loading...

Teori Perubahan Sosial

February 09, 2013
loading...
Teori Perubahan Sosial DALAM BUDAYA ADAT PERNIKAHAN YANG BERLAKU DI DESA KERTOPATI PADA TIGA PERIODE TERAKHIR. (SEBELUM TAHUN 1980-1990 HINGGA SEKARANG)

Pendahuluan

Membahas teori perubahan social, Aguste Camte membagi dalam dua konsep penting, yaitu social static (bangunan structural) dan social dynamic (dinamika structural) bangunan structural merupakan bangunan yang mapan, berupa struktur yang berlaku pada masa tertentu, bahasan utamanya mengenai struktur social yang ada dimasyarakat yang melandasi dan menunjang orde, tertib kestabilan masyarakat, statica social ini kemudian disepakati oleh anggota msyarakat dan karena itu disebut sbagai kemauan umum. Harkat dan kodrat manusia adalah persatuan, perdamaian, kestabilan atau keseimbangan. Tampa unsur-unsur structural ini kehidupan manusia tidak dapat jalan. Akan selalu terjadi pertengkaran dan perpecahan mengenai hal-hal yang sangat mendasar, sehingga kesesuaian paham sukar terbentuk. Perbedaan antara statika social dan dinamika social dengan demikian bukanlah pembedaan yang menyangkut masalah factual melainkan lebih tepat dikatakan sebagai pembedaan teoritik.

Demikian perubahan social merupakan hal-hal yang berubah dari waktu kewaktu yang lain, yang dibahas dalam dinamika social dari struktur yang berubah dari waktu kewaktu. Dinamika social adalah daya gerak dari sejarah tersebut, yang pada setiap tahapan evolusi manusia mendorong manusia kearah tercapainya keseimbangan yang baru yang tinggi dari suatu masa kemasa berikutnya, struktur dapat digambarkan sebagai hierarchy masyarakat yang memuat pengelompokan mayarakat berdasarkan kelas-kelas tertentu. Seakan dinamika social adalah proses perubahan kelas-kelas masyarakat itu dari satu masa kemasa yang lain.

Perubahan social ada pada dinamika structural, yaitu perubahan atau isu perubahan social yang meliputi bagiamana kecepatannya, arahnya, agennya, bentuknya serta hambatan-hambatannya. Perubahan bangunan structural dan dinamika structural merupakan bagian yang saling terkait, tidak dapat dipisahkan, yang berbeda hanya pada kajian atau analisinya. Perubahan social memiliki ciri yang berlangsung terus menerus dari waktu kewaktu, apakah direncanakan atau tidak yang terus terjadi tak tertahankan. Perubahan adalah proses yang wajar, alamiah sehingga segala yang ada didunia ini akan selalu berubah. Perubahan akan mencakup suatu system social, dalam bentuk organisasi social yang ada dalam masyarakat, perubhan dapat terjadi dengan lambat sedang atau cepat tergantung situasi yang mempengaruhinya.

Teori-Teori Perubahan Social

Kecenderungan terjadinya perubahan-perubahan social merupakan gejala yang wajar, yang timbul dari pergaulan hidup manusia didalam masyarakat. Perubahan-perubahan social akan terus berlangsung sepanjang masih terjadi interaksi antar manusia dan antar masyarkat. Perubahan social terjadi karena adanya perubahan dalam unsur-unsur yang mempertahankan keseimbangan masyarakat, seperti perubahan dalam unsur-unsur georafis, biologis, ekonomis dan kebudayaan. Perubahan-perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman yang dinamis. Adapun teori-teori yang menjelaskan mengenai perubahan social adalah sebagai berikut.

Teori Evolusi (evolution theory)

Teory ini pada dasarnya berpijak pada perubahan yang memerlukan proses yang cukup panjang. Dalam proses tersebut, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui untuk mencapai perubahan yang diinginkan. Ada bermacam-macam teori tentang evolusi teori tersebut digolongkan kedalam beberapa katagori yaitu :

a. Unilinier theoris of evolution

Teori ini berpendapat baha manusia dan masyarakat termasuk kebudayaan akan mengalami perkembangan sesuai dengan tahapan-tahapan tertentu dari bentuk yang sederhana kebentuk yang komplekx dan akhirnya sempurna. Pelopor teori ini antara lain adalah Aguste Camte dan Herbert Spencer.

b. Universal theoris ofevolution

Teori ini menyatakan bahwa perkembangan masyarakat tidak perlu melakukan tahapan-tahapan tertentu yang tetap, kebudayaan manusia telah mengikuti suatu garis evolusi tertentu. Menurut Herbert Spencer, perinsip teori ini adalah bahwa masyarakat merupakan hasil perkembangan dari kelompok homogen menjadai kelompok yang hetrogen.

c. Multilined theoris of evolution

Teori ini lebih menekankan pada penelitian terhadap tahap-tahap perkembangan tertentu dan evolusi masyarakat. Misalnya mengadakan penelitian tentang perubahan system mata pencarian dari sitem berburu ke system pertanian menetap dengan mnegunakan pemupukan dan perairan.

Teori komplik (complic thery)

Menurut pandangan teori ini, pertentangan atau konfik bermula dari pertikaian kelas antara kelompok yang menguasai model atau pemerintahan dengan kelompok yang tertindas secara meteril, sehingga akan mengarah pada perubaha social. Teori ini memiliki prinsip bahwa konflik social dan perubahan social selalu melekat pada struktur masarakat.

Teori ini menilai bahwa sesuatu yang konstan atau tetap adalah koflik soial, bukan perubahan social. Karena perubahan hanyalah merupakan akibat dari adanya konflik tersebut. Karena konflik berlangsung terus-menerus, maka perubahan juga akan mengikutinya. Dan tokoh yang pemikirannya menjadi pedoman dalam teori konflik ini adalah Karl Marx Dan Ralf Dahrendrf.

Secara lebih rinci, pandangan Teori konflik lebih menitik beratkan pada hal-hal berikut:

a) Setiap masyarakat terus menerus berubah

b) Setiap komponen masyarakat biasanya menunjang perubahan masyarakat

c) Setiap masyarakat biasanya berada dalam ketegangan komplik

d) Kestabilan social akan teragntung pada tekanan terhadap golongan yang satu oleh golongan yang lain.

Teori Fungsionalis (Functionalist Theory)

Secara lebih ringkas pandangan teory ini adalah sebagai berikut

a. Setiap masyarakat relative bersifat stabil

b. Setiap komponen masyarakat biasanya menunjang kestabilan masyarakat

c. Setiap masyarakat biasanya relative terintegrasi

d. Kestabilan social sangat tergantung pada kesepakatan bersama (jkonsensus) dikalangan angota kelompok masyarakat.

Teory Siklus (Cuclical Theory)

Teory ini mencoba melihat bahwa suatu perubahan social itu tidak dapat dikendalikan sepenuhnya oleh siapapun dan oleh apapun. Karena dalam setiap masyarakat terdapat perputaran atau siklus yang harus diikuti, menurut teori ini kebangkitan dan kemunduran suatu kebudayaan atau kehidupan social merupakan hal yang wajar dan tidak dapat dihindari, sementara itu beberapa bentuk teory siklus adalah:

a. Teory Oswald Spengler (1880-1936)

Menurut teori ini, mengatakan bahwa pertumbuhan manusia mengalami empat tahapan, yaitu anak-anak, remaja dewasa dan tua. Pentahapan tersebut oleh Spengler digunakan untuk menjelaskan perkembangan masyarakat, bahwa setiap peradaban besar mengalami proses kelahiran, pertumbuhan dan keruntuhan. Proses siklus ini memakan aktu sekitar seribu tahun.

b. Teory Pitrim A. Sorokin (1889-1968)

Sorokin berpendapat baha semua peradaban besar berada dalam siklus tiga system kebudayaan yang berputar tanpa akhir, siklus tiga system ini adalah:

1. kebudayaan ideasional, yaitu kebudayaan yang didasari oleh nilai-nilai dan kepercayaan terhadap kekuatan supernatural

2. kebudayaan idealistis, yaitu kebudayaan dimana kepercayaan terhadap unsur-unsur adikodrati (supernatural) dan rasionalitas yang berdasrkan fakta bergabung dalam menciptakan masyarakat ideal

3. kebudayaan sensasi, yaitu kebudayaan dimana sensasi merupakan tolak ukur dari kenyartaan dan tujuan hidup.

c. Teory Arnold Toynbee (1889-1975)

Toynbee menilai bahwa peradaban besar berada dalam siklus kelahiran, pertumbuhan, keruntuhan dan akhirnya kematian. Beberapa peradaban besar menurut Toynbee telah mengalami kepunahan.

Pembahasan

Dari beberapa tentang teori perubahan social diatas, teori teori itu tidak terlepas dari perubahan yang telah berlaku didalam kehidupan masyarakat, perubahan tersebut berlaku baik di kota maupun di pedesaan, di dalam kehidupan mayoritas maupun minoritas, perubahan tersebut biasanya dikarenakan dengan adanya kemajuan zaman, dan beberapa penyebab lainnya seperti telah dijelaskan diatas.Perubahan tersebut juga berlaku desa kertopati kecamatan mandiangin khususnya dalam kebudatyaan adapt pernikahan.

Di desa kertopati masyarakatnya mayoritas beragama islam, dan mereka menjalankan hukum islam itu menurut aliran yang diterapkan oleh imam safi’i. sebagaimana kewajiban yang telah ditetapkan oleh hokum islam itu sendiri, masyarakat selalu menjalankannya menurut imam safi’i itu. Dalam hukum islam seperti shalat, zakat, puasa dan haji diamalkan dan diyakini oleh masyarakat sebagai salah satu kewajiban yang mutlak. Disamping itu ibadah-ibadah lain seperti nikah juga diyakini oleh masyarakat sebagai salah satu sunnah rasul, sebagai mana dalam sebuah hadis diterangkan, “nikah itu adalah sunnahku barang siapa yang tidak mengikuti sunnahku bukan termasuk umatku” .

Nikah adalah salah satu asas pokok hidup yang paling utama dalam pergaulan atau masyarakat yang sempurna. Pernikahan itu bukan saja merupakan suatu jalan yang amart mulia untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan keturunan, tetapi juaga dapat dipandang sebagai jalan yang menutup pintu perkenalan anatara suatu kaum dengan kaum lain, dan perkenalan itu akan menjadi jalan untuk menyampaikan pertolongan antara satu dengan yang lainnya.

Sebenrnya pertalian nikah adalah pertalian yang seteguh-teguhnya dalam hidup dan kehidupan manusia, bukan saja anatara suami istri dan keturunannya melainkan antara dua keluarga. Betapa tida ? dari baiknya pergaulan anatra si istri dcengan suamianya kasih mengasihi, akan dipindahlah kebaikan itu kepada semua keluarga dari kedua belah pihaknya, sehingga mereka menjadi satu dalam urusan bertolong-tolongan sesamanya dalam menjalankan kebaikan dan menjaga segala kejahatan. Selain itu, dengan pernikahan seseorang akan terpelihara dari kebinasaan hawa nafsunya

Sebagaimana dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh jama’ah ahli hadis. Bahwa nabi bersabda “hai pemuda-pemuda barang siapa diantara kamu yang mampu serta berkeinginan hendak menikah, hendaklah ia menikah karena sesungguhnya pernikahan itu dapat merundukkan pandangan mata terhadap orang yang tidak halal dilihatnta dan akan memeliharanya dari godaan sahwat. Dan barang siapa yang tidak mampu menikah, hendaklah dia puasa, karena dengan puasa hawa napsunya terhadap perempuan akan berkurang.” (hadis riwayat jama’ah ahli hadist)

Sebagaimana yang telah diterangkan diatas bahwa dalam ikatan pernikahan itu banyak mengandung faedah. Faedah yang terbesar dalam pernikahan ialah untuk menjaga dan memelihara perempuan yang bersifat lemah itu dari kebinasaan, sebab seorang perempuan apabila ia sudah menikah, maka nafkahnya (biaya hidupnya ditangung oleh suaminya. Perniukahan juga berguna untuk memelihara kerukunan anak cucu (keturunan) sebab kalau tidak dengan nikah, tetntulah anak tidak bnerketentuan siapa yang akan mengurusnya dan siapa yang bertangung jawab atasnya. Nikah juga dipandang sebagai kemaslahatan umum, sebab kalau tuidak ada pernikahan tentu manusia akan menurutkan sifat kebinatangan, dan dengan sifat itu akan timbul perselisihan, bencana, dan permusuhan antara sesama yang mungkin juga akan menimbulkan pembunuhan yang maha dahsat.

Demikianlah maksud pernikahan yang sejati dalam islam. Singkatnya untuk kemaslahatan dalam rumah tangga dan keturunan dan juga untuk kemaslahatan masyarakat.oleh sebab itu, syariat islam mengadakan beberapa peraturan untuk menjaga keselamatan pernikahan ini.

Islam telah mengatur berbagai cara untuk mencapai hidup bahagia, terutama dalam kebahagiaan dalam rumah tangga, islam juga telah memberi batasan-batasan tentang larangan-larangan yang mengakibatkan kesengsaraan, terutama tentang pergaulan bebas. Oleh sebab itulah dengan jalan menikah semua itu akan bisa diatasi.

Dalam permasalahan nikah ini, islam telah menagatur Syarat dan rukun pernikahan itu. Selain dari memenuhi syarat dan rukun dalam pernikahan itu pada umumnya orang-orang mengacu kepada hukum adat dan kebudayaan dalam suatu tempat. Biasanya hukum itu tidak melanggar ketentuan-ketentuan agama, seseuai dengan pepatah adapt mengatakan “adat bersendikan syara’, syara’ bersendikan kitabullah” Sebagaimana dalam adat itu biasanya lain daerah lain pula adat istiadatnya seperti dalam pepatah adat dijelaskan, “lain lubuk lain ikannya lain padang lain pula belalangnya”.

Dalam hukum islam pernikahan itu diawalai dengan meminang kemudian dalam masa pinangan ini si laki-laki beleh melihat perempuan atau menyuruh orang yang dapat dipercayanya untuk mengetahui atau meneliti keadaan si wanita yang dipinangnya itu, jika tidak terdapat kecacatan baik itu visik maupun kesuciannya yang tidak mempengaruhi jalannya pernikahan atau tidak menghalangi niat silaki-laki yang meminangnya untuk dijadikan pendamping hidup, maka pernikahan dapat dilangsungkan, dalam islam yang menjadi kewajiban pernikahan adalah ijab Kabul, ali, dua orang saksi yang adil, serta membayar mahar sesuai dengan kemampuan si laki-laki yang ingin menikahinya dan seihklas perempuan yang akan dinikahi.

Dalam masalah perniukahan ini menurut hkum islam tidak terlalu sulit, rasanya setiap orang mampu menjalankannya, sekalipun dalam hadis dijelaskan “bagi yang tidak mampu maka berpuasalah” penulis berpendapat bahwa tidak mampu yang dimaksud oleh hadis adalah menyangkut masalah memberikan nafkah bati, misalnya siperempuan tidak mempunyai nafsu seksual atau silaki-lakinya juga tidak mampu memberikan nafkah batin tersebut, memang benar sebagian ulma berpendapat nafkah lahir dan batin itu keduanya ewajib dipenuhi, akan tetapi jika nafkah lahirnya itu menyangkut dengan permasalahan materi (rezki), maka hal ini suami istri hanya wajib berusaha untuk mencari nafkah, sementara yang menentukan rizki itu adalah allah SWT, islam telah menganjurkan kita untuk menikah karena dalam pernikahan itu banyak faedahnya kemudian kita dilarang untuk menghawatirkan tentang rizki, karena rizki itu allah yang menentukannya.

Hukum islam seperti yang telah dijelaskan diatas bagi masayarakat melayu khususnya didesa kertopati, diikuiti dan diyakini sebagai sebagai kewajiban tetapi hukum-hukum itu banyak yang ditambah, penambahan itu mengacu kepada hukum adapt melayu jambi, penambahan itu juga tidak menjadi terhalangnya pernikahan, masyarakat tetap pada pendirian hukum islam itu, jika terjadi hal-hal yang dapat membatalkan pernikahan dengan adanya hokum-hukum adat melayu itu, itu hanya diperselisihkan oleh masyarakat secara individu, hukum itu sendiri tidak menginginkan hal-hal seperti itu.

Adat dan kebiasaan pernikahan didesa kertopati.

Sebelum tahun 80 an tradisi pernikahan didesa kertopati, pada umumnya orang yang menentukan jodoh anaknya adalah orang tua, (rasan orang tua) pada tahun sebelum 80 an ini, anak peraan (gadis) tidak banyak memdapat kebebasan dalam memilih pasangan hidupnya, rasan orang tua ini biasanya wali atau ahli waris laki-laki datang kepada wali perempuan untuk menyampaikan maksudnya, (meminang) jika telah diterima oleh ahli waris perempuan maka, langkah selanjutnya pihak laki-laki datang kepada pihak perempuan, datang pada waktu ini dilakukan oleh rombongan, datang nya ini secara adapt dalam acara penentuan adat.

Adat ini adalah kalau dalam islam penentuan mahar, kalau dalam bahasa jambi dinamakan pinta pinto, kalau dalam bahasa batang hari cuci kaki, biasanya adat ini berupa uang, pihak perempuan menentukan berapa pihak laki laki harus membayar adat dan mahar itu. Setelah penentuan adat, maka pihak laki-laki datang lagi kepihak perempuan untuk yang ketiga kalinya, kedatangan kali ini untuk membayar adat (antaran) sesuai dengan kesepakatan pada pertemuan yang sebelumnya. Dalam pertemuan ini, agenda nya selain dari membayar uang yang dipinta oleh pihak perempuan itu, juga membahas tentang kapan dilangsungkan pernikahan itu, (penentuan malam hari). Setelah pertemuan itu disepakati maka tanggal pernikahanya ditetntukan pada pertemuan itu.

Sehari sebelum pernikahan ada suatu adat yang namanya (ba inai) ba inai ini adalah mempelai laki-laki dan perempuan menghias jari tangan dan jari-jari kaki dengan hiasan yang bahan bakunya berasal dari daun-daun inai. Ini dilakukan dirumah mempelai perempuan, biasanya dalam acara ini peemuda dan pemudi berkumpul dirumah itu untuk meramaikan dan memberikan dukungan serta do’a restu kepada kedua calon mempelai.

Dalam islam bagi orang yang akan menikah disunatkan melakukan walimatul ursy, walimatul ursy ini diyakini oleh masyarakat sebagai suatu kewajiban adat, tata cara dalam melakukan walimatul ursy ini biasanya, 15 hari sebelum hari puncaknya ( ijab qabul) dirumah mempelai perempuan sudah diramaikan oleh pemuda dan pemudi, siang nya mereka membantu mempersiapkan segala sesuatu yang menyangkut kebutuhan yang diperlukan dalam walimah tersebut. Kemudian pada malam harinya mereka berkumpul dirumah mempelai perempuan itu dalam suatu acara yang disebut “acara kembang”.

Acara kembang ini adalah acara khusus muda mudi yang didalam nya terdapat salah satu wadah untuk muda mudi saling mengenal satu sama lain, biasanya dalam acara ini para muda mudi mendapatkan kesempatan untuk menjalin tali cinta, (pacaran) dalam menyukseskan acara kembang ini anak-anak perawan (gadis) diundang oleh tuan rumah, jika telah mendapat izin dari kedua orang tuanya barulah mereka dijemput oleh salah satu dari keluarga tuan rumah. Kemudian setelah acaranya selesai anak-anak perawan itu (gadis) diantar bersama-sama kembali kerumahnya masing-masing. Acara ini biasanya berlangsung 7 malam sebelum hari pernikahan dan satu malam setelah hari pernikahan.

Pada hari pernikahan, biasanya dilakukan pada pagi hari, pagi-pagi itu orang-orang tua (nenek mamak) dalam satu desa berkumpul dirumah calon pengantin perempuan, kemudian susunan acaranya biasanya adalah,

1. pembukaan

2. ummul qur’an

3. pembacaan ayat suci alqu’an

4. pembacaan berzanzi nazom

5. pemeriksaan calon pengantin dilanjutkan dengan khutbah nikah

6. ijab qabul, disertai penyerahan mahar

7. pembacaan ta’lik talak

8. ramah tamah, rama tamah ini biasanya kedua penganten menyalami sumua penduduk, diawali dengan kedua orang tua mereka masing-masing.

9. selesai

setelah memenuhi susunan acara tersebut diatas barulah acara pernikahan (ijab qabul) dianggap selesai dan kedua penganten telah resmi menjadi suami istri, akan tetapi acara walimatul ursynya belum dianggap selesai, pada malam harinya, jika keluarga penganten itu ekonominya berkecukupan biasanya mereka mengadakan hiburan, berupa musik, dalam acara ini sebenarnya sudah banyak yang melanggar aturan agama, karena didalam nya biasanya dimamfaatkan oleh kaula muda, untuk berjudi serta bermabuk-mabukan.

Setelah malamnya berlalu, maka keesokan harinya, para pemuda datang lagi kerumah mempelai perempuan untuk membantu menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan pasca pesta. Dan kaum pemudinya juga membantu masak-masak untuk persiapan malnya, karena pada malamnya ada suatu acara nundung menda (mengantarkan penganten laki-laki kerumah penganten perempuan) dalam acara ini dihadiri oleh orang tua-tua (nenek mamak) serta penyerahan secara adat. Kemudian pada malamnya penganten perempuan tidur dikamarnya dan ditemani oleh tementeman perempuannya, penganten laki-lakinya tidur dirumah penganten perempuan tetapi tidak dikamar diruang tamu dan ditemani oleh teman-teman laki-lakinya, kemudian pada malam besok nya lagi barulah penganten tersebut tidu sekamar sebagaimana layaknya suami istri. Dalam dua pecan pertama biasanya kedua penganten itu diajibkan oleh adat untuk berkunjung (ziarah) kerumah sanak keluarganya dari kedua belah pihak.

Pada tahun 80 an ke tahun 90 an, telah terjadi sedikit pergeseran adat, yaitu orang-orang tidak lagi memakai system berjodoh-jodohan, pemuda dan pemudi telah mempunyai kebebasan dalam menentukan pasangan hidupnya, pada periode ini, jika pemuda-pemudi telah merasa cocok dengan pasangan nya, maka mereka pergi kerumah pegawai syara’ atau pejabat desa (berlarian). Berlarian ini terbagi kepada dua macam, pertama berlarian maling kedua berlarian kawin.

Berlarian maling mempunyai arti yang sangat baik, artinya kedua pasangan suka sama suka dan mintak diselesaikan dengan cara yang baik-baik, berlarian maling ini metodenya adalah setelah kedua pasangan maksud dan hajatnya diterima oleh hokum, maka hokum tersebut memanggil wali dari laki-laki, dan mereka datang menghadap wali perempuan beserta hokum, dan menjelaskan hajat kedua pasangan tadi, biasanya hal seperti ini jarang menimbulkan masalah, kemudian diselesaikan dengan cara seperti keterangan diatas.

Berlarian kawin mempunyai arti yang kurang baik, bahasanya adalah siperempuan tidak akan turun dari rumah hukum itu sebelum dinikahkan. biasanya jika telah terjadi berlarian kawin, artinya kedua pasangan telah terjadi kecelakaan, dan perempuannya mintak pertanggung jawaban dari laki-laki itu, hal yang seperti ini biasanya penyelesainnya, ditentukan oleh hokum, wali perempuan tidak punya hak untuk menentukan adat dan hari pernikahannya, yang menetukannya adalah hokum, begitu juga dari pihak laki-laki juga tidak bisa menolak ketentuan-ketentuan adat. Hal seperti ini sering terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, Untuk penyelesaian hal yang seperti ini biasanya dilakukan dengan cara yang sesingkat-singkatnya, dan tidak ada wlimatul ursy, hanya ijab qabul saja.

Pada tahun 90 an sampai dengan sekarang sudah banyak terjadi pergeseran nilai-nilai adat. Orang telah banyak meninggalkan ketentuan-ketentuan yang telah dijeaskan diatas, diantara ketentuan yang ditinggalkan adalah, acara muda mudinya sudah tidak ada lagi, acara kembangnya sudah hilang. Sifat kegotong royongnya juga telah musnah, dalam rangkaian acara pada hari pernikahannya seperti pembacaan ayat suci al-qur’an, pembacaan berzanji nazom, sudah ditiadakan lagi, isrtila berlarian juga sudah hamper punah, terutama jika telah terjadi kecelakaan pada perempuan. Hokum adat sudah mulai tidak dikenalkan lagi. Yang ada sekarang, jika ada yang mau nikah, maka orang tua nya menyelesaikannya dengan keluarga pihak yang mau menikahkan anaknya, (pertemuan keluarga) setelah keduanya sepakat, baik itu hari pernikahan maupun tentang antarannya, maka barulah pihak keluarga laki-laki mengundang beberapa orang untuk mengantarkan uang (adat) sesuai dengan kesepakatan kedua keluarga, setelah itu tinggal menunggu hari pernikahan. Setelah itu selesailah acara tersebut.

DAFTAR PUSTAKA.

Rasyid ,Sulaiman Fiqhul Islam. Sinar baru Al Gensindo. Bandung, cet 39 2006

Abdullah, amin. Study Agama Islam. Pustaka Pelajar. Yogyakarta. 1996.

Teory Perubahan Sosial, bahan kuliah S2 IAIN ST JAMBI 2013

Pengertian perubahan sosial. Baham kuliah S2 IAIN STS JAMBI 2013

Moch Fakhrurazi. Dosen fak. Dakwah UIN SGD bandung. Bahan kuliah toeri social agama
loading...
Previous
Next Post »
https://go.oclasrv.com/afu.php?zoneid=1401929