loading...

MAKALAH TENTANG ZINA

July 04, 2013
loading...
MAKALAH TENTANG ZINA

KATA PENGANTAR

Alhamdulillah puji syukur kitspsnjatkan kepada Allah SWT karena dengan hidayah dan inayah-nya penulis dapat menyelesaikan pembuatan makalah ini tepat waktunya.
Selanjutnya penulis berterima kasih kepada semua rekan-rekan yang telah sudi kiranya mambantu penyelesaian makalah ini, dan tak lupa pula kepada dosen pengasuh mata kuliyah tafsir Ahkam ini yang telah besar memberikan bimbingan dan arahan sehingga makalah ini dapat memberikan pengetahuan yang maxsimal.
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan ini masih banyak kekurangan maupun kesalahan baik segi penulisan dan rangkaian kata demi kata dan dengan rendah hati kiranya kepada bapak dan rekan-rekan sekalian untuk dapat lebih aktif memberikan saran dan kritikan yang membangun.
Akhirnya sekecil apapun sumbangan yang mungkin dapat diberikan dari makalah ini dapat bermampaat dengan baik.Amin




Pemakalah









BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Bahwasanya, telah kita ketahui perbuatan zina dan segala macam peralatannyatelah merusak jwa dan penghuni kehidupan sosial didunia ini, sebagai umat islam yang tahu akan keberadaan sosial dan keutuhan keagamaan bertanggung jawab atas apa yang terjadi didunia ini, hukum islam bersangkutan musti harus diterapkan. Dan inilah kiranya yang melatar belakangi dari pada penyusunan makalah tersebut.

1.2. Pokok Masalah
Benar adanya jika kerusakan moral akibat perziaan disana sini dapat memungkinkan terjadinya perselisihan yang ujung-ujungnya adalah pembunuhan dengan ini permesalahan”Zina” adalah penyakit masyarakat yang perlu kita berantas

1.3. Batasan Masalah
Jika kita melihat kepda permasalahan yang sudah lalu maka akan tau seberapa banyak masalah zina ini melingkupi kesetiap sudut kegiatan manusia, namun penulis pada makalah ini hanya membatasi permasalahan pada bab-bab tertentu meliputi
- Pengertian Zina
- Mafsadah Zina
- Had zina dll

1.4. Tujuan penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah tentang Had Zina ini untuk memberikan pemahaman tentang bagaimana seseorang untuk tidak melakukan perbuatan tersebut dan memberikan bekal kepada serjana-sejana islam untuk bertindak lebih teliti terhadap pelanggaran penyakit masyarakat ini (Zina)

1.5. Metode Penulisan
Penulis mengumpulkan data dengan membaca dan memahami langsung dari buku - buku Fiqh serta ijma’ para ulama dalam menentukan hukum dan menyimpan dalam sebuah makalah.
BAB II
PEMBAHASAN

HAD ZINA QS.AN-NUR AYAT:2


(2)” Perempuan yang berzina dan laki-lak berzina, maka deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dera, danjanganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kalian untuk (Menjalankan) agama Allah, jika memang kalian beriman kepada Allah dan hari akhir; dan hendaklah (Pelaksanaan) Hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.

A. ZINA
Zina berarti hubungan kelamin diantara seeorang lelaki dengan seorang perempuan yang satu sama lain tidak terikan dalam hubungan pwerkawinan. Tidak menjadi masalah apakah salah seorang atau kedua belah pihak telah memiliki pasangan hidup masing-masing ataupun belum menikah sama sekali. Kata”Zina’ ini dikenakan baik terhadap seorang atau keduanya yang telah menikah ataupun belum. Islam menganggap zina bukan hanya sebagai salah satu dosa yang besar melainkan juga sebagai suatu tindakan yang akan membuka gerbang berbagai perbuatan memalukan lainnya, akan mengahancurkan landasan keluarga yang sangat mendasar, akan mengakibatkan terjadinya banyak perselisihan dan pembunuhan, meruntuhkan nama baik dan kekayaan, serta menyebar luaskan sejumlah penyakit baik jasmani maupun rohani.



Oleh karena itu Al-Quranulkarim melarang manusia:


“ Dan janganlah kamu mendekadi zina; sesungguhnya zina itu merupakan suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”
Nabi muhammad SAW. Telah menyatakan bahwa zina merupakan dosa besar kedua setelah Syirik (Mempersekutukan Allah).Beliau Bersamda




“ Nabi SAW telah bersabda;” Tak ada dosa yang lebih besar setelah syirik disisi Allah seain dari seorang lelaki yang mencurahkan maninya ditempat/ kandungan yang tidak halal baginya.

Ada beberapa Hadist lain yang menganggap dosa pembunuhan adalah lebih besar dibandingkan dengan perzinaan.walau bagaimanapun adanya, namun tak ragu lagi bahwa zina merupakan dosa yang sangat esar. Bila dibiarkan tampa hambatan niscaya ia akan menghancurkan bagunan sosial ummah ini. Karena sebab ini maka ditetapkan hukuman yang mengerikan bagi tindakan kejahatan yang besar dasyat bagi para penzina dihari kemudian. Diriwayatkan Nabi SAW bersabda bahwa para penghui Neraka akan dihukum dengan bau paling busuk yang berasal dari bagian tubuh pezina. Diriwayatkan lebih lanjut, Beliau bersabda bahwa kalau seseorang melakukan perbuatan zina, niscaya allah akan membuka baginya dikuburannya delapan puluh pintu neraka, dari setiap pintu akan keluar kalajengking dan ular yang akan terus menyiksanya sampainya sampai hari kebangkitan.

Islam sangat membenci zina dan karenanya memerintahkan kaum muslimin agar menjauhkan diri dari semua godaan seyeithan yang akan mendorong seseorang berzina. Langkah pertama menuju zina dimulai dengan pandangan nafsu/syeithan terhadap seorang wanita yang tak kenal.Dan hal ini oleh nabi SAW dijelaskan dalam Hadist berikut ini


“ Melihat wanita yang tidak dikenal ( Dengan pandagan Syahwat) Juga merupakan suatu dosa.”
Dan nabi s.a.w melarang pula langkah-langkah yang lain menuju zina dalam hadist lainnya:



Telah bersabda Nabi s.a.w:” Berzinanya kaki adalah berjalan (Menuju seorang wanita dengan niat yang buruk), dan berzinanya tanga adalah menyentuh dn memengang ( Wanita yang haram baginya) Serta berzina mata kalau melihat dengan pandangan syahwat.4
Ada hukum Hadd yang tegas yang disebutkan dalam Al-Qur’an dan sunnah bagi para pezina. Perintah-perintah Al-Qur’an diwahyukan secara bertahap swdikit demi sedikit agar dapat diterima dengan mudah oleh para pemeluk islam yan baru dan telah terbiasa dengan kebusukan zina dalam masyarakat arab pada masa jahiliyah.

B. Hukum Duniawi Atas Perzinaan
Laki-laki perempuan yang berzina boleh jadi orang yang beristri atau bersuami (Muhsan), boleh jadi pula orang yang tidak beristri atau tidak bersuami.

Hukum Karena Berzina Bagi Orang Yang Muslim

Apabila orang yang berzina itu muhsan dan telah memenuhi persyaratan berikut, yaitu orang yang berzina itu dalah orang yang balig, berakal, merdeka, muslim, dan menikah dengan nikah yang sah, maka orang tersebut wajib dirajam, yakni dilempari dengan batu hingga mati, dan hal itu dilakukan dilapangan terbuka, dihadapan kaum muslimin, agar mereka dapat mengambil pelajaran darinya.
Hal ini telah ditetapkan dengan sunnah mutawatir, dan para perawinya yang siqat, telah meriwayatkannya dari nabi saw.Abu bakar, umar, Abu Sa’id Al-Khudri, Abu Hurairah, Zaid bin Khalid dan buraidah Al-Aslami dalam kelompok sahabat bernama Ma’iz mengaku telah berzina, maka dia dirajam. Diterangakan pula dua orang wanita dari bani lakham dan bani Gamid mengaku telah berzina, maka mereka dirajam dihadapan orang banyak.

Hukuman Karena Berzina Bagi Orang Yang Bukan Muhsan

Apabila orang yang berzina itu bukan muhsan, maka hukumannya adalah seratus deraan yang disaksikan oleh kaum muslimin, sebagaimana dijelakan oleh ayat, agar perkaranya diketahui oleh umum.

Cara Menetapkan Zina
Zina ditetapkan dengan salah satu diantara tiga perkara berikut.Yaitu:
Pertama : Pengakuan pelaku sendiri. Ini adalah cara yang digunakan untuk menetapkan zina didalam islam, dan cara itu pula yang digunakan oleh nabi saw. Serta para sahabatnya untuk menjatuhkan hukuman kepada orang yang berzina.7
Kedua : Kehamilan bukan oleh suami yang jela-jelas diketahui sebagaimana suaminya
Ketiga : Kesaksian empat orang saksi yang melihat pelaku tengah melakukan perbuatan keji tersebut.9

C. Hukuman Ukhrawi Atas Perzinaan
Penyusun telah menyajikan berbagai kenurukn dan bahaya yang lahir akibat perzinaan terhadap individu dan masyarakat didunia. Disini penyusun menyajikan hukumannya diakhirat. Umat telah sepakat bahwa pebuatan zina merupakan dosa paling besar yang sangat ditekankan oleh agama supaya ditinggalkan dan ditekankan pula hukuman yang berat bagi pelakunya. Nas-nas yang datang dengan perzinaan lebih keras dibandingkan perkara-perkara lain yang diharamkan oleh Allah, sehingga dia meghubungkannya dengan perbuatan syirik, sebagai mana firman-nya:




“dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan allah (Membunuhnya) kecuali dengan (Alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pemabalasan) dosa (Nya).” ( Al-Furqan, 25:68)

“Wahai sekalian manusia, hindarilah perbuatan zina, karena padanya terdapat enam perkara: Tiga perkara didunia dan tiga perkara lainnya terdapat diakherat.Adapun yang terdapat didunia ialah: Hilangnya keindahan, mengakibatkan kefakiran dan mengurangi umur.dan adapun yang terdapat diakhirat ialah: Kemurkaan Allah Swt, Penghisaban yang buruk dan azab neraka.”
loading...
Previous
Next Post »
0 Komentar

Yang sudah kunjung kemari, jangan lupa bagikan ke teman ya

https://go.oclasrv.com/afu.php?zoneid=1401929