Prof. Dr. M. Najatullah Siddiqi
A.
KEMITRAAN SEBAGAI ALTERNATIF PERMODLAN USAHA
Pembagunan ekonomi harus mampu mewujutkan
kesejahteraan bagi seluruh masyarakat berdasarkan azas demokrasi, kebersamaan,
dan kekeluargaan yang melekat, serta mampu memberikan kesempatan yang
seluas-luasnya kepada semua pelaku ekonomi untuk berperan sesuai dengan bidang
masing-masing. Untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat,
dibutuhkan sebuah bentuk kemitraan yang diartikan sebagai kerjasama pihak
yang mempunyai keahliah atau peluang
usaha dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan
saling menguntungkan.
Esensi kemitraan jika ditinjau dari sudut pandang
tujuan perlindungan usaha adalah agar kesempatan usaha yang ada dapat
dimampaatkan pula oleh yang tidak mempunyai modal tetapi punya keahlian untuk
memumukkan jiwa wirausahawan, bersama-sama dengan pengusaha yang telah diakui
keberadaannya.
Pada dasarnya kemitraan secara alamiah akan memcapai
tujuan jika kaidah saling mememrlukan, saling memperkuat, dan saling
menguntungkan dapat dipertahankan dan dijadikan komitmen implementasi kemitraan
yang berhasil harus bertumpu kepada persaingan sehat dan mencegah
terjadinya penyalahgunaan posisi dominan
dalam persekutuan untuk menghindari persaingan.
Dalam konsep kemitraan semua pihak harus menjadi
stake hoders dan berada dalam derajat subjek-subjek bukan, sehingga pola yang
dijalankan harus dilandasi dengan prinsip-prinsip partisipatip.
B.
BENTUK KEMITRAAN DALAM SISTEM EKONOMI
SYARI’AH
Sesuai dengan kondisi masyarakat Allah pada umumnya
yang memegang adat budaya dengan berdasarkan kepada agama islam, maka perlu
rasanya mengkaji sistem ekonomi syari’ah, khususnya pola kemitraan bagi hasil
sesuai dengan alternatif pemodalan usaha.
Kekuatan dan aktivitas suatu kelompok masyarakat
yang sangat tergantung kepada kemampuannya memenuhi kebutuhan-kebutuhan terhdap
barang dan jasa menuntut sumber-sumber daya bukan saja keuangan, tetapi juga
keahlian manajmen. Tidak setiap orang dibekali sumbe-sumber daya dengan suatu sumber-sumber
daya dengan suatu kombinasi optimal. Oleh karena itu, mutlak menghimpun semua
sumber daya yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan masyarakat.
Penghimpunan sumber-sumber daya im liar-us diorganisasikan dalam suatu cara
yang saling mengintungkan atau altuaristis dengan konsep kemitraan yang sejajar
di antara masiug-masing pihak.
NAJJATUL
SIDDIQ
Najjatul Siddiqi juga sering diminta untuk
memberikan seramah tentang hakikat ekonomi islam perbankan moneter, keuangan,
dan asuransi islam dilembaga-lembaga keuangan internasional seperti IMF, Bank
dunia dan bank sentral Inggris. Dorongan
untuk mengkaji sistem keuangan islam secara umum terus meningkat tidak saja
pada tingkat bisnis empiris, tetapi juga pada tingkat akademis dan kesenjangan.
Kini makin banyak pendidikan tinggi dibarat yang menawarkan program study
ekonomi dan keuangan islam seperti loughboough. University of Durham di Inggris.
Dalam Hal ini menunjukkan dengan lega bahwa keuangan
Islam memiliki pondasi filosofis dan rasional secara ilmiah sangat kuat dan
dapat dipertanggung jawabkan. Jika dieropa terjadi peningkatan jumlah lembaga
keuangan yang membuka unit usaha syari’ah di Allah juga mengalami peningkatan
yang cukup signifan. Disamping itu masih ada puluhan BPR Syariah dan ribuan BMT
yang tersebar diseluruh wilayah Allah.
Manusia diciptakan oleh Allah yang sekaligus
diberikan wewenang (Khalifah ) olehnya (Al-Baqarah : 30) untuk mengelola bumi
dalam kapasitas memenuhi kebutuhan. Hal
ini dilandasi oleh Mohammad Najatullah Siddiqi dalam tulisannya (The
Guarahlee of a minimum level of Living an islamic stateman is the vieegerent of
goog on eart which means he has specific fungsion to perfoom, this presumes hat
survival as well as efficiensy have to be ensured manusia sebagai khalifah
dibumi yang mempunyai fungsi untuk berusaha dan mengelola dengan seefisien
mungkin)
Pandangan Najatullah ini didasari oleh hadist Nabi the
world is green and sweet and Allah would put it under your charge and see how
you behave sesungguhnya dunia ini hijau dan manis dan sesungguhnya Allah telah
menjadikan kalian berkarya disini manusia diciptakan oleh Allah yang sekaligus
diberikan sumber kehidupan dimuka bumi ini.
Dalam Sistem Ekonomi Syariah dikenal beberapa bentuk
kemitraan dalam berusaha, namun yang umum dikenal ada 2 (dua), yaitu Mudharabah
dan Musyarakah.
1.
Mudharabah (Kerjasama Mitra Usaha)
Mudharabah adalah sebuah bentuk kemitraan di mana
salah satu mitra, yang disebut "shahibul-maal" atau
"rabbul-maal" (penyedia dana) yang menyediakan sejumlah modal
tertentu dan bertindak sebagai mitra pasif, sedangkan mitra yang lain disebut
"mudharib" yang menyediakan keahlian usaha dan manajemen untuk
menjalankan ventura, perdagangan, industri atau jasa dengan tujuan mendapatkan
laba.Mudharib merupakan orang yang diberi amanah dan juga sebagai agen usaha.
Sebagai orang yang diberi amanah, ia dituntut untuk bertindak hati-hati dan
bertanggmg jawab terhadap kerugian yang terjadi karena kelalaiannya. Sebagai
agen usaha, ia diharapkan mempergtmakan dan mengelola modal sedemikian rupa
untuk menghasilkan laba optimal bagi usaha yang dijalankan tanpa melanggar
nilai-nilai Syariah Islam. Perjanjian mudharabah dapat juga dilakukan antara
beberapa penyedia dana dan pelaku usaha.
Sedangkan secara ringkas, di dalam Ensiklopedia
Hukum Islam, mudharabah dapat diartikan sebagai pemilik modal menyerahkan
modalnya kepada pekerjal pedagang untuk diusahakanl dikelola sedangkan
keuntungan dagang itu dibagi menurut kesepakatan bersama. Mudharabah dalam
bahasa teknis keuangan dikenal dengan istilalt Kerjasama Mitra Usaha dan
Investasi atau Trust Financing, Trust Investment.
Secara umum, mudharabah terbagi atas dua jenis,
yaitu mudharabah muthlaqah dan mudharabah muqayadah.
1) Mudharabah
Muthlaqah
Adalah bentuk kerjasama antara shahibul maal (penyedia dana) dengan
mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis
usaha, waktu, dan daerah bisnis. Penyedia dana melimpahkan kekuasaan yang
sebesar-besarnya kepada mudharib untuk mengelola dananya.
2)
Mudharabah Muqayyadah
Adalah kebalikan dari mudharabah muthlaqah, di mana mudharib dibatasi
dengan batasan jenis usaha, waktu, dan tempat usaha yang telah diperjanjikan di
awal akad kerjasama.
Pembagian laba antara penyedia dana dengan mudharib
harus berdasarkan suatu proporsi yang adil dan telah disepakati sebelumnya dan
secara eksplisit disebutkan dalam perjanjian mudharabah. Pembagian laba tidak
boleh dilakukan sebelum kerugian yang ada ditutupi dan modal awal dikembalikan
kepada penyedia dana. Setiap distribusi laba sebelum pentupan perjanjian
mudharabah dipandang sebagai utang. Jika mudharabah tidak ditentukan batas
waktu atau berterusan, diperbolehkan menunjuk secara khusus periode perhitungan
yang disepakati bersama dalaun pembagian laba, dengan melihat masing-masing
periode secara independen, dan jika terjadi kerugian pada periode tertentu
dapat ditutupi dengan menggunakan laba dalam periode yang akan datang sampai
persetujuan mudharabah berakhir. Karena itu, dalam hal mudharabah yang
berterusan, diperlukan untuk menyisihkan cadangan dari sebagian laba untuk
menggantikan kerugian yang mungkin timbul di suatu periode.
Semua keniginan yang terjadi dalam perjalanan bisnis
harus ditutup dengan laba sebelum ditutup oleh ekuitas penyedia dana. Prinsip
umum dalam mudharabah adalah penyedia dana hanya menanggung resiko modal,
sedangkan mudharib hanya menanggung resiko waktu dan usahanya.Liabilitas
penyedia dana dalam kontrak mudharabah terbatas
Pada prinsipnya syirkah atau musyarakah ada dua
jenis, yaitu musyarakah kepemilikan (amlak) dan musyarakah yang tejadi karena
kontrak (uqud). Musyarakah kepemilikan tercipta karena warisan, wasiat, atau
kondisi lainnya yang mengakibatkan pemilikan satu asset oleh dua orang atau
lebih. Da1am musyarakah ini, kepemilikan berbagi dalam asset nyata dan
keuntungan yang dihasilkan oleh asset tersebut.
Musyarakah akad tercipta karena adanya kesepakatan
antara dua orang atau lebih bahwa tiap-tiap orang dari mereka memberikan modal
musyarakah dan sepakat berbagi keuntungan dan kerugian. Ketentuan tentang
pembagian keuntungan dan petanggungjawaban kerugian persekutuan dalam syirkah,
menurut M. Nejatullah Siddiqi adalah: .
1)
Kerugian merupakan bagian modal yang
hilang, karena kenigian akan dibagi ke dalam bagian modal yang diinvestasikan
dan akan ditanggung oleh para pemodal;
2)
Keuntungan akan dibagi di antara para
sekutu atau mitra usaha dengan bagian yang telah ditentukan oleh mereka dengan
bagian atau prosentase tertentu, bukan dalam jumlah nominal yang pasti yang
ditentukan oleh dan bagi pihak manapun;
3)
Dalam suatu kerugian usaha yang
berlangsung terus, diperkirakan usaha akan menjadi baik kembali melalui
keuntungan sampai usaha tersebut menjadi seimbang kembali. Peneutuan jumlah
nilai ditenhakan kembali dengan menyisihkan modal awal dan jumlah nilai yang
tersisa akan dianggap sebagai keuntungan atau kerugian;
4)
Pihak-pihak yang berhak atas pembagian
keuntungan usaha boleh meminta bagian mereka hanya jika para penanam modal awal
telah memperoleh kembali investasinya, atau pemilik modal melakukan suatu
transfer yang sah sebagai hadiah kepada mereka.
Musyarakah akad merupakan sebuah kemitraan
kontraktual dan dipandang sebagai suatu kemitraan yang benar karena pihak yang
bersangkutan bersedia memasuki perseWjuan kontrak untuk melakukan investasi
bersama dalam berbagi keuntungan dan resiko.
Musyarakah atau syirkah akad dapat dibagi menjadi empat jenis, yaitu:
1.
Syirkah A1-Inan
Merupakan kemitraan antara dua orang atau lebih yang masing-masing
menyertakan modal ke dalam sebuah maha dan sekaligus menjadi pengelolanya,
kemudian keunttmgan dibagi antara mereka berdasarkan kesepakatan.
2.
Syirkah A1-Wujuh
Kemitraan antara dua orang atau lebih dengan modal dari pihak di luar
keduanya, keuntungan dibagi setelah dikurangi dengan modal yang diperoleh dari
pihak luar tersebut
3.
Syirkah Abdan
Kemitraan antara dua orang atau lebih yang mengandalkan tenaga atau keahliannya
saja tanpa harta mereka untuk menerima pekerjaan, ketmttmgan dibagi berdasarkan
kesepakatan.
4.
Syirkah Mufawadhah
Kemitraan antara dua orang atau lebih yang menyetor modal dan keahlian yang
sama. Masing-masing mitra saling menanggung sahi dengan lainnya dalam hak dan
kewajiban, dan tidak diperbolehkan satu mitra memiliki modal dan keuntungan
lebih tinggi dari mitra yang lainnya.
Dalam praktek, bentuk kemitraan musyarakah yang paling
populer adalah Syirkah A1 Inan yang mengandung implikasi saham tidak sama di
antara para mitra dan diakui oleh semua mazhab dalam agama Islam.
kontribusinya dalam menyediakan modal awal,tidak
lebih dari itu. Sang Mudharib tidak diperbolehkan melakukan bisnis mudharabah
untuk jumlah yang lebih besar dari modal yang diberikan oleh penyedia dana.
Jika ia melakukannya atas dasar kemauannya sendiri, maka mudharib berhak
mendapatkan laba itu dari usaha itu dan juga menanggung kerugian yang timbul.
Mudharabah akan berakhir setelah selesai proyek yang
dikerjakan atau batas waktu yang ditentukan telah berlalu, atau kematian salah
satu pihak, atau pengumuman dari salah satu pihak untuk mengundurkan diri dari
mudharabah dengan niat membubarkannya.
1. Musyarakah
(Kerjasama Modal Usaha)
Musyarakah menipakan suatu bentuk organisasi usaha
di mana dua orang atau lebih menyumbangkan pembiayaan dan manajemen usaha,
dengan proporsi sama atau tidak sama. Keuntungan dibagi menurut perbandingan
yang sama atau tidak sama, sesuai kesepakatan, antara para mitra, dan kenigian
akan dibagikan menurut proporsi modal. Musyarakah secara bahasa berarti
mencampur. Dalam hal ini mencampur satu modal dengan modal yang lain sehingga
tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Musyarakah dikenal juga dengan istilah
"Syirkah".
Dengan demikian, jenis pembiayaan yang paling sering
dipakai oleh kaum muslimin dalam perjalanan sejarah mereka adalah mudharabah
dan musyarakah. Mudharabah adalah suatu bentuk pengkongsian dengan salah satu
pihak bertindah sebagai finaciernya bukanlah bertindak sebagai pemberi pinjaman
dana.
Hubungan yangterjalin diantara kedua belah pihak merupakan suatu hubunga kemitraan
dan kerja sama dari usaha ini akan dibagi dua berdasarkan proporsi yang telah
disepakati oleh kedua belah pihak.
Menurut istilah fikih, syirkah adalah sesuatu akad
antara dua orang atau lebih unhik berkongsi modal dan bersekutu dalam
keuntungan. Musyarakah dalam teknis lembaga keuangan dikenal sebagai kerjasama
modal usaha atau Partnership, Project Financing Participation.
Aplikasi Musyarakah dalam prak-tek lembaga keuangan
adalah bempa:
1)
Pembiayaan Proyek
Lembaga keuangan dan pengusaha secara bersama-sama menyediakan dana untuk
membiayai sebuah proyek. Setelah proyek selesai, pengusaha mengembalikan dana
tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati kepada lembaga keuangan.
2)
Modal Ventwa
Pada lembaga keuangan khusus yang dibolehkau melakukan investasi dalam
kepemilikan perusallaan, musyarakah diterapkan dalam skema modal ventura.
Penanaman modal dilakukan untuk jangka waktu tertentu, dan setelah itu penyedia
dana melakukan divestasi atau menjual bagian sahamnya, baik secara langsung
atau bertahap.
Kemiskinan di Pedesaan
Sebagaimana dalam pendahiiluan bahwa menurut hasil Sensus Penduduk 1980
menunjtdckan sekitar 80 persen angkatan kerja di usia produktif berada di
daerah pedesaan. Dan mayoritas petidndiik miskiu yang tinggal di daerah'
pedesaan mulai tents membanjiri kota-kata besar untuk mencari pekerjaan.
Pada hakekatnya pembaugunan pedesa.vt adalah suatu upaya untuk
mengetitaskan ketniskinan dan keterbelakangan. Pembangunan pedesaan mempakan
proses pengembangan kemattdirian. Pengembangan kemandiran akan dapat
meningkatkan petulapatan. Dan peningkatan pendapatan akan dapat menciptakan
kesejaktetaan keluarga dalam upaya menghindari masyarakat pedesaan dari
Itunpitan ketiiisldnan akatt terentaskan
Tujuan yang terpenting dalatn Islamic Distribution adalah upaya muuk
metnenuhi kebutuhan dasdr (fulfillment of basic needs) dan mengentaskan
kemiskinan (elimination of poverty), Di sini Nejatullah Siddiqi memberikan
batasan tentang kebutuhan minimal, basic needs which have to Be fulfilled
can be identified easy. There can be no doubt that food, clothing and shelter
(ix housing), medical care and education are necessary for hare survival.
Muhammad Nejatullah Siddiqi memberikan solusi dengan
tiga prinsip dalam strategi penanggulangan kemiskinan :
a.
There should be the least interference
with the market process which results in the pricing Of commodities and
factors, allocates resources and the product.
b.
The long-run objective should be enable
the nearly to acquire the means necessary.
c.
It is imperative that the objective of
need fulfillment is realized in the short-run, as well as in the long run.
Tiga prinsip di atas yaitu campur tangan terltadap
aktivitas pasar seminimal mungkin, sasaran jangka panjang setiap program dalam
pengetttasan kemiskinan untuk menciptakan kemandirian dalam memenuhi kebutuhannya
sendiri dan sasaran pemenuhan kebutuhan setiap programnya dibuat jangka pendek
dan jangka panjang. Pengejawantahan dari program ini diperlukan pengkajian masalah
dengan dua aspek :
1.
Mengidentivikasikan penyebab dari
kemiskinan
2.
Program pemenuhan kebutuhan pokok dalani
melaksanakan kebijakan ekonomi pembangunan.
d.
Masa Depan Yang Cemerlang
Meskipun perjalanan dan perkembangan sistem keuangan
Islam banyak mendapatkan hambatan,gerakan islami perbankan dan keuangan tetap
berjalan dengan istiqamah karena gerakan ini memiliki landasanpondasi yang
kuat. Kemajuan yang terjadi selama tiga dekade ini semakin menyakitkan.makin
banyak orang yang terlibat dalam gerakan ini dan merka pada umumnya adalah para
ahli yang mahir di bidang keuangan dan ekonomi Islam. Mereka terus beruasaha
untuk berfikir dan mengajukan solusi bagi perbaikan performance sistem keuangan
Islam modern.oleh karena itu, tidak ada keraguan lagi bagwa gerakan ini tidak
saja akan mampu mengatasi kesulitan-kesulitannya, tetapi akan mampu menjamin
masa depannya yang cemerlang. WAllahu A’lam Bisshowaf.