loading...

Contoh Makalah Fiqih Siyasah

June 13, 2013
loading...


BAB I
PENDAHULUAN
Pariode kedua dari masa perkembangan fiqh ini bermula sejak meninggalnya nabi Setelah nabi Muhammad Saw wafat,  pada tanggal 8 juni 632/11H dan berakhir ketika muawwiyah bin abi sopyan menjabat sebagai khalifah pada tahun 41 H[1] sahabat sebagai generasi islam pertama, meneruskan ajaran dan misi kerasulan. Berita meninggalnya Nabi Muhammad Saw merupakan peristiwa yang mengejutkan sahabat. Sebelum jenazah Nabi dikubur, sahabat telah berusaha memilih penggantinya sebagai pemimpin agama dan pemimpin negara. Abu Bakar adalah sahabat pertama yang dipilih sebagai pengganti Nabi, kemudian Abu Bakar diganti oleh Umar bin Khattab, umar bin kattab diganti oleh Usman bin Affan, dan Usman bin Affan diganti oleh Ali bin Abi Thalib[2].
Disini kami akan menjelaskan mengenai peradilan terhadap perkembangan hukum Islam pada masa para sahabat. Ketika para khalifah dihadapkan suatu perkara kepada mereka dan disuruh memberikan fatwa hukum, maka para khalifah mencari ketentuan hukumnya dalam Kitaballah, bila tidak menemukan ketentuan hukum dalam al-Qur'an maka mereka mencarinya dalam sunnah Nabi dan Ijma'.
Pariode ini dikenal sebagai pariode sahabat yang dikan dengan Abu rasyidun.[3]Urutannya sebagai berikut : Abu bakar  adalah khalifah yang pertama yang terpilih menjadi pengganti nabi SAW, Abu bakar yang diganti oleh umar ibn Al-Khaththab,dan diganti oleh usman ibn affan dan digantikan oleh ‘Ali ibn Abi thalib .Empat pemimpin diatas dikenal sebagai Al-Khukafah Ar-Rasyidun(pemimpin yang diridhai.[4]Pada masa ini islam mulai melebarkan sayapnya dan mengibarkan panji panji islam dalam menjalankan misinya ke berbagai daerah disekitar jazirah Arab,seperti Iran ,siria,mesir dan diaderah afrika utara dan belahan dunia lainnya.[5]

BAB II
PEMBAHASAN
A.   Perkembangan Ketatanegaraan Islam Masa Rasulullah SAW
Ø  Kondisi sosial Budaya Bangsa Arab Sebelum Islam.
Secara geografis ,Negar Arab di gambarkan seperti empat persegi panjang bujur sangkar yang berakhir di asia selatan. Negara arab di kelilingi dari berbagai Negara ,sebelah utara di oleh syiriah ,sebelah timur oleh Nejd ,sebelah selatan oleh yaman ,dan sebelah barat oleh laut erit. [6] Philips K. Hitty juga mendiskrifsikan luas negar arab adalah seperempat Negara Negara eropa dan sepertiga negar Amerika serikat . Negara arab berada di semenanjung Asia bagian barat daya. Luasnya sepenanjung Arab adalah yang palig besar di dunia adalah 1.027.000 m2 mil. [7]
Ø  Implikasi Adat Bangsa Arab Sebagai Sumber Hukum
            Adat sebagai sumber hukum bangsa arab,terlihatdari system kesukuan yang digunakan oleh bangsa arab sebelum islam. Sistem kesukuan ini didasarkan pada pendapat-pendapat anggota suku atau marga dalm komunitas tertentu. Pendapat atau perilaku komunitas tersebut ,pada akhirnya menjadi sebuah tradisi yang baku pada setiap suku ataupun ras,yang kemudian dilakukan kembali kepada anggota atau suku tersebut.Depinisi adat disini berada dlam definisi adat yang di akui dalam islam. Hal itu terbukti ,dalam analisa Asaf A. A Fyzee[8], berbagai pola atau system ,seperti perkawinan,ekonomi,social digunakan dalam menjalankan system kesukuan tersebut.
Ø  Ijtihad Nabi Muhammad SAW
            Secara esensi kedatangan nabi pada masyarakat arab menyebabkan terjadinya kristalisasi pengalaman baru dalam dimensi ketuhanan yang mempenagruhi segala aspek kehidupan masyarakat ,termasuk hukum yang digunakan pada masa itu[9].Keberhasilan nabi dalam memenangkan kepercayaan abngsa arab pada waktu itu disebabkan kemampuannya dalam memodifikasi jalan hidup orang-orang Arab, sebagian nilai dan budaya Arab pra-islam ,untuk beberapa hal di ubah dan diteruskan oleh masyarakat Muhammad kedalam tatanan moral islam[10]. Secara geologis ia merupakan keturunan suku quraisy ,suku yang terkuat dan berpengaruh di arab. 
Ø  Kondisi Hukum Islam pada Masa Nabi Muhammad SAW.
            Pertumbuhan fiqh pada saat ini tidak terhindarkan dari peran Nabi Muhammad SAW . ,baik sebagai pemimpin keagamaan maupun pemimpin meliter[11]. Pariode pertumbuhan fiqh atau pariode Nabi adalah: masa ketika fiqh mulai tumbih dan membentuk dirinya menjelma ke dalam perwujudan. Sumber asasi yang ada dalam pariode ini adalah AL-Qur’an dan Sunna Rasul. Pada masa nabi terbagi menjadi dua Pariode, Mekkah dan Madinah. Pariode mekkah[12] berlangsung selama 12 tahun dan beberapa bulan semenjak wahyu pertama dan hingga nabi berhijrah ke dalam pariode ini ,nabi telah mencurahkan perhatiannya untuk memperbaiki kepercayaan masyarakat arab dengan menanamkan aqidah[13](tauhid) kedalam jiwa mereka serta memalingkannya dalam memperhamba diri selain Allah[14]. Pariode madinah[15] berlansung selam 10 tahun ,sejak nabi hijra sampai beliau wafat pada tahun 11 H.
Dalam pariode ini umat islam berkembang dengan pesat ,pengikutnya terus menerus bertambah .Kemudian di buat peraturan karean masyrakat membutuhkannya untuk mengatur hubungan masyarakat yang lain ,baik dalm keadaan damai maupun perang.[16]Analisis G.E Von Grunebaum[17]menjelaskan bahwa diakhir tahun masa nabi ,baik diparide mekka maupun madinah ,beberapa hukum keluarga yang dibentuk diantarnya:Pembatasan poligami,pengaturan kewarisan dan pembentukan adat yang religious.
Dengan demikian, dapat dipahami bahwa pada Pariode Nabi Muhammad SAW,keadaan fiqh memang masi sederhana , berupa pengenalan terhadap hukum hukum islam dalam ruang dan waktu tertentu, paling tidak ada tiga aspek yang bisa ditarik dari proses pengembangan syariat pada pariode nabi, baik di Mekkah maupun Madinah sebagai berikut.
1.      Metode Nabi SAW, dalam menerapkan Hukum, Banyak hal syari’at islam secara global, terutama pada pariode Mekkah. Nabi pun tidak banyak menerangkan perbuatanya itu wajib atau sunnah ,sebagai mana syarat dan rukunya. Ketika Nabi SAW Sholat para shabat melihat nabi dan menirunya tampa meniru nya dan menanyakan dalam tata cara
2.      Sebagian disyariatkan, sebagian tidak. Ada hukum yang disyariatkan untuk persoalan yang diahadapi masyarakat ataupun para sahabat.
3.      Turunya syariat secara bertahap , Pertama tahapan dalam menerapkan kesatuan hukum islam seperti,sholat disyariatkan pada malam isra’mi’raj, Kedua, tahapan berlanjut ,misalnya sholat pada awalnya diwajibkan dua rakaat . Setelah hijrah kemadinah , Shalat diwajibkan empat rakaat ,terutama penahapan pengharaman khomar[18].
Dalam hal ini strategi yang di lakukan oleh Rasulullah adalah dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
v  Membangun Masjid
Setibanya di kota Madinah,tugas pertama yang di lakukan oleh Rasulallah Saw.adalah mendirikan masjid yang merupakan asas utama dan terpenting dalam pembentukan masyarakat Muslim. Rasulullah menyadari bahwa komitmen terhadap system, akidah dan tatanan Islam baru akan tumbuh dan berkembang dari kehidupan sosial yang dijiwai oleh semangat yang lahir dari aktivitas masjid. Kaum muslim akan sering bertemu dan berkomunikasi sehingga tali ukhuwwah dan mahabah semakin terjalin kuat dan kokoh.
v  Merehabilitas Kaum Muhajirin
Setelah mendirikan masjid tugas berikutnya yang dilakukan oleh Rasulullah Saw adalah memperbaiki tingkat kehidupan sosial dan ekonomi kaum Muhajirin (penduduk Makkah yang berhijrah ke Madinah). Kaum muslimin yang melakukun hijrah pada masa ini berjumlah sekitar 150 keluarga baik yang sudah tiba di Madinah maupun yang masih dalam perjalanan dan berada dalam kondisi yang memprihatinkan karena hanya membawa sedikit perbekalan di kota Madinah.
Ø  Membangun Konstitusi Negara
Setelah mendirikan masjid dan mempersaudarakan kaum Muhajirin dengan kaum Anshar tugas berikutnya yang di lakukan Rasulullah Saw adalah menyusun konstitusi negara yang menyatakan tentang kedaulatan Madinah sebagai sebuah negara. Dalam konstitusi negara Madinah ini, pemerintah menegaskan tentang hak, kewajiban dan tanggung jawab setiap warga Negara baik Muslim maupun non-Muslim, serta pertahanan dan keamanan negara.
v  Meletakan Dasar-Dasar Sistem Keuangan Negara
Setelah melakukan berbagai upaya stabilitas di bidang sosial, politik serta pertahanaan dan keamanan negara, Rasulallah meletakan dasar-dasar sistem keuangan negara sesuai dangan ketentuan-ketentuan Al Qur’an,seluruh paradigma berpikir di bidang ekonomi serta aplikasinya dalam kehidupan sehari-hari yang tidak sesuai dengan ajaran Islam di hapus dan di gantikan dengan paradigma baru yang sesuai dengan nilai-nilai Qurani, yakni persaudaran, persamaan, kebebasan dan keadilan.
v  Sistem Ekonomi
Seperti di Madinah merupakan negara yang baru terbentuk dengan kemampuan daya mobilitas yang sangat rendah dari sisi ekonomi.Oleh karena itu,peletakan dasar-dasar sistem keuangan negara yang di lakukan oleh Rasulallah Saw merupakan langkah yang sangat signifikan,sekaligus berlian dan spektakuler pada masa itu, sehingga Islam sebagai sebuah agama dan negara dapat berkembang dengan pesat dalam jangka waktu yang relatif singkat.
v  Sistem Keuangan Dan Pajak
Sebelum Nabi Muhamad s.a.w diangkat sebagai rasul dalam masyarakat jahilyah sudah terdapat lembaga politik semacam dewan perwakilan rakyat untuk ukuran masa itu yang disebut Darun Nadriah. Di dalamnya para tokoh Mekkah berkumpul dan bermusyawarah untuk menentukan suatu keputusan etika dilantik sebagai rasul mengadakan semacam lembaga tandingan untuk itu yaitu darul arqam.
B.   Masa Khulafah Rasyidun
1.      Masa Abu Bakar Ash-Shiddiq ra
Pariode dari masa perkembangan fiqh ini bermula sejak meninggalnya Nabi Muhammad SAW.pada tanggal 8 juni 632/11 dan berakhir ketika Muawwiyah bin abi sopyan menjabat sebagai kahalifah pada tahun 41 H (680) M. Meninggalnya nabi merupakan peristiwa yang tidak diharapakan di kota madinah dan tentu saja mengejutkan para sahabat . Tiga puluh tahun pasca nabi Muhammad SAW.  Persoalan umat muslim pada pariode ini di tangani oleh para sahabat[19].
 Adapun sistem politik Islam pada masa Abu Bakar bersifat “sentral”, jadi kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif terpusat ditangan Khalifah, meskipun demikian dalam memutuskan suatu masalah, Abu Bakar selalu mengajak para sahabat untuk bermusyawarah[20]. Sedang kebijaksanaan politik yang diilakukan Abu Bakar dalam mengemban kekhalifahannya yaitu:
1. Mengirim pasukan dibawah pimpinan Usamah bin Zaid, untuk memerangi kaum Romawi sebagai realisasi dari rencana Rasulullah, ketika beliau masih hidup. Sebenarnya dikalangan sahabat termasuk Umar bin Khatab banyak yang tidak setuju dengan kebijaksanaan Khalifah ini. Alasan mereka, karena dalam negeri sendiri pada saat itu timbul gejala kemunafikan dan kemurtadan yang merambah untuk menghancurkan Islam dari dalam.
2. Timbulnya kemunafikan dan kemurtadan. Hal ini disebabkan adanya anggapan bahwa setelah Nabi Muhammad SAW wafat, maka segala perjanjian dengan Nabi menjadi terputus. Adapun orang murtad pada waktu itu ada dua yaitu :
b. Mereka membedakan antara sholat dan zakat, tidak mau mengakui kewajiban zakat dan mengeluarkannya.
3. Mengembangkan wilayah Islam keluar Arab. Ini ditujukan ke Syiria dan Persia. Untuk perluasan Islam ke Syiria yang dikuasai Romawi (Kaisar Heraklius), Abu Bakar menugaskan 4 panglima perang yaitu Yazid bin Abu Sufyan ditempatkan di Damaskus, Abu Ubaidah di Homs, Amir bin Ash di Palestina dan Surahbil bin Hasanah di Yordan.
Adapun kebijakan di bidang pemerintahan yang dilakukan oleh Abu Bakar adalah:
1. Pemerintahan Berdasarkan Musyawarah
Apabila terjadi suatu perkara, Abu Bakar selalu mencari hukumnya dalam kitab Allah. Jika beliau tidak memperolehnya maka beliau mempelajari bagaimana Rasul bertindak dalam suatu perkara. Dan jika tidak ditemukannya apa yang dicari, beliaupun mengumpulkan tokoh-tokoh yang terbaik dan mengajak mereka bermusyawarah.
2. Amanat Baitul Mal
Para sahabat Nabi beranggapan bahwa Baitul Mal adalah amanat Allah dan masyarakat kaum muslimin. Karena itu mereka tidak mengizinkan pemasukan sesuatu kedalamnya dan pengeluaran sesuatu darinya yang berlawanan dengan apa yang telah ditetapkan oleh syari’at. Mereka mengharamkan tindakan penguasa yang menggunakan Baitul Mal untuk mencapai tujuan-tujuan pribadi.

3. Konsep Pemerintahan
Politik dalam pemerintahan Abu Bakar telah beliau jelaskan sendiri kepada rakyat banyak dalam sebuah pidatonya : “Wahai manusia ! Aku telah diangkat untuk mengendalikan urusanmu, padahal aku bukanlah orang yang terbaik diantara kamu. Maka jikalau aku dapat menunaikan tugasku dengan baik, maka bantulah (ikutilah) aku, tetapi jika aku berlaku salah, maka luruskanlah ! orang yang kamu anggap kuat, aku pandang lemah sampai aku dapat mengambil hak daripadanya. Sedangkan orang yang kamu lihat lemah, aku pandang kuat sampai aku dapat mengembalikan hak kepadanya.
4. Kekuasaan Undang-undang
Abu Bakar tidak pernah menempatkan diri beliau diatas undang-undang. Beliau juga tidak pernah memberi sanak kerabatnya suatu kekuasaan yang lebih tinggi dari undang-undang. Dan mereka itu dihadapan undang-undang adalah sama seperti rakyat yang lain, baik kaum Muslim maupun non Muslim.
2.      Masa Umar bin Khatthab ra
Dalam masa pemerintahannya, Umar telah membentuk lembaga-lembaga yang disebut juga dengan ahlul hall wal aqdi, di antaranya adalah:
1. Majelis Syura (Diwan Penasihat), ada tiga bentuk :
a. Dewan Penasihat Tinggi, yang terdiri dari para pemuka sahabat yang terkenal, antara lain Ali, Utsman, Abdurrahman bin Auf, Muadz bin Jabbal, Ubay bin Kaab, Zaid bin Tsabit, Tolhah dan Zubair.
b. Dewan Penasihat Umum, terdiri dari banyak sahabat (Anshar dan Muhajirin) dan pemuka berbagai suku, bertugas membahas masalah-masalah yang menyangkut kepentingan umum.
c. Dewan antara Penasihat Tinggi dan Umum. Beranggotakan para sahabat (Anshar dan Muhajirin) yang dipilih, hanya membahas masalah-masalah khusus.
2. Al-Katib (Sekretaris Negara), di antaranya adalah Abdullah bin Arqam.
3. Nidzamul Maly (Departemen Keuangan) mengatur masalah keuangan dengan pemasukan dari pajak bumi, ghanimah, jizyah, fai’ dan lain-lain.
4. Nidzamul Idary (Departemen Administrasi), bertujuan untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat, di antaranya adalah diwanul jund yang bertugas menggaji pasukan perang dan pegawai pemerintahan.
5. Departemen Kepolisian dan Penjaga yang bertugas memelihara keamanan dalam negara.
v  Pengembangan Islam Sebagai Kekuatan Politik
Periode kekhalifahan Umar tidak diragukan lagi merupakan “abad emas” Islam dalam segala zaman. Khalifah Umar bin Khattab mengikuti langkah-langkah Rasulullah dengan segenap kemampuannya, terutama pengembangan Islam. Ia bukan sekedar seorang pemimpin biasa, tetapi seorang pemimpin pemerintahan yang professional. Ia adalah pendiri sesungguhnya dari sistem politik Islam. Ia melaksanakan hukum-hukum Ilahiyah (syariat) sebagai code (kitab undang-undang) suatu masyarakat Islam yang baru dibentuk. Maka tidak heran jika ada yang mengatakan bahwa beliaulah pendiri daulah islamiyah (tanpa mengabaikan jasa-jasa Khalifah sebelumnya).
Khalifah Umar bukan saja menciptakan peraturan-peraturan baru, beliau juga memperbaiki dan mengadakan perbaikan terhadap peraturan-peraturan yang perlu direvisi dan dirubah. Umpamanya aturan yang telah berjalan tentang sistem pertanahan, bahwa kaum muslimin diberi hak menguasai tanah dan segala sesuatu yang didapat dengan berperang. Umar mengubah peraturan ini, tanah-tanah itu harus tetap dalam tangan pemiliknya semula, tetapi bertalian dengan ini diadakan pajak tanah (al-kharaj). Di samping itu, Umar juga mengadakan “dinas malam” yang nantinya mengilhami dibentuknya as-syurthah pada masa kekhalifahan Ali. Disamping itu Nidzamul Qadhi (departemen kehakiman) telah dibentuk, dengan hakim yang sangat terkenal yaitu Ali bin Abu Thalib.
Mengenai ilmu keislaman pada saat itu berkembang dengan pesat. Para ulama menyebarkan ke kota-kota yang berbeda, baik untuk mencari ilmu maupun mengajarkannya kepada muslimin yang lainnya. Hal ini sangat berbeda dengan sebelum Islam datang, dimana penduduk Arab, terutama Badui, merupakan masyarakat yang terbelakang dalam masalah ilmu pengetahuan. Buta huruf dan buta ilmu adalah sebuah fenomena yang biasa.
v  Ahli-ahli kebudayaan membagi ilmu Islam menjadi 3 kelompok, yaitu :
1. Al ulumul islamiyah atau al adabul islamiyah atau al ulumun naqliyah atau al ulumus syariat yang meliputi ilmu-ilmu Quran, hadis, kebahasaan (lughat), fikih, dan sejarah (tarikh).
2. Al adabul arabiyah atau al adabul jahiliyah yang meliputi syair dan khitabah (retorika) yang sebelumnya memang telah ada, tapi mengalami kemajuan pesat pada masa permulaan Islam.
3. Al ulumul aqliyah yang meliputi psikologi, kedokteran, tehnik, falak, dan filsafat.Pada saat itu, para ulama berlomba-lomba menyusun berbagai ilmu pengetahuan karena:Mereka mengalami kesulitan memahami Al Qur’an, Sering terjadi perkosaan terhadap hukum, Dibutuhkan dalam, istimbath (pengambilan) hukum dan Kesukaran dalam membaca Al Qur’an.
3.      Masa Utsman bin Affan ra
Pendapatnya bahwa istri yang di cerai ole suaminya yang sedang sakit, Kemudian suaminya meninggal dunia karena sakit tersebut ,mendapatkan harta pusaka ,baik ia istri dalam  waktu tunggu maupun tidak. Sementara pendapat lain bahwa perempuan tersebut mendapatkan harta pusaka apabila suaminya meninggal dalam waktu tunggu :Tetapi apabila suaminya meninggal setelah waktu tunggu istri tersebut tidak mendapatkan harta pusaka ,Selain itu Utsman Bin affan membuat mushaf AL-Qur’an yang dikenal sebagai mushaf utsmani.Dan ma utsman ini mendirikan beberapa bangunan buat pertahanan diantaranya:
Ø    Pembangunan Angkatan Laut
Pembangunan angkatan laut bermula dari adanya rencana Khalifah Ustman untuk mengirim pasukan ke Afrika, Mesir, Untuk sampai ke daerah tersebut harus melalui lautan. Oleh karena itu atas dasar usul Gubernur di daerah, Ustman pun menyetujui pembentukan armada laut yang dilengkapi dengan personil dan sarana yang memadai. Pada saat itu, Mu’awiyah, Gubernur di Syiria harus menghadapi serangan-serangan Angkatan Laut Romawi di daerah-daerah pesisir provinsinya. Di samping itu, serangan yang dilakukan oleh bangsa Romawi ke Mesir melalui laut juga memaksa ummat Islam agar segara mendirikan angkatan laut. Bahkan pada tahun 646 M, bangsa Romawi telah menduduki Alexandria dengan penyerangan dari laut.
Selain itu Usman ibn Affan membuat mshaf Al-Qur’an yang di kenal dengan msuhaf utsmany ,maka pada masa khalifah abdul malik bin marwan Al-Qur’an diberi tanda sakal dan titk atas jasa Abu Aswad Adauly[21]. dan hadist di kodifikasi pada masa khalifah umar bin Abdul Aziz[22]. Khalifah ini termasyur karena ketakwaannya dalam menjalankan pemerintahannya, Para ahli sejarah menyejajarkan dengan pemerintah ortodoks Abu bakar dan umar[23].
4.      Masa Ali bin Abi Thalib ra
Setelah Ali dibaiat menjadi Khalifah, ia mengeluarkan dua kebijaksanaan politik yang sangat radikal yaitu:
1. Memecat kepala daerah angkatan Ustman dan menggantikan dengan gubenur baru.
2. Mengambil kembali tanah yang dibagi–bagikan Ustman kepada famili–familinya dan kaum kerabatnya tanpa jalan yang sah.
diantara pendapat Ali Bin Abi thalib berpendapat bahwa: Pertama: dalam al-qur’an terdapat larangan minuman khamar yang keharamannya ditetapkan secara beransur-ansur [24]. Kedua: Seorang menikah dengan seorang perempuan kemudian ia akan melakukan perjalanan tampa membawa istrinya . Menanggapi kebijakan yang dilakukan okleh Ali tersebut, ada yang berpendapat bahwa kebijaksanaan Ali itu terlalu radikal dan kurang persuasive, sehingga menimbulkan perlawanan politik dari gubenur khususnya gubenur Syiria (Bani Ummayyah) yang tidak mau tunduk pada Khalifah Ali, terbukti ia menolak kehadiran gubenur yang baru diangkat Ali.



KESIMPULAN
Dari beberapa khalifah di atas yang kami uraiakan disini kami dapat menyimpulkan bahwa, Ketika para khalifah dihadapkan suatu perkara kepada mereka dan disuruh memberikan fatwa hukum, maka para khalifah mencari ketentuan hukumnya dalam Kitaballah, bila tidak menemukan ketentuan hukum dalam al-Qur'an maka mereka mencarinya dalam sunnah Nabi dan Ijma'. Seperti Abu Bakar, umar, atau dengan menyumpah pembawa sunnah tersebut atas kebenarannya sebagaimana yang dilakukan Ali bin Abi Thalib. Pada periode ini, para Qadli belum mempunyai sekretaris atau catatan yang menghimpun hukum-hukum produk Qadlanya, karena Qadli lah yang melaksanakan sendiri segala keputusan yang dikeluarkannya, demikian juga qadli pada masa itu belum mempunyai tempat kusus (Gedung Pengadilan), sehingga mula-mula seorang qadli hanya berada di rumah, kemudian pihak-pihak yang berpekara itu datang kerumahnya, lalu diperiksa dan diputuskan disitu juga. sistem pemerintahan dan ketatanegaraan dalam Islam bukanlah teokrasi, bukan pula aristokrasi. Dalam Islam segala urusan harus diselesaikan, dan penyelesaiannya adalah dengan cara yang bijak dan disebut sebagai sistem syura.
Sebagai sahabat Nabi, hal-hal yang berkaitan dengan politik (ketatanegaraan) tentu bisa menjadi panutan kita. Abu Bakar dan Umar memang sosok Negarawan yang ideal, adapun kebijakan kebijakan mereka antara lain: Penjagaan agama, penuntasan masalah zakat, Pembentukan administrasi Negara dan pendistribusian, Pengangkatan para hakim, Pembentukan lembaga keuangan dan pemberian tunjangan. Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, masjidlah yang dijadikan tempat untuk menyelesaikan segala sengketa dimana fungsi masjid yang sebenarnya tidaklah sebatas hanya untuk melakukan sembahyang saja, tetapi merupakan pusat bagi pemecahan segala urusan sosial, seperti pengadilan, pengajaran, dan memecahkan berbagai masalah. Seperti Abu Bakar, umar, atau dengan menyumpah pembawa sunnah tersebut atas kebenarannya sebagaimana yang dilakukan Ali bin Abi Thalib.
 Pada periode ini, para Qadli belum mempunyai sekretaris atau catatan yang menghimpun hukum-hukum produk Qadlanya, karena Qadli lah yang melaksanakan sendiri segala keputusan yang dikeluarkannya, demikian juga qadli pada masa itu belum mempunyai tempat kusus (Gedung Pengadilan), sehingga mula-mula seorang qadli hanya berada di rumah, kemudian pihak-pihak yang berpekara itu datang kerumahnya, lalu diperiksa dan diputuskan disitu juga.




DAFTAR PUSTAKA
1.      Hasan Ibrahim Hasan, Tarikh al Islam, Juz I, Muktabah al Nahdhah al Mishriah, Kairo, hal. 526 al.164
2.      Dedi Supriyadi ,M.Ag 2010.Sejarah hukum islam ,Bandung, CV. PUSTAKA SETIA


[1] Philip K.Hitti,op cit.,hlm 178 dan H. Lammens J.,Islam …, Op cit.,hlm 35 keduanya sepakat bahwa nabi SAW, meninggal pada tanggal 8 juni 632 M.
[2] Kemal A. Faruqi ,Islamic jurisprudence , Op . cit., hlm 22
[3] Lihat Munawwir Sadjali ,Islam dan tata Negara,Jakarta :UI Press 1993, hlm 21-30
[4] Penggantian nabi Muhammad SAW, oleh abu bakar sebagai khalifah pertama didasarkan bahwa ketika nabi SAW sakit menjelang wafatnya . Abu bakar menjadi imam shalat.
[5] M. Ali As-Sayis (terj), Op Cit, hlm .58.
[6] H. Lammens , S.J.,Islam and institutions,new delhi: oriental books reprint corporations, 1979, hlm1.
[7] Philip K. Hitti , History of thr arabs , lake champlain, new York corlear bay club, 1966,hlm 3.
[8] Asaf  A.A Fyzee, outline …,Op. Cit. hlm. 6-10
[9] E. von Grunadeum ,classical islam: A History 600-1258, Chicago:aldin publicing Company, 1970, hlm. 27.
[10] Charles J. Adam,”islam” dalam A, readers ,1977,hlm 411
[11]S.M  Imamuddin ,arab muslim ….,Op.Cit., hlm 38. 
[12] S.M. Immamuddin ,Arab muslim…, Op Cit ..,hlm. 38.
[13] Perbaikan aqidah diharapkan menyalamatkan umat islam dari kebiasaan sebelumnya seperti peperangan,membunuh,berzinah ,dan mengubur anak perempuan hidup-hidup.
[14]Hasbi Ash Shaddiqieqy, pengantar…..,hlm .34.
[15] Ciri ciri masyarakat islam fase madinah a. islam tidak lagy lemah,karena jumlahnya banyak dan berkualitas b. mengemilisasi permusuhan untuk mengesahkan alllah dll(Sya’bban Muhammad isma’il ,1985,hlm 94)
[16] Hasbi Ash Shaddiqieqy, pengantar…..,hlm .35.
[17] G.E Von Grunebaum ,Classical Islam …,Op Cit., hlm 46
[18] Mun’im A. Sirry. Op .Cit,hlm 24-25.
[19] Kemal A. Faruqi,Islamic jurispudenci , Op Cit ,hlm 22
[20] M. Ali As-Sayis ,Op. Cit ., hlm 61.
[21] Mana,ul Qathan , Mabahits fi ulum Al-Qur’an ,Mansyuratu Al-Asry Al-Hadist, hlm 151.
[22] Muhammad Ajaj Al-khatab,’ Ushulul Al –Hadist ,Beirut : Dar Al-Fikr,1989, hlm 181
[23] Hasan Ibrahim Hasan, Op .Cit.., hlm .96.
[24] Pada awalnya dikatakan bahwa khamar telah banyak mudarat dari pada manfaatnyal(Q.S. Al-Baqarah (2);219) ,cegahan yang kedua bahwa orang yang hendak melakukan sholay di larang minum khamar(Q.S. An-Nisa(4);43)
dan tarkhir dikatakan bahwa khomar haram secara mutlak.
loading...
Previous
Next Post »
https://go.oclasrv.com/afu.php?zoneid=1401929