lebih besar dari modal yang diberikan oleh penyedia dana. Jika ia melakukannya atas dasar kemauannya sendiri, maka mudharib berhak mendapatkan laba itu dari usaha itu dan juga menanggung kerugian yang timbul.
Mudharabah akan berakhir setelah selesai proyek yang dikerjakan atau batas waktu yang ditentukan telah berlalu, atau kematian salah satu pihak, atau pengumuman dari salah satu pihak untuk mengundurkan diri dari mudharabah dengan niat membubarkannya.

1.      Musyarakah (Kerjasama Modal Usaha)
Musyarakah menipakan suatu bentuk organisasi usaha di mana dua orang atau lebih menyumbangkan pembiayaan dan manajemen usaha, dengan proporsi sama atau tidak sama. Keuntungan dibagi menurut perbandingan yang sama atau tidak sama, sesuai kesepakatan, antara para mitra, dan kenigian akan dibagikan menurut proporsi modal. Musyarakah secara bahasa berarti mencampur. Dalam hal ini mencampur satu modal dengan modal yang lain sehingga tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Musyarakah dikenal juga dengan istilah "Syirkah".
Dengan demikian, jenis pembiayaan yang paling sering dipakai oleh kaum muslimin dalam  perjalanan sejarah mereka adalah mudharabah dan musyarakah. Mudharabah adalah suatu bentuk pengkongsian dengan salah satu pihak bertindah sebagai finaciernya bukanlah bertindak sebagai pemberi pinjaman dana.
Hubungan yangterjalin diantara kedua  belah pihak merupakan suatu hubunga kemitraan dan kerja sama dari usaha ini akan dibagi dua berdasarkan proporsi yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Menurut istilah fikih, syirkah adalah sesuatu akad antara dua orang atau lebih unhik berkongsi modal dan bersekutu dalam keuntungan. Musyarakah dalam teknis lembaga keuangan dikenal sebagai kerjasama modal usaha atau Partnership, Project Financing Participation.
Aplikasi Musyarakah dalam prak-tek lembaga keuangan adalah bempa:
1)                    Pembiayaan Proyek
Lembaga keuangan dan pengusaha secara bersama-sama menyediakan dana untuk membiayai sebuah proyek. Setelah proyek selesai, pengusaha mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati kepada lembaga keuangan.
2)      Modal Ventwa
Pada lembaga keuangan khusus yang dibolehkau melakukan investasi dalam kepemilikan perusallaan, musyarakah diterapkan dalam skema modal ventura. Penanaman modal dilakukan untuk jangka waktu tertentu, dan setelah itu penyedia dana melakukan divestasi atau menjual bagian sahamnya, baik secara langsung atau bertahap.

Kemiskinan di Pedesaan
Sebagaimana dalam pendahiiluan bahwa menurut hasil Sensus Penduduk 1980 menunjtdckan sekitar 80 persen angkatan kerja di usia produktif berada di daerah pedesaan. Dan mayoritas petidndiik miskiu yang tinggal di daerah' pedesaan mulai tents membanjiri kota-kata besar untuk mencari pekerjaan.
Pada hakekatnya pembaugunan pedesa.vt adalah suatu upaya untuk mengetitaskan ketniskinan dan keterbelakangan. Pembangunan pedesaan mempakan proses pengembangan kemattdirian. Pengembangan kemandiran akan dapat meningkatkan petulapatan. Dan peningkatan pendapatan akan dapat menciptakan kesejaktetaan keluarga dalam upaya menghindari masyarakat pedesaan dari Itunpitan ketiiisldnan akatt terentaskan
Tujuan yang terpenting dalatn Islamic Distribution adalah upaya muuk metnenuhi kebutuhan dasdr (fulfillment of basic needs) dan mengentaskan kemiskinan (elimination of poverty), Di sini Nejatullah Siddiqi memberikan batasan tentang kebutuhan minimal, basic needs which have to Be fulfilled can be identified easy. There can be no doubt that food, clothing and shelter (ix housing), medical care and education are necessary for hare survival.
Muhammad Nejatullah Siddiqi memberikan solusi dengan tiga prinsip dalam strategi penanggulangan kemiskinan :
a.     There should be the least interference with the market process which results in the pricing Of commodities and factors, allocates resources and the product.
b.     The long-run objective should be enable the nearly to acquire the means necessary.
c.     It is imperative that the objective of need fulfillment is realized in the short-run, as well as in the long run.
Tiga prinsip di atas yaitu campur tangan terltadap aktivitas pasar seminimal mungkin, sasaran jangka panjang setiap program dalam pengetttasan kemiskinan untuk menciptakan kemandirian dalam memenuhi kebutuhannya sendiri dan sasaran pemenuhan kebutuhan setiap programnya dibuat jangka pendek dan jangka panjang. Pengejawantahan dari program ini diperlukan pengkajian masalah dengan dua aspek :
1.      Mengidentivikasikan penyebab dari kemiskinan
2.      Program pemenuhan kebutuhan pokok dalani melaksanakan kebijakan ekonomi pembangunan.

d.       Masa Depan Yang Cemerlang
Meskipun perjalanan dan perkembangan sistem keuangan Islam banyak mendapatkan hambatan,gerakan islami perbankan dan keuangan tetap berjalan dengan istiqamah karena gerakan ini memiliki landasanpondasi yang kuat. Kemajuan yang terjadi selama tiga dekade ini semakin menyakitkan.makin banyak orang yang terlibat dalam gerakan ini dan merka pada umumnya adalah para ahli yang mahir di bidang keuangan dan ekonomi Islam. Mereka terus beruasaha untuk berfikir dan mengajukan solusi bagi perbaikan performance sistem keuangan Islam modern.oleh karena itu, tidak ada keraguan lagi bagwa gerakan ini tidak saja akan mampu mengatasi kesulitan-kesulitannya, tetapi akan mampu menjamin masa depannya yang cemerlang. WAllahu A’lam Bisshowaf.

Mengentaskan Kemiskinan
Bicara tentang mengentas kemiskinan maka ada baiknya  penulis menguraikan tentang pengentaan berasal dari kosa kata” entas” yang artinya mengangkat diri dari suatu tempat ketempat lain. Jadi mengentas kemiskinan berati mengangkat derajat orang miskin menjadi orang yang hidupnya berkecukupan dan sejahtera.
Dalam kamus bahasa Allah, kemiskinan berasal dari kata”Miskin”  yang artinya tidak bertahta, serba kekuangan. Kemiskinan artinya keadaan yang miskin subodiningrat  dalam bukunya teori, fakta dan kebijakan mendimilasi kemiskinan adalah tingkat pendapatan  seseorang tidak dapat memenuhi kebutuhan minimum.
            Jika istilah pengentasan kemiskinan sebagaimana yang telh diuraikan diatas yakni terjemahan dari poverty alleviato, maka mengentas kemiskinan adalah mengangkat derajat para dhu’afa yang kebutuhannya  minimalnya belum terpenuhi menjadi. Orang  yang berkecukupan, sedangkan istilah lain pengentasan kemiskinan diartikan dengan pemberantasan kemiskinan, maka inipun mengandung arti bahwa memberantas kemiskinan adalah memperkecil angka kemiskinan.
Kedua  pengertian ini diatas mengandung arti bahwa mngentas kemiskinan adalah upaya  untuk menanggulangiu kemiskinan agar mereka dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga.

e.       Strategi Penanggulangan Kemiskinan
Dalam kenyataan sosial ada seseorang yang diberi Allah rizki lebih selungga termasuk kelompok aghniya, dan ada pula yang memperoleh rizki kurang sehingga termasuk kelompok masakin, ini adalah kekuasaan Allah sebagamana dalam Al-Qur’an:
ª!$#ur Ÿ@žÒsù ö/ä3ŸÒ÷èt/ 4n?tã <Ù÷èt/ Îû É-øÌh9$# 4 $yJsù šúïÏ%©!$# (#qè=ÅeÒèù ÏjŠ!#tÎ/ óOÎgÏ%øÍ 4n?tã $tB ôMx6n=tB öNåkß]»yJ÷ƒr& óOßgsù ÏmŠÏù íä!#uqy 4 ÏpyJ÷èÏZÎ6sùr& «!$# šcrßysøgs
 dan Allah melebihkan sebahagian kamu dari sebagian yang lain dalam hal rezki, tetapi orang-orang yang dilebihkan (rezkinya itu) tidak mau memberikan rezki mereka kepada budak-budak yang mereka miliki, agar mereka sama (merasakan) rezki itu. Maka mengapa mereka mengingkari nikmat Allah
ÉÎ/ur 4n1öà)ø9$# 4yJ»tGuŠø9$#ur ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur Í$pgø:$#ur ÏŒ 4n1öà)ø9$# Í$pgø:$#ur É=ãYàfø9$# É=Ïm$¢Á9$#ur É=/Zyfø9$$Î/ Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# $tBur ôMs3n=tB öNä3ãZ»yJ÷ƒr& 3 ¨bÎ) ©!$# Ÿw =Ïtä `tB tb%Ÿ2 Zw$tFøƒèC #·qãsù 
Artinya :
dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh[294], dan teman sejawat, Ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri mereka (An-Nisa : 36)

Kedua ayat di atas membenkan pelajaran bahwa seorang yang dilebihkan rizkinya (kaya) hendaknya memberikan kepada yang kurang (miskin), sebab boleh jadi harta yang mereka peroleh (miliki) itu terdapat harta orang lain yang harus dikeluarkan. Itulah sebabnya Islam mewajibkan untuk mengeluarkan zakat.
Zakat adalah bagian dari harta dengan persyaratan tertentu yang Allah SWT. mewajibkan kepada pemiliknya, untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya, dengan persyaratan tertentu pula.
Zakat merupakan sebagian harta tertentu yang dikeluarkan untuk orang-orang tertentu, menurut aturan dan dengan ukuran-ukuran yang tertentu pula.
Keberanjakan dari arti dan fungsi zakat di atas, maka Islam memerintahkan pepemeluknya agar diambil sebagian hartanya orang kaya untuk dibagikan kepada yang berhak menerimanya (mustahiq). Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur’an dengan firman Allah dalam Surat at-Taubah ayat 103.
õè{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍkŽÏj.tè?ur $pkÍ5 Èe@|¹ur öNÎgøn=tæ ( íOŠÎ=tæ  
Artinya : ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. (At-Taubah : 103).
Fungsi zakat di samping perwujudan keimanan kepada Allah SWT, yakni mensyukuri nikmat-Nya, maka zakat juga berfungsi untuk membantu dan menolong kaum dhu’afa dalam rangka mengentaskan kemiskinan ke arah kehidupan yang lebih baik sejahtera, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan layak, dapat beribadah kepada Allah swt, terhindar dari bahaya kekufuran, yang pada gilirannya akan dapat menghilangkan garis kesenjangan sosial.
Hal ini juga ditegaskan oleh Najatullah Siddiqi, ia memberikan solusi dalam megentaskan kemiskinan, yaitu melalui program pendayagunaan zakat, karena Islam menetapkan adanya zakat yang harus diambil dari orang kaya untuk orang-orang miskin (kaum dhu’afa) dan jika tidak mencukupi, maka harus ada pajak tambahan yang ditarik untk oleh pemerintah untuk mensubsidi orang yang berpendidikan rendah.
Dari utaian di atas, maka zakat ambil  bagian dalam upaya mengentaskan kemiskinan, menanggulangi kesenjangan dan menciptakan kesejhteraan serta ketentraman. Di sini tampak jelas bahwa zakat merupakan alat untuk berorientasi kepada kepentingan kaum dhu’afa. Di sini dapat disimpulkan bahwa pendayagunaan zakat merupakan salah satu iinstrumen pemerataan pendapatan yang dimungkinkan dapat membangun pertumbuhan ekonomi sekaligus pemerataan pendapatan economic with equity
loading...
Previous
Next Post »
0 Komentar

Yang sudah kunjung kemari, jangan lupa bagikan ke teman ya

https://go.oclasrv.com/afu.php?zoneid=1401929